Peraturan Shift Kerja Karyawan Menurut Undang-Undang yang Berlaku

Peraturan Shift Kerja Karyawan Menurut Undang-Undang yang BerlakuPeraturan Menteri Tenaga Kerja dapat mencakup banyak hal, beberapa diantaranya yaitu membahas tentang ketentuan jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, upah, dan lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di Indonesia dan luar negeri. Peraturan tersebut dibuat untuk mensejahterakan para karyawan dan menciptakan keteraturan. Selanjutnya peraturan mengenai Ketenagakerjaan telah diatur secara khusus di dalam Pasal 77- 85 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003. Peraturan terkait pembagian jam kerja karyawan tidak berlaku untuk beberapa sektor dan beberapa jenis pekerjaan. Di dalam penerapannya, pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift kerja karyawan.

  1. Apa Itu Shift Kerja Karyawan?

    Peraturan Shift Kerja Karyawan Menurut Undang-Undang yang BerlakuShift kerja karyawan merupakan suatu pergeseran atau penetapan jam kerja dari jam kerja pada umumnya yang terjadi selama satu kali dalam 24 jam. Biasanya pihak perusahaan menerapkan shift kerja dengan tujuan untuk mengoptimalkan hasil kerja dan produktivitas. Misalnya, perusahaan menetapkan sebanyak 3 shift dalam 24 jam yang masing-masing terdiri dari 8 jam kerja setiap shiftnya. Atau selama 12 jam kerja selama 4 hari berturut-turut yang dilanjutkan dengan 4 hari libur. Pengaturan terkait pembagian shift kerja karyawan setiap perusahaan dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan masing-masing.

  2. Ketentuan Pembagian Shift Kerja Karyawan

    Peraturan Shift Kerja Karyawan Menurut Undang-Undang yang BerlakuBerdasarkan Kepmenakertrans Nomor 233 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus, tanpa mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana tercantum di dalam UU Nomor 13 tahun 2003. Di mana pada Pasal 3 Ayat (1) mengatur bahwa pekerjaan yang berlangsung terus menerus tersebut diantaranya adalah pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan jasa transportasi, jasa perbaikan alat transportasi, usaha pariwisata, jasa pos dan telekomunikasi, penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, dan masih banyak lagi.

    Berdasarkan peraturan tersebut, maka jenis-jenis pekerjaan yang berlangsung secara terus menerus tidak mengikuti jam kerja sesuai UU Nomor 13 tahun 2003.  Namun demikian, setiap kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh karyawan dalam melaksanakan pekerjaannya, tetap harus dihitung sebagai lembur yang harus dibayarkan karena merupakan hak karyawan yang dilindungi oleh Undang-undang.

  3. Merekrut Karyawan untuk Bekerja dengan Sistem Shift

    Peraturan Shift Kerja Karyawan Menurut Undang-Undang yang BerlakuAda beberapa tips yang dapat dilakukan oleh perusahaan agar lebih mudah dalam melakukan perekrutan karyawan untuk bekerja dengan sistem kerja shift.

    1. Perusahaan yang melayani pelanggan selama 24 jam, perlu untuk memodifikasi shift kerja karyawan baik perpindahan jam kerja, pengurangan, tumpang tindih atau bahkan penambahan di saat-saat tertentu. Modifikasi shift kerja juga harus dipertimbangkan dengan kebutuhan serta kepuasan para pelanggan.

    2. Mematuhi peraturan yang berlaku, yaitu sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, jika jam kerja di sebuah perusahaan dibuat 3 shift dengan masing-masing maksimal 8 jam per hari, maka jumlah jam kerja secara akumulatif setiap shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu.

    3. Tidak mempekerjakan karyawan perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada pada Pasal 76 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.

  4. Contoh Pembagian Jadwal Kerja 3 Shift

    Peraturan Shift Kerja Karyawan Menurut Undang-Undang yang BerlakuJadwal kerja 3 shift biasanya diterapkan oleh perusahaan manufaktur, perusahaan logistik, toko atau rumah sakit. Yang diharuskan beroperasi selama 24 jam dalam sehari dan beroperasi penuh selama sepanjang tahun. Pembagian jadwal kerja 3 shift dibagi menjadi 2 model, yaitu:

    1. Jadwal kerja 4 grup 3 shift. Pada model ini, karyawan terbagi ke dalam 4 grup dan bekerja selama 5 hingga 6 hari kerja dengan jam kerja selama 8 jam. Terdiri dari 7 jam untuk bekerja dan 1 jam istirahat. Di setiap pergantian shift dari 3 ke 1, setiap karyawan akan mendapat libur selama 2 hari. Model ini menyebabkan hari libur karyawan tidak menentu.

    2. Jadwal kerja 3 grup 3 shift. Penjadwalan shift model ini akan memberikan peluang istirahat atau hari libur secara teratur. Karyawan akan bekerja dari Senin hingga Sabtu, dan hari minggu istirahat. Jam kerja per hari adalah selama 8 jam yang terdiri dari 7 jam untuk bekerja dan 1 jam istirahat. Kecuali hari sabtu, yaitu selama 5 jam kerja dengan total jam kerja 40 jam seminggu. Jam kerja ini fleksibel, jika diperlukan pada hari terakhir dapat dibuat overtime secara otomatis selama 2 jam.

Seperti apapun pengaturan shift kerja karyawan, hal penting yang harus dipertimbangkan oleh setiap perusahaan adalah kesehatan karyawan. Dan juga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi karyawan. Bagaimanapun sistem jam kerja yang berlaku di perusahaan Anda, pastikan agar kesejahteraan karyawan tetap terjamin. Sehingga setiap karyawan merasa nyaman dan aman selama bekerja dan dapat memberikan performa kerja terbaiknya.

Untuk mengatur jadwal dan shift karyawan, Anda dapat menggunakan software HR. Sleekr (sekarang Mekari Talenta) merupakan salah satu software HR yang dapat mempermudah Anda dalam mengatur shift karyawan Anda. Selain itu. Sleekr juga dilengkapi dengan berbagai fitur lainnya, mulai dari absensi, cuti, hingga penghitungan payroll secara otomatis. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales