Pastikan Karyawan Anda Mengetahui Cara Mengurus NPWP Agar Kewajiban Pajak Terpenuhi

Hidup di negara hukum seperti Indonesia tentu harus menaati setiap aturan hukum yang berlaku. Aturan sipil mengenai kependudukan dan perpajakan, tentu jadi dua aturan pokok yang wajib diketahui setiap warga negara Indonesia dan setiap wajib pajak yang berada di negara ini. Wajib pajak sendiri didefinisikan sebagai orang atau lembaga yang memiliki penghasilan di dalam wilayah negara Indonesia sehingga memiliki kewajiban untuk menyetorkan sejumlah pajak kepada negara. Ini berarti setiap karyawan yang ada di perusahaan Anda merupakan wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan. Dalam menyetorkan pajak, terdapat langkah yang perlu dilakukan, paling utama dan pertama adalah memiliki apa yang disebut Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. NPWP tidak didapatkan secara otomatis. Beberapa hal yang akan dijelaskan dibawah ini adalah mengenai syarat dan cara mengurus NPWP yang perlu karyawan Anda ketahui

  1. Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus NPWP

    Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP berbeda sesuai dengan status wajib pajak itu sendiri, hal ini perlu Anda jelaskan pada karyawan Anda agar dapat lebih dipahami.

    a. Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Memiliki Pekerjaan

    Sekedar untuk pengetahuan, untuk wajib pajak pribadi yang tidak memiliki pekerjaan baik tetap atau pekerjaan lepas, syarat yang diperlukan hanya fotokopi KTP saja untuk warga negara Indonesia, sedangkan untuk warga negara asing bisa dengan membawa fotokopi paspor, kartu izin tinggal terbatas (KITAS), atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)

    b. Wajib Pajak Pribadi yang Memiliki Usaha atau Pekerjaan Lepas/Freelance

    Karyawan yang Anda pekerjakan biasanya masuk dalam kategori ini. Syarat dan dokumen yang diperlukan antara lain:
    – Fotokopi KTP (untuk warga negara Indonesia) atau fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (untuk warga negara asing).
    – Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diberikan oleh instansi terkait atau lembar tagihan listrik.
    – Surat pernyataan bermaterai bahwa wajib pajak benar-benar memiliki usaha atau berstatus freelance.

    c. Wajib Pajak Pribadi Wanita yang Telah Menikah dan Ingin Kewajiban Perpajakannya Terpisah

    Jika Anda memiliki karyawan perempuan yang berada dalam kondisi seperti ini, maka dokumen yang diperlukan untuk memiliki NPWP adalah :
    – Fotokopi NPWP suami.
    – Fotokopi Kartu Keluarga
    – Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan jelas yang menuliskan bahwa kewajiban pajak terpisah dari tanggungan suami.

  2. Cara Mengurus NPWP

    Setelah mengetahui berkas dan dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP, selanjutnya Anda bisa membaca cara mengurus NPWP pada penjelasan di bawah ini untuk kemudian dijelaskan pada karyawan Anda.

    a. Pengurusan NPWP Online

    Kemudahan pengurusan NPWP secara online kini telah disediakan oleh Dirjen Pajak demi kenyamanan wajib pajak untuk memiliki NPWP. Langkah-langkah runtutnya adalah sebagai berikut.
    – Kunjungi situs resmi DIrjen Pajak pada www.pajak.go.id kemudian pilih menu e-Registration.
    – Klik ‘Daftar’ dan isi setiap data yang terdapat pada formulir digital yang tertera pada laman tersebut.
    – Karyawan harus mengaktifkan akunnya dengan membuka email dan ikuti instruksi yang tertera.
    – Setelah mengaktifkan akun, kembali akses situs resmi Dirjen Pajak dan lakukan login dengan akun tersebut. Setelah login akan melihat lama registrasi data wajib pajak untuk memulai pembuatan NPWP. Pastikan setiap kolom terisi dengan benar ikuti tahapan yang diinstruksikan. Jika pengisian dilakukan dengan benar, maka akan didapatkan surat keterangan terdaftar sementara.
    – Formulir registrasi sementara tersebut harus dikirim atau dibawa ke kantor pelayanan pajak di wilayah karyawan pada panel yang tersedia.
    – Cetak dokumen yang didapatkan (formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara) kemudian tandatangani formulir registrasi wajib pajak dan lengkapi dokumen syarat lain.
    – Berkas yang telah disiapkan dibawa atau dikirim ke kantor pelayanan pajak di wilayah karyawan Anda tinggal. Perlu diketahui pengiriman ini harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah formulir tersebut dikirim pada karyawan Anda.
    – Dokumen-dokumen ini bisa dikirim secara online dengan melakukan scan dan mengunggahnya dari situs resmi Dirjen Pajak.
    – Tunggu konfirmasi dan cek status pendaftaran. konfirmasi akan dilakukan dengan mengirim surel pada email karyawan. Jika mungkin ditolak, karyawan harus melakukan perbaikan pada data yang diisikan sebelumnya.

    b. Pengurusan NPWP Langsung ke KPP

    Jika karyawan Anda memiliki waktu luang, Anda bisa meminta mereka untuk melakukan pengurusan NPWP secara langsung dengan mengunjungi KPP terdekat. Dan mintalah mereka untuk membawa berkas dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan status sebagai wajib pajak yang telah dijelaskan sebelumnya. Temui petugas KPP, kemudian sampaikan keperluannya untuk membuat NPWP. Akan diberikan satu formulir yang harus diisi. Setelah lengkap, setorkan pada petugas yang ada, kemudian akan didapatkan tanda terima bahwa telah terdaftar. Proses ini hanya memakan waktu satu hari kerja saja, bahkan jika sedang sepi, NPWP bisa didaptakan pada hari itu juga.

Memiliki NPWP merupakan syarat wajib sebagai warga negara dan wajib pajak sebagai bentuk partisipasi pembangunan negara. Menyetorkan potongan pendapatan secara rutin adalah salah satu bentuk nyatanya. Untuk itu, penyetoran pajak yang dilakukan harus secara rutin dan tidak boleh terlewat. Berbagai layanan tersedia untuk memberikan kemudahan melakukan pembayaran ini, salah satunya adalah Sleekr. Layanan ini dapat membantu Anda untuk membayarkan pajak penghasilan yang menjadi tanggungan Anda, bahkan hingga seluruh karyawan di perusahaan Anda. Selain itu Sleekr juga menyediakan layanan untuk mengorganisir pembayaran gaji atau payroll bulanan sehingga Anda dapat melakukannya dengan praktis.

WhatsApp WhatsApp Sales