Pemberian Hadiah Karyawan Menjelang Idulfitri

Pemberian Hadiah Karyawan Menjelang IdulfitriMemberikan hadiah lebaran kepada para karyawan sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan di Indonesia. Sudah menjadi sebuah tradisi bahwa para atasan atau perusahaan memberikan ucapan terima kasih dengan berbagai jenis hadiah untuk seluruh karyawannya. Bahkan, ada juga istilah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan sebanyak satu kali gaji dari perusahaan kepada para karyawan dengan maksud agar digunakan untuk keperluan selama Ramadan dan Lebaran. Selain menjadi sebuah simbol ucapan selamat hari raya Idulfitri, hadiah juga berarti sebagai ucapan terima kasih atas kinerja baik karyawan selama mengabdi pada perusahaan. Sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri. Apakah perusahaan Anda sudah menentukan hadiah karyawan apa yang akan dibagikan?

  1. Tunjangan Hari Raya (THR)

    Pada umumnya, perusahaan akan memberikan THR pada hari raya Idulfitri, mengikuti mayoritas karyawan di perusahaan. Hal tersebut tentu akan memudahkan perhitungan dan pembayaran THR. Akan tetapi, jika perusahaan bermaksud memberikan THR sesuai hari besar agama karyawan masing-masing, maka hal ini juga diperbolehkan selama perusahaan menepati ketentuan perhitungan THR. Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 menyebutkan ada 5 hari besar keagamaan yaitu Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

    Uang THR wajib diberikan oleh perusahaan dalam bentuk uang, dalam mata uang rupiah. Besarnya uang THR minimal sebesar upah per bulan yang diterima oleh karyawan. Upah per bulan yang dimaksud adalah upah atau gaji pokok per bulan ditambahkan dengan tunjangan-tunjangan tetap yang diterima karyawan setiap bulannya. Sedangkan tunjangan tidak tetap seperti tunjangan makan yang dipotong jika karyawan absen, tidak termasuk dalam perhitungan THR. Akan tetapi, jika dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dimuat kebijakan perusahaan untuk memberikan THR dengan besaran yang lebih baik dari besaran minimal yang ditetapkan pemerintah, maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan PP, Perjanjian Kerja, atau PKB tersebut.

  2. Dasar Hukum Pemberian THR

    Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI telah menetapkan aturan mengenai pemberian THR kepada karyawan yang ada di Indonesia melalui Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan lainya. Karyawan yang berhak menerima THR dari perusahaan adalah sebagai berikut:

    1. Karyawan Baru setelah melewati masa kerja selama 1 bulan menjelang hari raya.

    2. Karyawan Senior yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

    3. Karyawan Kontrak yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Yang membedakannya adalah pada jangka waktu masa kontrak kerja. Apabila kontrak kerja telah habis sesudah masa pembagian THR yang seharusnya, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan THR. Namun jika sebaliknya, maka karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan THR.

    4. Pekerja Harian Lepas. Apabila pekerja tersebut mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan apabila pekerja tersebut mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

    5. Karyawan yang telah mengundurkan diri atau resign. Karyawan yang telah mengundurkan diri dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak mendapatkan THR. Hal ini sudah dijelaskan dalam Permen THR Tahun 2016 Pasal 7.

  3. Hadiah Karyawan Menjelang Hari Raya Idulfitri

    Ada beberapa jenis hadiah karyawan yang dapat dipilih perusahaan untuk diberikan kepada karyawan pada saat lebaran. Berikut ini beberapa ide menarik yang dapat Anda pertimbangkan:

    1. Parcel makanan dan minuman. Biasanya, di pusat perbelanjaan seperti supermarket atau pasar modern, sudah banyak parcel-parcel yang dijual. Yang perlu diperhatikan adalah tanggal kedaluarsa makanan dan minuman agar tidak sampai terlewat batasnya sehingga dapat mengecewakan karyawan yang menerima parcel tersebut.

    2. Kain khas daerah, misalnya batik. Pemberian parcel berupa kain merupakan salah satu pilihan yang praktis untuk diberikan kepada karyawan yang dapat digunakan untuk membuat pakaian baru yang lebih eksklusif dan tidak pasaran.

    3. Mukena dan perlengkapan untuk ibadah seperti sajadah, tasbih, baju koko, kopiah dan lain sebagainya.

    4. Tiket akomodasi untuk mudik di hari Idulfitri. Perusahaan dapat memberikan dan membeli tiket kereta api sesuai informasi jadwal kereta api yang ada atau tiket bus kepada karyawan untuk mudik ke kampung halaman menjelang libur lebaran. Dijamin, karyawan di perusahaan Anda akan dengan senang hati menerimanya. Mengingat pada saat libur lebaran tiket kereta api biasanya lebih sulit didapatkan.

    5. Voucher belanja. Perusahaan juga bisa memberikan hadiah liburan karyawan saat lebaran berupa voucher belanja. Nantinya, voucher belanja tersebut bisa ditukarkan dengan berbagai jenis barang yang diinginkan sendiri oleh karyawan.

Sebaiknya, perusahaan menentukan apa saja hadiah liburan karyawan untuk menyambut hari raya Idulfitri dari jauh-jauh hari. Hal tersebut bertujuan agar perusahaan khususnya divisi HR memiliki waktu yang cukup banyak untuk mempersiapkannya. Mengingat tugas-tugas divisi HR yang banyak dan cukup rumit seperti pemberian THR yang harus diperhitungkan dengan tepat. Penggunaan HRIS atau HR Software dapat meringankan tugas-tugas HR di perusahaan Anda. Bagaimana tidak? HR Software yang handal akan memberikan berbagai kemudahan dengan fitur-fitur yang ditawarkan. Daripada penasaran, hubungi tim Talenta di sini sekarang!

WhatsApp WhatsApp Sales