Sleekr HR 101 – Tax Planning : Saving PPh 21 Cost for Highly Paid Employees

Sleekr HR 101 : Tax Planning : Saving PPh 21 Cost for Highly Paid Employees, baru saja sukses diselenggarakan pada 9 November 2017, bertempat di AYANA Midplaza Jakarta. Sleekr HR 101 merupakan acara seminar/workshop reguler yang diadakan Sleekr sebagai wadah untuk berbagi ilmu dan diskusi antar peserta dan pembicara. Acara kali ini dikhususkan bagi HRD Manager, Finance/Tax Manager dan juga Direktur.

Di Sleekr HR 101 kali ini, Sleekr berkesempatan menghadirkan Marwan Hertanto, Senior Advisor dan Founder dari HSI Consulting, sebagai pembicara. Hal utama yang dibahas pada acara kali ini adalah mengenai PPh 21 bagi karyawan dengan gaji tinggi (Highly Paid Employees) di perusahaan.

  1. Mengapa Tax Planning?

    Beberapa hal disampaikan oleh pembicara pada saat event berlangsung. Diberitahukan bahwa, terdapat beberapa hal yang menjadi alasan kenapa Tax Planning perlu dilakukan untuk PPh 21 yaitu (1) Adanya remunerasi pajak PPh 21 dengan tarif mencapai 30%, (2) Setting remunerasi yang tidak optimal, dapat menyebabkan total biaya pajak perseroan meningkat dan (3) Dengan Tax Planning, pajak perseroan dapat dihemat.

    tax planning, HR 101, marwan hertanto

    Sesuai dengan judulnya, acara kali ini banyak membahas mengenai Highly Paid Employees. Disampaikan juga beberapa pro dan kontra terkait Highly Paid Employees. Tidak hanya itu, perbandingan antara pajak individu juga turut dibandingkan, sehingga peserta mendapat gambaran mengenai Tax Planning ini.

    Baca juga : Sudahkah Anda Melakukan Penghitungan PPh 21 Dengan Benar?

    Pembicara juga menyampakan mengenai metode gross, nett atau gross it up pada acara ini. Dimana, metode gross berarti pajak ditanggung oleh pegawai dan nett berarti pajak ditanggung oleh perusahaan. Pada metode nett, PPh 21 terutang akan lebih rendah, namun tidak dapat dibiayakan. Sedangkan, metode gross-up, PPh 21 terutang lebih tinggi, namun pajak tersebut maksuk ke komponen DPP PPh 21, sehingga mendapat manfaat pengurang kewajiban pajak perusahaan.

  1. Bagaimana Tax Planning?

    Pokok bahasan selanjutnya adalah mengenai Cash atau Non Cash Benefit. Disampaikan pada saat acara bahwa prinsip pemajakan atas Cash Benefit adalah Taxable, deductable. Sedangkan prinsip pemajakan atas Non Cash Benefit, adalah Non-taxable, non deductable.

    Terkait bahan ini, pembicara juga turut memberitahukan mengenai contoh dari penerapan Cash or Non Cash Benefit, yaitu, Car Ownership Plan (COP). Beberapa bahasan lain juga turut disampaikan pada saat acara.

    tax planning, HR 101

    Bahasan terakhir adalah, Tax Planning, bagi karyawan. Pokok bahasan yang disampaikan tentunya adalah bagaimana agar pemanfaatan Tax Planning memberikan dampak baik bagi karyawan dan disisi bersamaan, tidak merugikan perusahaan.

    Baca juga : Begini Cara Terbaik Mengelola Penggajian Karyawan

    Beberapa tips dan trick dibahas selama acara berlangsung. Antusiasme peserta juga sangat baik ketika sesi tanya jawab, karena memang acara ini bersifat interaktif antara peserta dan juga pembicara.

    tax planning, HR 101

Tentunya, Sleekr berharap agar acara ini dapat menjadi acara yang bermanfaat bagi setiap peserta yang hadir. Sleekr sendiri merupakan Software HR & Accounting #1 di Indonesia, tidak hanya memberikan solusi bagi manajemen HR dan Akuntansi perusahaan. Sleekr juga akan terus mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat edukatif bagi manajemen dan staf perusahaan, guna mendukung performa perusahaan di masa yang akan datang.

WhatsApp WhatsApp Sales