Menghitung PPh 21 Atas Gaji Berserta Tunjangan Bagi Pegawai Tetap

Menghitung PPh 21 Atas Gaji Berserta Tunjangan Bagi Pegawai TetapPPh Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, berupa gaji atau upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri. Perhitungan PPh 21 mengacu pada peraturan pemerintah terkait pajak penghasilan yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan DJP PER-16/PJ/2016 mengenai Tata Cara Penyetoran & Pelaporan PPh 21, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Biaya Jabatan & Iuran Pensiun dan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru. Ketahui penjelasan tentang perhitungan PPh 21 untuk gaji beserta tunjangan bagi pegawai tetap berikut ini.

  1. Dasar Perhitungan PPh 21

    Menghitung PPh 21 Atas Gaji Berserta Tunjangan Bagi Pegawai TetapBerdasarkan keempat peraturan pemerintah terkait pajak penghasilan seperti yang telah disebutkan di atas, poin terpenting yang perlu diperhatikan dalam menghitung pajak PPh 21 adalah sebagai berikut:

    1. Penghasilan bruto berupa gaji pokok, tunjangan rutin (meliputi tunjangan jabatan, transportasi, dan uang makan), tunjangan tidak rutin (meliputi THR, lembur, bonus, jasa produksi), dan tunjangan yang dibayar perusahaan atas premi asuransi & iuran BPJS (berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian).

    2. Pengurang penghasilan bruto, berupa biaya jabatan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008, yang ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, atau maksimal Rp6 juta dalam setahun. Iuran pensiun sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008, yang ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, atau maksimal Rp2,4 juta dalam setahun. Premi iuran BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh pekerja, dan premi iuran BPJS Jaminan Pensiun yang dibayar oleh pekerja.

    3. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Besaran nilai tarif PTKP yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut: Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp54 juta. Tambahan Rp4,5 juta bagi Wajib Pajak yang berstatus menikah. Dan tambahan Rp4,5 juta bagi Wajib Pajak yang memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah, keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, dan anak angkat, maksimal 3 orang. Serta tambahan Rp54 juta bagi Wajib Pajak yang penghasilan suami istri digabung.

  2. Tarif PPh 21 & Pendapatan yang Tidak Kena PPh 21

    Menghitung PPh 21 Atas Gaji Berserta Tunjangan Bagi Pegawai TetapUntuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta, maka terkena tarif PPh sebesar 5%. Untuk penghasilan antara Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta, terkena tarif PPh sebesar 15%. Sedangkan untuk penghasilan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta, terkena tarif PPh sebesar 25%. Dan penghasilan lebih dari Rp500 juta akan terkena tarif PPh sebesar 30%. Apabila seorang Wajib Pajak tidak memiliki NPWP, maka besaran tarif PPh akan dikenakan tambahan biaya yaitu sebesar 20% dari tarif normal yang berlaku.

    Pendapatan yang tidak terkena PPh 21 yaitu penerimaan klaim dari perusahaan asuransi, pendapatan dalam bentuk natura, langsung dikenakan PPh Final, penerimaan tunjangan iuran pensiun dari pemberi kerja kepada lembaga dana pensiun dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, penerimaan zakat dari lembaga amil zakat dimana pendiriannya telah disahkan oleh pemerintah, serta penerimaan Beasiswa.

  3. Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap

    Menghitung PPh 21 Atas Gaji Berserta Tunjangan Bagi Pegawai TetapPajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh semua warga negara yang sudah memiliki penghasilan, apapun profesinya. Menurut peraturan DJP, seluruh warga negara Indonesia yang berstatus sebagai karyawan, pegawai, atau pekerja yang memperoleh gaji wajib membayarkan pajak penghasilan atau PPh kepada negara. Berikut ini merupakan salah satu contoh perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap:

    Bapak Andi bekerja di sebuah perusahaan dengan memperoleh upah sebesar Rp15 Juta setiap bulannya. Bapak Anda berstatus menikah dan memiliki 2 orang anak. Perusahaan tempat Bapak Andi bekerja mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar premi sesuai dengan ketentuan dari BPJS. Yaitu program Jaminan JKK sebesar 0.89% dibayar oleh perusahaan. Program JKM sebesar 0.3% dibayar oleh perusahaan, program JHT sebesar 5,7% (3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% oleh pegawai). Dan program Jaminan Pensiun sebesar 3% (2% dibayar oleh perusahaan dan 1% oleh pegawai). Maka perhitungan PPh 21 Bapak Andi menggunakan rumus:

    ((Penghasilan Bruto – (Biaya Jabatan + Iuran Pensiun + PTKP) x Tarif Pajak Penghasilan

    –          Total penghasilan bruto (Rp15.000.000 + Rp133.500 + Rp45.000) = Rp15.178.500

    –          Total pengurang bruto (Rp500.000 + Rp300.000 + Rp 150.000) = Rp950.000

    –          Penghasilan Neto setahun (Rp14.228.500 x 12) = Rp170.742.000

    –          Total PTKP (K2) (Rp54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp9.000.000) = Rp67.500.000

    –          PTKP setahun Rp103.242.000

    –          Total PKP (Rp2.500.000 + Rp 7.986.300) = Rp10.486.300

    –          PPh 21 per bulan (Rp10.486.300 : 12) = Rp873.858

Perhitungan PPh 21 pegawai tetap biasanya telah dihitung oleh perusahaan atau pihak pemberi kerja. Meskipun demikian, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi atas penghasilan yang diperoleh dari gaji merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak. Dengan adanya contoh perhitungan PPh Pasal 21 di atas, diharapkan dapat memberikan masukan untuk persiapan Lapor SPT Tahunan. Bagi perusahaan, kemudahan dalam melakukan perhitungan payroll atau penggajian beserta perhitungan PPh 21 pegawai merupakan hal yang sangat penting. Untuk itu, Talenta menawarkan para perusahaan Anda untuk beralih ke software HR yang lebih mudah dan andal. Software HR Talenta lebih praktis dan sangat mudah digunakan kapan dan di mana saja. Talenta telah dilengkapi dengan berbagai fitur canggih dan terbaik untuk manajemen perusahaan Anda. Hubungi Mekari Talenta sekarang di sini dan rasakan manfaatnya!

WhatsApp WhatsApp Sales