Ketentuan Cuti Sakit Karyawan Sesuai Peraturan Undang-Undang

Ketentuan Cuti Sakit Karyawan Yang Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undanganPemerintah telah mengatur masalah izin sakit di dalam Pasal 93 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Di dalam Pasal tersebut, telah dijelaskan bahwa upah tidak akan dibayarkan apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan. Namun ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila karyawan sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, apabila karyawan perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Ketahui ketentuan cuti sakit karyawan secara lebih lengkap berikut ini.

  1. Mengantisipasi Cuti Sakit Karyawan

    Ketentuan Cuti Sakit Karyawan Yang Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undanganSetiap perusahaan seharusnya memiliki kebijakan khusus untuk mengantisipasi cuti sakit, tidak hanya terkait dampak terhadap produktivitas, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan dan keselamatan karyawan. Berikut ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan terkait dengan izin sakit karyawan:

    1. Memastikan apakah karyawan sudah ikut serta dalam program asuransi atau belum.

    2. Jika perusahaan belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka perusahaan harus memastikan siapa yang akan menanggung biaya pengobatan jika karyawan sakit.

    3. Setiap perusahaan harus memiliki kebijakan tersendiri terkait penggantian biaya pengobatan karyawan di luar BPJS Kesehatan. Misalnya, perusahaan akan memberikan penggantian biaya pengobatan sebagian atau sepenuhnya untuk rawat jalan, rawat jalan lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan, persalinan, bea laboratorium, dan pelayanan khusus lainnya. Ada pula perusahaan yang akan memberi penggantian biaya perawatan gigi dan kacamata.

    4. Memastikan pembayaran upah karyawan yang sakit sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

    5. Memiliki jaminan perlindungan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Jika karyawan mengalami kecelakaan kerja, maka karyawan tersebut akan mendapatkan manfaat dari BPJS berupa biaya pengangkutan (meliputi biaya pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan, biaya rehabilitasi), dan santunan berupa uang untuk mereka yang sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian, dan santunan cacat total.

  2. Karyawan Sakit yang Tidak Masuk Kerja

    Ketentuan Cuti Sakit Karyawan Yang Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undanganBerdasarkan UU Ketenagakerjaan yang telah dijelaskan di atas, setiap perusahaan memperbolehkan karyawan yang sakit, termasuk perempuan yang mengalami sakit saat hari pertama dan kedua haid, untuk mengajukan cuti sakit karena tidak dapat melakukan pekerjaan. Dalam hal ini, perusahaan tetap wajib membayar upah karyawan tersebut, meskipun karyawan yang bersangkutan tidak masuk kerja. Lalu bagaimana dengan pengobatannya? Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta jaminan kesehatan dan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan terhadap karyawan yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, beberapa perusahaan juga memiliki kebijakan untuk memberikan penggantian biaya pengobatan tertentu bagi karyawan.

  3. Batas Pengajuan Cuti Sakit Karyawan

    Manfaat Pengajuan dan Persetujuan Cuti Online dengan Aplikasi HR Ada aturan tentang batas pengajuan cuti sakit yang akan tetap dibayar oleh perusahaan. Di dalam Pasal 93 ayat (3) telah dijelaskan secara rinci  masa cuti sakit dan berapa upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan, sebagai berikut:

    1. Untuk masa sakit selama 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah
    2. Masa sakit 4 bulan kedua akan dibayar 75% dari upah
    3. Untuk masa sakit 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
    4. Dan untuk masa sakit 4 bulan selanjutnya akan dibayar 25% dari upah, sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan.

    Cuti sakit yang tetap dibayar oleh perusahaan hanya dapat diberikan berdasarkan keterangan medis dari dokter yang merawat karyawan yang bersangkutan. Atau bisa juga atas rekomendasi dokter apabila karyawan yang bersangkutan membutuhkan masa istirahat yang lama.

  4. Hubungan Cuti Sakit Terhadap Cuti Tahunan Karyawan

    Sebenarnya keterkaitan antara cuti sakit dengan cuti tahunan perlu diatur secara lebih jelas oleh setiap perusahaan. Biasanya, ketentuan tentang apakah cuti sakit kedepannya dapat mempengaruhi cuti tahunan, terdapat pada peraturan perusahaan, perjanjian kerja hingga surat kesepakatan bersama dan sejenisnya yang sudah karyawan miliki. Pada dasarnya, hubungan ini kembali lagi pada kesepakatan yang telah dibuat antara perusahaan dengan masing-masing karyawannya.

  5. Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan yang Sakit

    Ketentuan Cuti Sakit Karyawan Yang Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undanganSetiap perusahaan dilarang untuk memutuskan hubungan kerja secara sembarangan. Berlandaskan pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 dan Pasal 153, pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang sakit dapat dilakukan apabila masa cuti sakit karyawan sudah melebihi 12 bulan berturut-turut. Pemutusan hubungan kerja juga dilarang apabila karyawan yang bersangkutan menderita cacat permanen, sakit sebagai akibat dari pekerjaan. Atau sakit karena tertular penyakit dari tempat kerja. Dimana waktu penyembuhannya tidak dapat dipastikan berdasarkan hasil tes tertulis dari dokter yang memeriksa.

Sakit merupakan peristiwa yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Oleh karena itu, cuti sakit lebih sering diajukan secara mendadak. Pada umumnya, pengajuan cuti sakit dilakukan setelah karyawan menjalani pemeriksaan medis. Karena lamanya cuti sakit yang akan diberikan perusahaan akan didasarkan pada surat keterangan dokter. Yang sering menjadi persoalan adalah, tidak semua perusahaan dapat memproses pengajuan cuti secara cepat akibat dari prosedur yang panjang dan memakan waktu. Dampaknya, selain menyulitkan karyawan yang sakit, juga akan membuat pekerjaan HR membutuhkan waktu yang lebih banyak.

Jika perusahaan Anda memanfaatkan aplikasi HR Sleekr, maka Anda dapat mengelola cuti sakit karyawan secara lebih mudah efisien. Sleekr+Talenta akan memungkinkan proses pengajuan dan persetujuan cuti secara online yang mudah dan cepat. Bahkan dapat dilakukan melalui telepon genggam. Selain mampu mengatasi urusan cuti karyawan, Sleekr juga memiliki banyak fitur canggih yang terintegrasi. Mulai dari absensi online, payroll atau penggajian beserta perhitungan PPh 21, klaim atau reimbursement, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan masih banyak lagi. Agar tidak semakin penasaran, hubungi Mekari Talenta sekarang di sini dan rasakan manfaatnya!

WhatsApp WhatsApp Sales