Program BPJS Kesehatan Untuk Startup di Indonesia

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah perusahaan BUMN yang dikhususkan untuk menyelenggarakan adanya jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan berada dalam satu kesatuan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

  1. BPJS merupakan satu hal wajib yang harus diberikan perusahaan untuk pekerjanya, semua jenis badan usaha, baik itu Badan Usaha ataupun Badan Usaha Baru wajib memiliki BPJS untuk para pekerjanya. Startup dikategorikan sebagai badan usaha swasta di Indonesia. Menurut aturannya, beberapa aturan mengenai iuran BPJS adalah sebagai berikut (selengkapnya disini):
    1. Iuran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di badan usaha swasta adalah 5% dari gaji atau upah perbulannya, dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh Pemberi Kerja (Badan Usaha) dan 1% dibayarkan oleh Peserta penerima upah
    2. Apabila tedapat iuran keluarga tambahan dari Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak, ayah, ibu, dan mertua besaran iuran yang dibayarkan adalah 1% dari gaji per bulan, dan iuran ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah
    3. Untuk iuran bagi kerabat lain dari pekerja, misalnya saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, atau peserta pekerja bukan penerima upah yang lain adalah sebesar:
    – Rp 25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
    – Rp 51.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
    – Rp 80.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
    Seluruh ketentuan pembayaran diatas dibayarkan maksimal tanggal 10 setiap bulannya.
  2. Selanjutnya, kami akan membahas mengenai bagaimana pendaftaran BPJS untuk Pekerja disebuah Badan Usaha:
    1. Untuk Pekerja yang sudah memiliki kartu jamsostek maka dapat langsung mendaftar di perusahaan
    2. Perwakilan dari perusahaan akan datang ke kantor BPJS dan mengisi formulir yang selanjutnya akan diberitahukan keseluruh karyawan yang ada di perusahaan
    3. Setelah formulir sampai ke kantor BPJS maka perwakilan perusahaan akan membayar premi bulanan sebesar Premi dikalikan jumlah karyawan
    4. Dengan begitu seluruh karyawan sudah terdaftar di jaringan BPJS kesehatan, dan kartu dapat dicetak secara mandiri oleh tiap perusahaan.
  3. Selain secara manual, sekarang pendaftaran BPJS sudah bisa dilaksanakan dengan mudah melalui sistem online. Langkah-langkah pendaftaran melalui sistem online adalah sebagai berikut:
    1. Masuk ke halaman bpjs-kesehatan.go.id
    2. Lalu pada toolbar disebelah kiri, pilih Pendaftaran online, lalu akan muncul halaman mengenai syarat dan ketentuan, checklist pada kolom “Saya menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan layanan pendaftaran BPJS kesehatan” dan lanjutkan ke pendaftaran
    3. Lalu akan muncul halaman pengisian formulir, isi formulir sesuai dengan ketentuan dan keadaan tiap calon peserta.
    4. Lalu setelah menyelesaikan pengisian data, maka akan dikirimkan email aktivasi pendaftaran ke email calon peserta. Setelah klik pada aktivasi maka akan ada informasi yang keluar mengenai keterangan kartu BPJS akan segera aktif
    5. Untuk memunculkan e-ID BPJS peserta harus klik pada cetak e-ID BPJS Kesehatan pada email aktivasi
    6. Jika seluruh tahap sudah selesai maka kartu e-ID BPJS Kesehatan sudah jadi dan peserta sudah resmi terdaftar.

Nah, hal-hal diatas adalah seputar informasi mengenai BPJS kesehatan yang dapat berguna bagi badan usaha Anda. Untuk informasi seputar pajak penghasilan pasal 21 dapat dilihat disini. Untuk update informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dapat mengunjungi Sleekr.co.

WhatsApp WhatsApp Sales