Perhitungan Lembur Karyawan Saat Bekerja di Hari Raya Idul Fitri

Perhitungan Lembur Karyawan Saat Bekerja di Hari Raya Idul FitriTidak semua instansi dan perusahaan meliburkan karyawannya meskipun pemerintah sudah menetapkan jadwal cuti bersama saat Hari Raya Idulfitri. Sebagian karyawan memang tetap harus bekerja selama hari raya. Para karyawan yang tetap bekerja di Hari Raya Idulfitri akan mendapatkan upah lembur. Perusahaan yang dengan sengaja mempekerjakan karyawannya pada hari libur tanpa membayarkan upah lembur dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa sanksi pidana yaitu kurungan paling singkat selama 1 bulan dan paling lama 12 bulan. Atau berupa denda paling sedikit sebesar Rp10.000.000 dan paling banyak sebesar Rp100.000.000. Ketahui bagaimana ketentuan dan perhitungan lembur karyawan saat bekerja di Hari Raya Idulfitri agar perusahaan Anda tidak terkena sanksi.

  1. Jenis Profesi yang Bekerja di Hari Raya Idulfitri

    Perhitungan Lembur Karyawan Saat Bekerja di Hari Raya Idul FitriAda beberapa jenis profesi yang harus tetap bekerja meskipun yang lainnya sedang menikmati cuti bersama. Profesi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
    1. Petugas Keamanan, yaitu para polisi lalu lintas yang harus tetap bertugas untuk mengatasi macet saat libur lebaran. Para polisi harus rela tidak menikmati libur lebaran demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
    2. Penyedia Jasa Transportasi, seperti supir bus, masinis, pilot, dan lain sebagainya.
    3. Karyawan Restoran dan tempat hiburan.
    4. Penjaga Loket Tol.
    5. Para Wartawan atau pembawa acara berita yang sebagian besar harus rela tidak dapat menikmati libur lebaran untuk melaporkan situasi mudik dari berbagai lokasi di Indonesia.
    6. Petugas SPBU.
    7. Tenaga Medis yang selalu siap siaga.
    8. Para Pasukan Oranye yang harus menjaga kebersihan kota.
    9. Penyiar Radio dan Host Acara.
    10. Customer Service yang selalu standby saat meskipun saat libur lebaran.
    11. Para Artis Televisi.

  2. Perhitungan Lembur Bagi Karyawan yang Bekerja di Hari Raya Idulfitri

    Perhitungan Lembur Karyawan Saat Bekerja di Hari Raya Idul FitriSetiap karyawan tidak memiliki kewajiban untuk bekerja pada hari-hari libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk saat libur lebaran. Perusahaan dapat menghitung insentif untuk karyawan yaitu upah kerja lembur yang dapat diberikan bagi karyawan yang harus melakukan lembur pada saat hari libur resmi pemerintah tersebut. Menurut Kepmenakertrans Nomor 102/MEN/VI/2004, perhitungan upah lembur di hari libur mingguan dan hari libur nasional adalah dengan mengetahui terlebih dahulu upah bulanan dari karyawan yang bekerja di hari libur resmi. Setelah itu, cara perhitungan lembur per satu jamnya adalah 1/173 dikalikan dengan upah satu bulan. Berikut ini adalah rumus perhitungan lembur libur nasional dan hari libur mingguan:

    1. Untuk 5 jam pertama yaitu 2x upah per jam, dengan rumus = 5 jam x 2 x 1/173 x upah satu bulan.
    2. Untuk jam ke-6 pertama yaitu 3x upah per jam, dengan rumus = 1 jam x 3 x 1/173 x upah satu bulan.
    3. Untuk jam ke-7 dan ke-8 yaitu 4x upah per jam, dengan rumus 1 jam x 4 x 1/173 x upah satu bulan.
    Keterangan:
    Besarnya upah 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah satu bulan, yaitu upah pokok satu bulan sebesar 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila karyawan mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap.

  3. Contoh Perhitungan Lembur Karyawan

    Perhitungan Lembur Karyawan Saat Bekerja di Hari Raya Idul FitriMisalnya perusahaan Anda memiliki satu orang karyawan yang bekerja lembur selama 5 jam pada saat libur lebaran. Gaji bulanan karyawan tersebut beserta tunjangan tetapnya adalah Rp3.000.000. Berapa upah lembur yang harus Anda bayarkan?
    Pertama, Anda harus menghitung upah lembur satu jam terlebih dahulu. Yaitu, upah per jam = Rp3.000.000 x 1/173 = Rp17.341
    Selanjutnya, total upah lembur yang harus dibayarkan untuk karyawan tersebut adalah 2 x upah per jam = 5 x 2 x Rp17.341 = Rp173.410

    Jadi jika karyawan Anda harus melakukan lembur dan masuk di Hari Raya Idulfitri selama 5 jam adalah Rp173.410.

Di dalam Peraturan Ketenagakerjaan, tidak disebutkan tentang peraturan batas maksimal lembur di hari libur mingguan atau libur resmi. Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam menentukan batas maksimal kerja lembur pada hari libur resmi, termasuk saat Hari Raya Idulfitri. Tim HRD perusahaan perlu memberikan sosialisasi kepada para karyawan agar mengerti dan memahami tentang ketentuan kerja lembur dan perhitungan lembur yang akan diperoleh saat karyawan harus tetap bekerja saat libur lebaran. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan insentif upah kerja lembur, makanan dan minuman, serta waktu istirahat dan beribadah yang cukup bagi karyawan.

Agar perhitungan lembur karyawan menjadi lebih sederhana, pemantauan kehadiran karyawan dapat dilakukan menggunakan software HR Talenta yang terintegrasi. Dengan menggunakan Talenta, jumlah hari dan jam kerja akan tercatat secara lebih sistematis, sehingga perhitungan lembur karyawan dapat dikelola dan tersalurkan dengan tepat dan akurat. Software HR Talentatelah dilengkapi fitur-fitur canggih dan terbaik yang sangat cocok untuk manajemen perusahaan Anda. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang Talenta, klik disini! Talenta, software HR yang praktis, andal, mudah digunakan dan telah dipercaya oleh ribuan pengguna.

WhatsApp WhatsApp Sales