Panduan Perhitungan PPh 21 Berdasar PTKP Terbaru

Panduan Perhitungan Pph 21 Berdasar PTKP Terkini

Pajak penghasilan pasal 21 atau biasa disebut dengan Pph 21 adalah pajak bagi setiap individu yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan mereka, jabatan, dan sebagainya berupa upah, gaji, tunjangan, dan sebagainya. Orang atau badan hukum yang terkena pajak ini disebut dengan subjek pajak. Perhitungannya tergantung pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  1. Cara Penghitungan PPh 21

    Panduan Perhitungan PPh 21 Berdasar PTKP TerbaruKetika HR menghitung pajak PPh 21 yang harus dikeluarkan untuk karyawan, ada beberap langkah. Pertama, total penghasilan setiap karyawan harus sudah diketahui. Mulai dari gaji pokok hingga tunjangan-tunjangan yang melekat padanya. Setelah itu, dikurangi dengan biaya jabatan karena biaya jabatan tidak menjadi objek pajak. Pengurangannya yaitu 5% dari jumlah gaji setiap bulan. Kemudian dikurang juga dengan dengan iuran JHT (Jaminan Hari Tua).

    Hasil dari pengurangan tersebut kemudian dikali 12 (bulan dalam satu tahun). Hasil dari perkalian tersebut akan menjadi penghasilan neto per tahun (PNT). Lalu PNT dikurangi dengan hasil penjumlahan dari pajak yang harus dibayarkan, termasuk pajak kawin dan pajak tanggungan (anak atau anak angkat yang dibiayai sepenuhnya) maksimal 3 orang.  Berikut ini adalah tabel jenis pajak dan jumlahnya :

    Jenis Pajak Jumlah Per Tahun Jumlah Per Bulan
    Wajib Pajak sendiri 54.000.000 per tahun 4.500.000 per bulan
    Wajib Pajak menikah 4.500.000 per tahun 375.000 per bulan
    Wajib Pajak tanggungan/anak 4.500.000 per tahun 375.000 per bulan

    Hasil pengurangan tersebut akan menjadi Penghasilan Kena Pajak Setahun (PKPS). Kemudian PKPS tersebut dikali 5% (jika tidak lebih dari 50.000.000) sebagai Pph 21 Terhutang. Hasil itulah yang akan menjadi pajak pph 21 yang harus dibayarkan karyawan setiap bulannya setelah dibagi 12 (bulan).

  2. Contoh Penghitungan PPh 21

    Panduan Perhitungan PPh 21 Berdasar PTKP TerbaruUntuk mempermudah bayangan penghitungan Anda, perhatika contoh berikut ini. Karyawan bernama Min Yoongi bekerja di perusahaan yang memproduksi alat music, bernama Genius Corporation. Gaji per bulan Pak Min adalah 10.000.000. Dia sudah menikah dan memiliki 1 anak. Perusahaan tempat Pak Min bekerja menerapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk kecelakaan kerja sebesar 0,5% dari gaji. Pak Min juga membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gajinya. Genius Corpporation juga membayarkan dana pensiun sebesar 200.000 per bulan berdasar Peraturan Menteri Keuangan.

    Gaji Pak Min per bulan 10.000.000
    Premi BPJS 0,5% 50.000
    10.050.000
    Jabatan 5% x 10.050.000 502.500
    Iuran Pensiun 200.000
    Iuran JHT 2% x 10.000.000 200.000
    902.500
    Penghasilan Neto Sebulan (PNS) 9.147.500
    PNT (PNSx12) 109.770.000
    PTKP WP Sendiri 54.000.000
    PTKP WP Menikah 4.500.000
    PTKP WP Anak (1) 4.500.000
    63.100.000
    Penghasilan Kena Pajak Setahun 46.670.000
    Pph 21 Terhutang (5%x46.670.000) 2.333.500
    Pph 21 yang harus dibayarkan tiap bulan (2.333.500 : 12 bulan) 194.460
  3. Rincian Tambahan Penghitungan PPh 21

    Panduan Perhitungan PPh 21 Berdasar PTKP TerbaruSudah paham jika sampai sini? Untuk menambah keterangan diatas, 5% yang ditebalkan hurufnya diatas merupakan besaran yang sudah ditetapkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17. Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan jumlah PKPS (Penghasilan Kena Pajak Setahun). Berikut rinciannya :

    Tingkatan PKPS Per Tahun Besaran Pajak
    WP dengan PKPS 50.000.000 per tahun 5%
    WP dengan PKPS 50 juta – 250 juta per tahun 15%
    WP dengan PKPS 250 juta – 500 juta per tahun 25%
    WP dengan PKPS lebih dari 500 juta per tahun 30%
    WP berbentuk badan dalam negeri dan badan usaha 28%

    Anda juga harus memperhatikan karyawan baru yang masuk atau keluar perusahaan pada pertengahan tahun. Karena perhitungannya juga akan sedikit berbeda. Perbedaannya akan terletak pada bulan yang sudah dilalui dalam perusahaan tersebut. Misal karyawan tersebut bekerja selama 8 bulan pada tahun tertentu, maka semua komponen pengurang dan komponen gaji pokok seperti premi iuran BPJS, iuran pensiun, dan sebagainya juga akan dikali dengan 8, bukan 12, sesuai dengan bulan efektif dia bekerja.

    Hal lain yang juga harus Anda perhatikan adalah status pekerjaan istri karyawan yang juga bekerja. Kasus lainnya juga, misal istri yang juga bekerja tapi sudah meninggal. Pajak yang harus dibayarkan juga akan berbeda. Jika dijelaskan disini mungkin Anda akan semakin bingung. Untuk mengetahuinya lebih lanjut, Anda bisa klik disini.

Bagi Anda, HR yang harus mengelola ratusan bahkan ribuan karyawan, tentu penghitungan seperti ini akan menjadi pekerjaan yang memakan banyak waktu jika dilakukan secara satu per satu karyawan. Namun, hal ini akan terbantu jika Anda menggunakan aplikasi slip gaji yang sekaligus juga menghitung pph 21 setiap karyawan. Anda tinggal memasukkan komponen-komponen yang masuk dalam objek pph 21 serta data keuangan lain, misal tambahan THR (Tunjangan Hari Raya) saat lebaran, dan sebagainya. Setelah komponen-komponen dimasukkan, sistem aplikasi yang akan mengolah data-data tersebut.

Mekari Talenta hadir untuk meringankan tugas-tugas pengolahan data seperti diatas. Bayangkan penghitungan gaji setiap karyawan selesai dalam sekali klik. Laporan cuti dan izin sakit juga sekaligus tergarap karena sistem yang sudah terintegrasi. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Jurnal di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales