Ketahui Peraturan dan Dasar Hukum PTKP 2018 yang Berlaku Saat Ini

Penerapan pajak penghasilan di Indonesia merupakan hal yang wajib dilakukan pada setiap wajib pajak. Pajak penghasilan juga berlaku untuk orang yang tidak memiliki NPWP, dan sebagai konsekuensinya, wajib pajak tanpa NPWP akan dikenai besaran tarif pajak penghasilan yang lebih besar. Namun, terdapat apa yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni batas penghasilan dari wajib pajak yang kemudian terbebas dari pajak. PTKP 2018 sendiri besarannya sama dengan PTKP tahun 2016, tahun terakhir dilakukannya perubahan pada besaran PTKP.

Penghasilan yang besarannya di atas batas PTKP, maka baru memiliki kewajiban pemotongan pajak penghasilan. Artinya, jika penghasilan di atas PTKP hanya senilai Rp1.000.000, maka pajak penghasilan dikenakan pada nilai Rp1.000.000 ini. Sistem penerapan pajak seperti ini disebut dengan sistem progresif.

  1. Dasar Hukum PTKP 2018

    Pada prakteknya, PTKP 2018 yang digunakan saat ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk pegawai dengan status pegawai atau karyawan tetap pada sebuah badan usaha. Kemudian terkait dengan cara perhitungannya, diatur secara terperinci dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Untuk pengaturan pada penghasilan pegawai tidak tetap yang menerima upah secara mingguan atau harian, peraturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016.

  2. Besaran PTKP dan Syarat yang Berlaku

    Jika melihat aturan yang tertera pada PMK No. 101/PMK.010/2016, maka besaran tarif PTKP 2018 yang berlaku sejak tahun 2016 adalah sebesar Rp54.000.000 untuk orang pribadi. Batas ini naik sebesar Rp4.500.000 jika wajib pajak tersebut berstatus menikah. Bila kemudian pasangan memutuskan pendapatannya digabung dengan suami atau istrinya, maka PTKP untuknya adalah Rp54.000.000.

    Besaran PTKP ini mendapatkan pertambahan untuk tanggungan yang dimasukkan dalam pelaporan. Tanggungan di sini diartikan sebagai keluarga sedarah dalam satu garis keturunan (orang tua, anak kandung, saudara kandung), semenda (mertua, anak tiri, dan ipar), atau anak angkat. Ruang untuk tanggungan ini adalah tiga orang, dan setiap penambahan tanggungan maka PTKP naik sebesar Rp4.500.000.

    Dalam ketentuan mengenai biaya hidup yang jadi tanggungan penuh dan berhak memperoleh penambahan PTKP, terdapat beberapa syarat.

    1.  Tanggungan menempati rumah tinggal yang sama dengan wajib pajak yang membayar pajak dan punya PTKP.
    2.  Tanggungan tidak memiliki penghasilan sendiri.
    3.  Tanggungan tidak mendapat bantuan dari anggota keluarga lain, orang tua atau kerabat dekatnya.

    Dengan besaran dan ketentuan tersebut, pemerintah bertujuan agar taraf hidup karyawan bisa terus meningkat berbekal PTKP yang berlaku. Namun demikian, PTKP ini akan berlaku untuk seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak dan selanjutnya dikenai PPh 21. Jika penghasilan yang didapatkan lebih dari jumlah PTKP dan ketentuan yang disebutkan, maka wajib pajak harus melaksanakan kewajiban PPh 21 sesuai dengan besaran nilai penghasilan diatas ambang batas.

    Peraturan terkait dengan PTKP ini telah mengalami perubahan beberapa kali sebelum menggunakan peraturan yang berlaku sejak tahun 2016 lalu. Perubahan yang terasa signifikan dimulai sejak tahun 2001 dan terus berubah hingga tahun 2016. Kajian dan berbagai penyesuaian dilakukan agar kehidupan karyawan dan pegawai juga makin meningkat tarafnya.

    Melaksanakan kewajiban pajak untuk setiap wajib pajak harus dilakukan dengan sejujur mungkin dan transparan. Terlebih dengan kemajuan teknologi yang memungkinkan pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan secara online. Perusahaan sendiri, sebagai pihak pemberi upah atau gaji harus pula melakukan upaya proaktif terkait pengetahuan mengenai PTKP dan pembayaran pajak.

Dari sisi perusahaan, biasanya sistem pembayaran yang dilakukan menggunakan bantuan software HR seperti software Sleekr, salah satu software HR yang memiliki banyak fitur yang dapat membantu perusahaan. Sleekr memiliki fitur pembayaran payroll yang diintegrasikan dengan pemotongan PPh 21 dan besaran PTKP yang berlaku sehingga ketika perusahaan melakukan pembayaran payroll secara otomatis akan digunakan besaran PTKP yang berlaku untuk karyawan. Penyesuaian ini dilihat dari data karyawan yang masuk di database, kemudian pembayarannya akan otomatis dipotong PPh 21, jika memang berada di atas PTKP.

Saat ini Sleekr sudah bergabung secara resmi dengan Mekari Talenta sejak tahun 2018. Penggunaan software HR seperti Sleekr+Mekari Talenta akan membawa banyak manfaat dan penghematan waktu dalam pengelolaan HR. Ketahui lebih lanjut dan coba demo Talenta di sini.

 

WhatsApp WhatsApp Sales