5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Jaminan Kematian Karyawan

5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Jaminan Kematian KaryawanJaminan Kematian atau JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta BPJS meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Dalam hal ini, saat peserta meninggal dunia status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan tercatat masih aktif. Jika peserta tersebut merupakan tulang punggung keluarga dan meninggal dunia, maka aliran penghasilan akan terputus. Program JKM ini bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dalam bentuk pemberian biaya pemakaman, uang santunan, hingga beasiswa untuk anak.

  1. Pengertian & Karakteristik Program JKM

    5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Jaminan Kematian KaryawanMenurut Pasal 1 angka 2 PP Nomor 44 tahun 2015, JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Karakteristik program JKM adalah sebagai berikut:

    1. Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial yang berlaku.
    2. Tujuan penyelenggaraannya adalah untuk memberikan santunan kematian yang akan dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
    3. Status kepesertaan adalah perorangan.
    4.Manfaat berupa uang tunai dapat dibayarkan sekaligus.

  2. Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

    5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Jaminan Kematian KaryawanUntuk program JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun, berikut ini adalah cara mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan:

    1. Melakukan pendaftaran dengan menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online melalui website. Atau bisa juga melalui BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office bank kerja sama.
    2. Mengisi formulir untuk pendaftaran bagi perusahaan adalah formulir F1.
    3. Mengisi formulir untuk pendaftaran bagi pekerja adalah formulir F1a.
    4. Membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan oleh BPJS.

  3. Besar Iuran Jaminan Kematian

    5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Jaminan Kematian KaryawanBesarnya iuran Jaminan Kematian yang harus dibayarkan berbeda bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia. Simak penjelasannya di bawah ini:

    1. Pekerja Penerima Upah atau PU, yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya dari pemberi kerja. Dalam hal ini, perusahaan yang membayar iuran program JKM adalah sebesar 0,3% dari upah pekerja dalam satu bulan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

    2. Pekerja Bukan Penerima Upah atau BPU, yaitu pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, contohnya pemberi kerja. Atau pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan tidak termasuk pekerja yang bukan menerima upah. Contohnya adalah tukang ojek, supir angkutan umum, pedagang keliling, dokter, pengacara, dan lain sebagainya. Iuran yang dikenakan untuk menjadi peserta JKM adalah sebesar Rp6.800 per bulan.

    3. Jasa Konstruksi, iuran akan ditanggung penuh oleh kontraktor dengan besaran iuran mulai dari 0,21% berdasarkan nilai proyek konstruksi.

    4. Pekerja Migran Indonesia, mencakup dua program JKK dan JKM dengan jumlah iuran sebesar Rp370.000 untuk 31 bulan.

  4. Manfaat Program JKM BPJS Ketenagakerjaan

    5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Jaminan Kematian KaryawanJika peserta telah memenuhi persyaratan, maka ahli waris peserta memiliki hak atas manfaat dari program JKM yang total nilainya hingga Rp36 juta. Rinciannya adalah sebagai berikut ini:

    1. Santunan kematian yaitu sebesar Rp16,2 juta.
    2. Santunan berkala yaitu sebesar Rp200.000 yang diberikan per bulan selama 24 bulan. Jika dihitung 24 x Rp200.000 = Rp4,8 juta. Uang santunan berkala ini juga dapat diambil sekaligus.
    3. Biaya pemakaman yaitu sebesar Rp3 juta.
    4. Bantuan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta, yaitu sebesar Rp12 juta.

  5. Mengajukan Klaim Jaminan Kematian

    Ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka ahli waris dapat mengajukan klaim JKM atau mengajukan pencairan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa semua dokumen asli dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

    1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan peserta yang bersangkutan.
    2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan yang berwenang.
    3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga peserta yang bersangkutan yang masih berlaku.
    4. Identitas ahli waris (copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga).
    5. Surat Keterangan ahli waris dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
    6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM dikuasakan kepada pihak lain).

Apabila pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban untuk mencairkan santunan JKM, maka akan dikenakan ganti rugi sebesar 1% dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan. Dan harus dibayarkan kepada ahli waris peserta yang bersangkutan. Ketentuan ini terdapat di dalam Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 44 tahun 2015. Sedangkan pihak Pemberi kerja yang menunggak iuran JKM hingga 3 bulan berturut-turut, dan apabila peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan manfaat JKM.

Itulah beberapa informasi tentang santunan program JKM yang akan diterima oleh ahli waris jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Bagi perusahaan atau pemberi kerja yang belum mengikutsertakan karyawannya di dalam program JKM, maka apabila terjadi risiko kematian karyawan, pihak perusahaan wajib membayarkan hak karyawan tersebut. Untuk pengelolaan SDM di perusahaan secara lebih mudah dan praktis, gunakan software khusus yang akan meringankan tugas-tugas tim HR di perusahaan Anda. Ajukan demo Talenta sekarang untuk mengetahui secara lebih lengkap tentang software HR Talenta. Mekari Talenta telah dipercaya oleh ribuan pengguna di Indonesia dan terbukti dapat memberikan banyak kemudahan dan keuntungan untuk manajemen HR di perusahaan Anda.

WhatsApp WhatsApp Sales