Panduan Lengkap PMK No. 9 Tahun 2018

Di Indonesia, Wajib Pajak (WP) diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara rutin. SPT pajak adalah surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.  Nah, demi memberi kemudahan kepada WP dalam menyampaikan kewajiban perpajakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018 (9/PMK.03/2018). PMK No 9 ini yang merupakan revisi dari PMK Nomor 243 Tahun 2014 tentang SPT yang berlaku sejak 26 Januari 2018.

Dalam revisi PMK Nomor 9 Tahun 2018 ini, dijelaskan berbagai perubahan terkait dengan metode lapor pajak dan pelaporan SPT yang harus dilakukan WP. Apa saja perubahan dan ketentuan lain yang dituangkan dalam peraturan baru tersebut? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

pmk no 9, pajak, pph, pph 21, ppn, spt tahunan, efilling, lapor pajak, pajak onlineBaru-baru ini pemerintah Indonesia merilis PMK 9 Tahun 2018 untuk mempermudah WP dalam melapor SPT pajak. (Source: Pixabay)

Selengkapnya Tentang PMK No 9 Tahun 2018

  1. Kewajiban Pelaporan SPT dan Pengecualian

    Sebelum membahas lebih jauh tentang PMK Nomor 9 Tahun 2018, penting untuk diketahui siapa saja yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT pajak dan siapa yang tidak perlu.

    Wajib Lapor

    Pihak yang termasuk WP adalah orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri atau yang telah ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh. Jika Anda merupakan WP, maka Anda wajib melaporkan SPT pajak paling lama dua puluh hari setelah masa pajak berakhir, yaitu atas:

    – PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dipotong

    – Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) yang dibayar sendiri

    – PPh Pasal 15 yang dipotong

    – PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri

    – Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang dipotong

    – PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dipotong

    – PPh Pasal 25 dibayar (jika belum mendapat validasi)

    Pengecualian Wajib Lapor

    Ada beberapa situasi atau kondisi di mana Anda sebagai WP tidak perlu melakukan pelaporan SPT, yaitu:

    – Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh 21 dan/atau PPh 26 yang dipotong tidak berlaku dalam hal jumlah PPh 21 dan/atau PPh 26 yang dipotong pada masa pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut disebabkan adanya Surat Keterangan Domisili.

    – WP dengan angsuran PPh 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25

    – Pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN jika pada suatu masa pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan/atau PPnBM.

  2. 12 Poin Perubahan PMK 9 Tahun 2018

    Dalam revisi PMK terbaru ini, setidaknya ada dua belas poin yang mengalami perubahan. Berikut perubahan tersebut seperti yang disampaikan melalui okezone.com:

    1.  Menghapus kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil

    2.  Menghapus kewajiban pelaporan SPT Masa PPN Nihil bagi pemungut

    3.  Meniadakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil

    4.  Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean untuk WP non-PKP

    5.  Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiri bagi WP non-PKPK

    6.  Kewajiban penyampaian SPT masa dan SPT Tahunan menggunakan dokumen elektronik

    7.  Mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPH Pasal 21/26 melalui e-Filing bagi WP badan

    8.  Mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPN melalui e-Filing bagi PKP

    9.  Mengatur penyebutan Tahun Pajak dalam SPT Bagian Tahun Pajak

    10.  Mengatur batas waktu pelaporan SPT Bagian Tahun Pajak

    11.  Mengubah batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 bagi bendahara

    12.  Mengatur tata cara penelitian SPT untuk memberikan kepastian hukum bagi WP

  3. Jenis Surat Pemberitahuan

    Dari berbagai perubahan tersebut, dapat diketahui bahwa ada beberapa jenis SPT pajak yang disebutkan. Menurut ketentuan yang berlaku, saat ini memang ada dua jenis SPT, yaitu:

    1. Surat Pemberitahuan Masa, yang terdiri dari:

    – SPT Masa PPh

    – SPT Masa PPN

    – Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN

    2. Surat Pemberitahuan Tahunan, yang terdiri dari:

    – SPT Tahunan PPh untuk Satu Tahun Pajak

    – SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak

pmk no 9, pajak, pph, pph 21, ppn, spt tahunan, efilling, lapor pajak, pajak onlineMelalui PMK 9 Tahun 2018, WP diharuskan untuk melapor SPT secara elektronik. (Source: Pexels)

  1. Kewajiban Pelaporan SPT Secara Elektronik

    Salah satu poin perubahan penting dalam PMK 9 Tahun 2018 adalah tentang adanya kewajiban pelaporan SPT Masa secara elektronik. Dengan kata lain, Anda diharuskan untuk melakukan lapor pajak online. Berikut penjelasan lengkapnya.

    SPT Masa PPh 21 dan/atau PPh 26

    Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 21/26 secara elektronik bagi pemotong pajak harus memenuhi kriteria di bawah ini:

    – Jika jumlah yang dipotong lebih dari dua puluh orang dalam satu Masa Pajak

    – Apabila bukti pemotongan (non final atau final) berjumlah lebih dari dua puluh orang dalam satu Masa Pajak

    – Jika jumlah setoran dengan SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya setara SSP mencapai lebih dari dua puluh dokumen dalam satu Masa Pajak

  2. SPT Masa PPh 23 dan/atau PPh 26

    Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 23/26 secara elektronik bagi pemotong pajak harus memenuhi kriteria di bawah ini:

    – Jika menerbitkan bukti pemotongan lebih dari dua puluh orang dalam satu Masa Pajak

    – Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh mencapai lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan

  3. SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN

    Kewajiban pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN secara elektronik bagi pemotong pajak harus memenuhi kriteria di bawah ini:

    – WP terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan kantor wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan kantor wilayah DJP WP Besar

    – WP pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik

  4. SPT Tahunan

    Kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara elektronik oleh WP adalah yang memenuhi kriteria:

    – Wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik

    – Diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik

    – Diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik

    – WP pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik

    – Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan kantor wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan kantor wilayah DJP WP Besar

    – Menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh

    – Laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik

  5. Saluran Tertentu Pelaporan SPT

    Sekarang sudah jelas bahwa WP diharuskan untuk melakukan lapor pajak online atau menyampaikan SPT  pajak dalam bentuk dokumen elektronik. Nah, untuk dapat melakukannya, ada saluran tertentu yang bisa Anda gunakan, yaitu:

    – Halaman website Direktorat Jenderal Pajak (e-Filing di djponline.pajak.go.id)

    – Halaman website penyalur SPT elektronik

    – Saluran suara digital yang ditetapkan DJP untuk WP tertentu

    – Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dan WP

    – Saluran lain yang ditetapkan oleh DJP

Pada dasarnya revisi PMK 9 Tahun 2018 dilakukan agar Anda sebagai WP dapat menjalankan kewajiban lapor SPT pajak dengan lebih praktis dan mudah. Dengan begini, tak ada alasan lagi untuk tidak melapor SPT secara rutin. Untuk membantu Anda menghitung pajak yang harus dibayar, gunakan software khusus seperti Mekari Klikpajak yang dapat melakukan penghitungan pajak secara otomatis dan sistematis. Klik di sini untuk cari tahu lebih lanjut!

WhatsApp WhatsApp Sales