Memiliki karyawan di satu perusahaan tentu tidak lepas dari berbagai dinamikanya. Kinerja dan target, jadi fokus utama dalam kegiatan produksi di perusahaan. Selanjutnya, upah juga akan jadi bahasan yang tak kunjung usai. Bahasan mengenai upah juga akan bersinggungan dengan langsung dengan bahasan lain, seperti rincian dalam slip gaji yang diberikan yang tentu disertai potongan dan tambahan, dan terakhir adalah kewajiban lapor pajak PPh 21.
Yang belakangan disebut terkadang masih jadi tanda tanya untuk karyawan. Dalam artian, gaji sudah dipotong pajak, lalu apa urgensinya untuk melaporkan pemotongan pajak yang telah dilakukan? Bukankah pajak yang dipotong akan langsung disetorkan pada negara melalui perusahaan?
-
Lapor Pajak adalah Kewajiban
Ternyata di Indonesia sendiri pelaporan pajak juga menjadi salah satu kewajiban seorang wajib pajak, dalam hal ini karyawan, yang menerima sejumlah pendapatan, baik dari tempat kerja atau sumber penghasilan lainnya. Pajak penghasilan, PPh 21, merupakan jenis pajak yang biasanya akan dipotong secara langsung oleh perusahaan dalam memberikan gaji setiap bulan. Rincian ini akan muncul pada slip gaji yang diterimakan kepada karyawan.
Lapor pajak PPh 21 sendiri jadi penting karena hal ini diatur pula dalam regulasi baku yang berlaku di Indonesia. Secara langsung, pelaporan pajak yang tertib bisa jadi indikator bahwa sistem keuangan di perusahaan secara umum juga tertib. Meski memang lapor pajak PPh 21 dilakukan oleh karyawan secara pribadi sebagai wajib pajak, namun ketertiban pelaporannya bisa jadi wujud nyata bahwa sistem keuangan perusahaan sehat dan berjalan sesuai aturan.
Pelaporan pajak karyawan secara rutin bisa dilakukan dengan menggunakan SPT atau Surat Pemberitahuan. SPT ini kemudian diserahkan kepada DJP sebagai dinas terkait yang berwenang terkait perpajakan, dan kemudian karyawan akan menerima bukti penyampaian SPT. Dengan begini, proses lapor pajak PPh 21 telah dilakukan secara sah dan selesai.
-
Peran Perusahaan
Sebagai perusahaan, sebenarnya tidak ada regulasi spesifik yang menyebutkan terkait pelaporan pajak ini. Mungkin satu yang bisa dimasukkan adalah terkait penyampaian bukti pemotongan gaji guna membayar kewajiban PPh 21 setiap bulan. Bukti ini bisa disampaikan dengan berkas tersendiri, atau secara sederhana melalui slip gaji yang diterimakan pada karyawan.
Selain itu, jika memungkinkan, perusahaan juga bisa menyediakan fasilitas bersama untuk melakukan pelaporan PPh 21 ini dengan SPT. Perusahaan bisa mengorganisir karyawan, agar dapat melakukan pembuatan SPT dan lapor pajak PPh 21 secara bersama-sama. Tujuannya jelas, agar kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara tertib dan bersama-sama. Hal ini dapat juga digunakan agar setiap karyawan tidak terlambat menyampaikan SPT.
Pelaporan terkait penyampaian SPT bisa dikenakan denda baik administratif hingga sanksi pidana. Untuk itu, agar karyawan Anda dapat menyelesaikan urusan perpajakannya, ada baiknya lapor pajak PPh 21 dilaksanakan secara bersama-sama. Agenda ini bisa sekaligus digunakan untuk melakukan sharing terkait pekerjaan, atau koordinasi lainnya. Selain pelaksanaan kewajiban perpajakan selesai, Anda juga bisa memanfaatkan waktu untuk meningkatkan engagement pada karyawan.
-
Penggunaan Software untuk Membantu Tugas Divisi HR
Pemotongan pajak, penghitungan gaji, serta penyampaian slip, menjadi salah satu tugas divisi HR yang harus dilakukan dengan cermat. Hal ini karena tiga pekerjaan tadi menyangkut hajat hidup orang banyak, dan secara langsung memiliki tanggung jawab pada negara terkait pajak. Lapor pajak PPh 21 harus dimulai dengan penghitungan tepat pada pemotongan gaji dan penyampaiannya pada slip gaji.
Memang pekerjaan tadi biasanya dilakukan oleh seorang akuntan atau ahli yang khusus ditempatkan pada pos HR. Namun demikian, seiring majunya zaman dan teknologi, Anda bisa mempersingkat prosesnya dengan menggunakan software HR berkualitas. Sleekr, merupakan salah satu software HR yang memiliki banyak fitur terkait urusan ke-HR-an. Mulai dari mengorganisir database, mengintegrasikannya dengan absensi dan gaji, pemotongan PPh 21 dan BPJS, hingga fitur pengajuan cuti, bisa dilakukan dengan satu software saja.
Sleekr, dapat membantu menghitung besarnya potongan pajak yang ditanggung, sebagai dasar lapor pajak PPh 21 yang harus dilakukan karyawan. Jadi tunggu apalagi? Kelola Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan Anda dengan mudah hanya di Sleekr.