Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Oleh BPJS Ketenagakerjaan

Serba Serbi Medical Certificate : Surat Keterangan Sakit yang ‘Resmi’

Terdapat iuran lain dari BPJS Ketenagakerjaan yang juga menjadi potongan slip gaji karyawan, salah satunya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jenis program JKK lebih kecil nilainya dibandingkan dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Sepenuhnya premi JKK ditanggung oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja. Program JKK melindungi karyawan dari resiko terjadinya kecelakaan kerja. Termasuk dalam perjalanan dari dan menuju tempat kerja, serta resiko terjangkitnya penyakit yang timbul akibat lingkungan kerja. Besarnya iuran JKK berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari gaji karyawan. Besarnya iuran JKK tersebut tergantung pada tingkat resiko lingkungan pekerjaan. Ketahui secara lebih lengkap dan jelas tentang program Jaminan Kecelakaan Kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.

Baca juga: Pentingnya Melaporkan Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan

  1. Manfaat Program JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan

    Terdapat beberapa manfaat yang bisa dirasakan oleh karyawan jika menjadi peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

    1. Karyawan mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja tersebut meliputi perjalanan pergi dan pulang di tempat kerja, perjalanan dinas, serta penyakit akibat lingkungan kerja.

    2. Mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.

    3. Mendapatkan santunan upah selama tidak bekerja. Besarnya santunan adalah 100% pada 6 bulan pertama, 75% pada 6 bulan kedua, dan 50% untuk bulan berikutnya sampai sembuh.

    4. Karyawan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah.

    5. Adanya bantuan beasiswa pendidikan untuk 1 orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Bantuan beasiswa pendidikan tersebut sebesar Rp12.000.000.

    6. Adanya bantuan persiapan kembali bekerja. Yaitu berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Di mulai dari ketika masuk rumah sakit hingga siap untuk kembali bekerja.

  2. Rincian Besaran Iuran JKK

    1. Untuk pekerjaan dengan tingkat risiko sangat rendah, besar iuran adalah 0,24%.
    2. Untuk pekerjaan dengan tingkat risiko rendah, besar iuran adalah 0,54%.
    3. Sementara untuk pekerjaan dengan tingkat risiko sedang, besar iuran adalah 0,89%.
    4. Sedangkan untuk pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi, besar iuran adalah 1,27%.
    5. Dan untuk pekerjaan dengan tingkat risiko sangat tinggi, besar iuran adalah 1,74%.
    6. Sedangkan khusus untuk pekerja jasa konstruksi, memiliki ketentuan tersendiri. Yaitu menggunakan nilai proyek dan tidak termasuk PPN 10% sebagai dasar perhitungan. Seluruh iuran JKK ditanggung oleh pihak kontraktor.

  3. Keuntungan Program JKK Bagi Perusahaan

    Selain manfaatnya yang dapat dirasakan oleh karyawan berupa perlindungan atas risiko, keuntungan mengikuti Jaminan Kecelakaan Kerja juga dapat dirasakan oleh perusahaan. Apabila terjadi kecelakaan kerja pada karyawan yang berdampak pada ketidakmampuan karyawan tersebut dalam melaksanakan kewajiban kerjanya pada perusahaan, maka program JKK ini akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Dengan begitu, pihak perusahaan dapat menggantikan pekerjaan karyawan yang bersangkutan untuk dikerjakan oleh karyawan pengganti tanpa perlu mempersoalkan beban gaji yang harus dibayarkan. Dengan begitu, pihak perusahaan akan lebih ringan dalam menanggung beban gaji untuk karyawan pengganti. Sekaligus dapat memberikan hak bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, sesuai dengan undang-undang.

  4. Mendaftarkan Karyawan Pada Program JKK

    Sebaiknya perusahaan segera mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program JKK. Apalagi, program yang termasuk dalam BPJS Ketenagakerjaan ini memang diwajibkan bagi seluruh perusahaan. Persyaratan untuk mendaftarkan karyawan ke program JKK adalah (1) Fotokopi dan dokumen asli SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), (2) Fotokopi dan dokumen asli NPWP Perusahaan. (3) Fotokopi dan dokumen asli Akta Perdagangan Perusahaan, (4) Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) karyawan. (5) Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan, (6) Pas Foto berwarna karyawan ukuran 2×3 sebanyak 1 Lembar.

    Tim HR di perusahaan perlu mendaftarkan karyawan terlebih dahulu melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian melakukan registrasi menggunakan email resminya sebagai perwakilan dari perusahaan. Setelah mendapatkan pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui email, selanjutnya adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

    Baca juga: Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Karyawan Resign Atau di PHK

 

Pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi kewajiban perusahaan. Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan sosial bagi seluruh karyawannya. Karena menjadi tanggungan perusahaan, pada umumnya iuran Jaminan Kecelakaan Kerja akan diberikan dalam bentuk tunjangan. Meskipun sesungguhnya tidak benar-benar mengurangi upah karyawan, namun iuran JKK di dalam teknis perhitungannya tetap merupakan komponen pemotong gaji. Jika Anda menggunakan software HR Talenta, Anda akan lebih mudah dan cepat dalam menghitung iuran JKK karyawan melalui fitur payroll sebagai tunjangan sebesar jumlah yang akan dipotong. Kemudian di dalam slip gaji online, iuran JKK bersama JKM, JHT, dan JP akan muncul sebagai pengurang penghasilan karyawan. Talenta telah digunakan oleh ribuan pengguna dan terbukti aman serta nyaman digunakan. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales