Apa Itu Pajak Badan dan Bagaimana Cara Lapor Pajak Badan?

Dalam membangun bisnis, ada satu hal yang kerap diabaikan oleh banyak orang, yakni pajak badan. Beberapa dari Anda mungkin akan berkata, “Tetapi saya sudah memiliki NPWP, lalu apa lagi yang harus saya lakukan?”

Ingat, saat mendirikan bisnis, Anda tak hanya diwajibkan memiliki NPWP Pribadi. Namun juga NPWP Badan atau NPWP untuk perusahaan yang Anda bangun. NPWP Badan ini dibutuhkan untuk membayar dan melapor pajak bisnis secara rutin. Dengan membayar pajak dan melapor SPT Tahunan, Anda bisa sekaligus belajar mengelola keuangan secara lebih baik. Pasalnya, Anda harus melaporkan setiap pemasukan dan keuntungan.

Karenanya, jika Anda baru terjun ke dunia bisnis dan masih awam dengan pajak badan, berikut beberapa hal yang harus Anda ketahui.

BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kejram Jaminan Pensiun

Walau mungkin skala bisnis Anda masih relatif kecil, bisnis Anda tetap wajib membayar dan melapor pajak badan. 

  1. Kewajiban Memiliki NPWP Badan

    NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah identifikasi wajib pajak bagi orang atau badan yang menerima penghasilan di Indonesia. Agar bisa mengajukan permohonan NPWP Badan, ada beberapa syarat dokumen yang harus Anda penuhi, yaitu:

    Bagi Wajib Pajak Badan yang termasuk bentuk usaha tetap, kontraktor, dan/atau operator di bidang usaha gas bumi dan hulu minyak yang berorientasi pada profit:

    – Fotokopi akta/dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Padan dalam negeri atau surat penunjukan dari kantor pusat badan usaha tetap;

    – Fotokopi NPWP salah satu pengurus perusahaan. Jika pengurus perusahaan merupakan WNA, bisa menyerahkan fotokopi paspor atau surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah, minimal lurah atau kepala desa;

    – Fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah, minimal lurah atau kepala desa.

    Bagi Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit:

    – Fotokopi KTP salah satu pengurus perusahaan;

    – Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW

    Bagi Bentuk Badan Usaha Operasi Kerja Sama (Joint Operation):

    – Fotokopi perjanjian kerja sama atau dokumen pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;

    – Fotokopi NPWP perusahaan dan NPWP Pribadi masing-masing pihak yang terlibat joint operation. Jika pihak yang terlibat merupakan WNA, maka bisa menyertakan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah, minimal dari lurah atau kepala desa.

    Apabila sudah memenuhi seluruh syarat di atas, baru setelah itu Anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mengajukan NPWP Badan terdaftar.

  2. Jenis Pajak Badan yang Harus Dilaporkan

    Secara umum, ada dua jenis pajak yang harus dibayar dan dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan, yakni pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Kedua pajak badan tersebut terbagi lagi menjadi beberapa jenis. Berikut penjelasannya:

    Pajak Penghasilan (PPh)

    PPh 21 – pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan yang diterima Wajib Pajak atau karyawan Anda dan harus dibayar per bulannya.

    PPh 22 – pemotongan pajak bagi yang melakukan kegiatan di bidang impor atau dari pembeli atas penjualan barang tergolong mewah.

    Pasal PPh 23 – pemotongan pajak atas transaksi dividen, royalty, bunga, sewa, hadiah, penghargaan, dan penghasilan lain terkait penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan.

    PPh 25 – Angsuran pajak dari jumlah pajak penghasilan terhutang berdasarkan SPT Tahunan dikurangi PPh terpotong.

    PPh 26 – Pemotongan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, tetapi diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

    Pasal PPh 29 – Jika jumlah pajak terhutang Anda dalam setahun lebih besar dari jumlah kredit pajak yang terpotong, maka nilai lebih pajak inilah yang menghasilkan PPh 29.

    PPh 15 – Berlaku untuk golongan Wajib Pajak tertentu, misalnya yang bergerak di bidang pelayaran, pengeboran minyak, perusahaan dagang asing, dan sebagainya.

    PPh Pasal 4 Ayat (2) – Pemotongan pajak dari bunga deposito, obligasi, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham, dan transaksi lain.

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    PPN – Pemotongan pajak atas transaksi barang dan jasa kena pajak di Indonesia.

    PPn BM – Pajak Penjualan Barang Mewah, yakni pemotongan pajak atas produk yang dianggap bukan kebutuhan pokok dan umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.

  3. Cara Melaporkan Pajak Badan

    Kini, Anda bisa melakukan pembayaran pajak online dan lapor pajak online melalui e-Filing pajak, yakni sistem online yang dibuat oleh DJP. Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum lapor pajak atau SPT online adalah mendapatkan EFIN, yakni nomor identitas digital yang diterbitkan DJP bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi online.

    Jadi, Anda hanya perlu datang ke KPP terdaftar untuk permohonan aktivasi EFIN. Baru setelah itu Anda bisa membuat akun e-Filing di situs DJP Online. Baru setelah itu mengikuti langkah-langkah cara bayar pajak online berikut ini:

    1. Masuk ke akun e-Filing di halaman DJP Online

    2. Pilih opsi “Buat SPT”

    3. Jawab pertanyaan secara tepat sehingga sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai profil Anda

    4. Isi dan melengkapi formulir

    5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email terdaftar

    6. Klik “Kirim SPT” dan proses lapor SPT Tahunan pn selesai

Mulai sekarang tak ada alasan lagi untuk tidak membayar dan lapor pajak badan. Untuk membantu Anda menghitung pemasukan bisnis demi pelaporan pajak, gunakan Mekari Klikpajak yang dapat melakukan penghitungan data keuangan secara otomatis. Anda pun jadi punya waktu lebih untuk fokus ke hal-hal lain.

WhatsApp WhatsApp Sales