Komponen Perhitungan PPh 21 Karyawan Berdasarkan PTKP Terkini

Komponen Perhitungan PPh 21 Karyawan Berdasarkan PTKP TerkiniInformasi tentang PPh Pasal 21 tentu saja sangat dibutuhkan oleh semua Wajib Pajak, khususnya bagi mereka yang berperan sebagai pemotong PPh 21 seperti bagian keuangan atau SDM perusahaan, atau para pengusaha yang mengurus pajaknya sendiri. Dasar hukum perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan terdapat di dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2019. Sekilas informasi mengenai PTKP yang perlu Anda ketahui bahwa tarif PTKP 2019 tidak berbeda dengan tarif PTKP 2016. Sehingga, perhitungan PPh 21 untuk tahun 2019 masih merujuk pada PTKP 2016 yang lalu. Langsung saja simak ulasan lebih lanjut mengenai komponen penting dalam perhitungan PPh Pasal 21 di bawah ini.

  1. Wajib Pajak PPh Pasal 21 & Dasar Pengenaan Pajak

    Komponen Perhitungan PPh 21 Karyawan Berdasarkan PTKP TerkiniWajib Pajak PPh Pasal 21 adalah seseorang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 berdasarkan peraturan yang berlaku. Dapat disimpulkan, peserta Wajib Pajak terbagi menjadi 6 kategori. Diantaranya adalah pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Sedangkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari setiap Wajib Pajak penerima penghasilan. Berikut ini adalah dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21:

    a. Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang berlaku bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000. Serta bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan.

    b. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000 dalam sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan. Sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender lebih dari Rp4.500.000.

    c. Dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 selanjutnya adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai. Hal ini sesuai dengan Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

    d. Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan seperti yang telah disebutkan di atas.

  2. Komponen Perhitungan PPh 21

    Komponen Perhitungan PPh 21 Karyawan Berdasarkan PTKP TerkiniUntuk memahami detail perhitungan PPh Pasal 21, Anda dapat mempelajari komponen-komponen dan konsep dasar cara perhitungan PPh 21 di bawah ini:

    1. Penghasilan Bruto atau Penghasilan Kotor PPh 21

    Penghasilan Bruto merupakan jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Unsur-unsur penambah penghasilan yang termasuk di dalam penghasilan bruto, adalah Penghasilan Rutin (meliputi gaji pokok dan tunjangan), Penghasilan Tidak Rutin (meliputi bonus, THR, dan upah lembur), Iuran BPJS atau premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Kesehatan, Tunjangan PPh 21, Tunjangan BPJS yang dibayarkan perusahaan (jika ada), dan pengurang penghasilan bruto (seperti biaya jabatan, biaya pensiun, iuran BPJS yang dibayarkan karyawan, dan PTKP).

    2. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

    PTKP yang merupakan komponen penting dalam perhitungan PPh 21 merupakan jumlah nilai penghasilan bruto bagi Wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 dan PMK Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP terbaru yang perlu diketahui adalah sebagai berikut: (a) Sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi. (b) Sebesar Rp4.500.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan tambahan untuk Wajib Pajak yang berstatus kawin. (c) Sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. (d) Dan sebesar Rp4.500.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga).

    3. Tarif PPh 21

    Tarif PPh 21 merupakan tarif pajak yang dikenakan kepada setiap Wajib Pajak orang pribadi dengan jumlah penghasilan tertentu. Hal ini merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh 21 dan telah ditentukan berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 36 Tahun 2008. Tarif PPh 21 yang berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagai berikut: (a) Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000 adalah 5%. (b) Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 adalah 15%. (c) Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 adalah 25%. (d) Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 adalah 30%. (e) Dan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang memiliki NPWP.

Itulah ulasan singkat mengenai perhitungan PPh 21 yang perlu Anda ketahui. Sebagai seseorang yang bekerja di bidang HR, Anda pasti akan kerepotan dengan berbagai urusan administrasi karyawan. Mulai dari perhitungan absensi, cuti, gaji, hingga urusan perpajakan. Untuk itu, agar tugas-tugas tim HR di perusahaan Anda menjadi mudah gunakan bantuan software HR. Mekari Talenta hadir dilengkapi dengan fitur-fitur terbaiknya untuk memudahkan pengelolaan manajemen perusahaan secara lebih praktis. Selain menyediakan fitur payroll, Mekari Talenta juga dilengkapi dengan potongan PPh 21 karyawan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan masih banyak lagi. Ketahui lebih lanjut dan coba demo Talenta di sini dan dapatkan informasi secara lebih lengkap tentang software HR Mekari Talenta.

WhatsApp WhatsApp Sales