Rincian Terkait Perhitungan BPJS Kesehatan dan Dasar Hukumnya

Setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional  yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang kemudian disebut BPJS. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Tentu saja, ini berarti setiap karyawan dan staf yang ada di perusahaan Anda juga wajib menjadi peserta BPJS. Hal terkait perhitungan BPJS kesehatan dan pembagiannya akan dibahas kemudian.

Meski kabar terkini dari BPJS adalah kabar yang kurang mengenakkan, namun pemerintah pusat tidak mengutarakan rencana untuk menaikkan besaran iuran bagi peserta BPJS. Dasar aturan yang dipakai masih sama, yakni Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Defisitnya anggaran BPJS dinilai masih wajar dan tidak sampai memerlukan kenaikan iuran yang ditarik dari anggotanya.

  1. Besaran Iuran Setiap Periode dan Pembagian Serta Dasar Perhitungan

    Perusahaan yang memiliki karyawan minimal 10 orang dan menggaji mereka setidaknya sebesar Rp1.000.000 per bulan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS. Jika dilihat dari besarannya, perhitungan BPJS Kesehatan yang dikenakan pada setiap karyawan adalah sejumlah 5% dari total gaji atau upah perbulan.

    Angka 5% tersebut tidak kemudian dibebankan pada karyawan atau pekerja, namun dibagi menjadi tanggungan perusahaan dan karyawan. Besarannya masing-masing adalah 4% ditanggung perusahaan, dan 1% ditanggung oleh karyawan. Secara ideal, besaran 5% ini didasarkan pada hitungan dasar bahwa setiap karyawan menanggung empat orang lainnya, sehingga setiap orang dihitung sebanyak 1% dari gaji.

    Pada beberapa kasus di mana jumlah tanggungan lebih dari yang diperhitungkan, maka karyawan tetap bisa memasukkan anggota keluarga lain sebagai tanggungan. Dengan catatan bahwa penambahan jumlah anggota keluarga tersebut diberitahukan pada perusahaan, dan tanggungan yang menjadi beban karyawan naik sebesar 1% setiap satu kepala yang ditambahkan.

  2. Upah Karyawan yang Jadi Dasar Perhitungan

    Untuk penggolongan perhitungan BPJS Kesehatan yang jadi tanggung jawab karyawan di perusahaan, setidaknya terdapat tiga jenis. Penggolongan ini didasarkan pada besaran gaji atau karyawan perbulan. Pembagiannya adalah sebagai berikut.

    1. Batas atas atau maksimum yang jadi dasar perhitungan iuran PPU adalah sebesar Rp8.000.000, artinya jika upah atau gaji karyawan lebih dari Rp8.000.000 per bulan, maka besaran presentase iuran menggunakan angka maksimal tersebut.
    2. Batas bawah atau minimum yang jadi dasar perhitungan iuran PPU adalah Upah Minimum Kota atau UMK, Upah Minimum Regional atau UMR dan Upah Minimum Provinsi atau UMP.  Tergantung upah minimum mana yang digunakan di daerah perusahaan Anda berada.
    3. Jika upah atau gaji karyawan berada di antara batas atas dan batas bawah (di bawah Rp8.000.000 dan di atas Upah Minimum Regional) maka iurannya dihitung dari presentase jumlah upah karyawan tersebut.

    Upah atau gaji karyawan yang dimaksud dalam konteks ini adalah jumlah total dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.

  3. Fasilitas Kesehatan Berdasarkan Besaran Iuran

    Setelah mengetahui acuan perhitungan BPJS Kesehatan, selanjutnya adalah mengenai fasilitas kesehatan yang menjadi hak anggota BPJS berdasarkan besaran iuran yang diberikan. Terdapat dua tingkatan, yakni fasilitas kesehatan kelas I dan kelas II, tergantung pada besaran upah dan iuran yang disetorkan.

    1. Upah karyawan per bulan sampai batas Rp4.000.000 berhak mendapatkan perawatan  ruang kelas II.
    2. Upah karyawan per bulan kisaran Rp4.000.000 sampai Rp8.000.000 memiliki hak perawatan di ruang kelas I.

    Pada prakteknya, jika karyawan menggunakan fasilitas kesehatan yang menjadi haknya dan ingin melakukan peningkatan kelas, bisa saja dilakukan. Dengan catatan karyawan harus menambahkan sendiri besaran selisih biaya yang ditanggung BPJS dan biaya total dari kenaikan kelas tersebut.

Pemotongan upah karyawan terkait iuran BPJS memang jadi hal yang wajar. Perhitungan BPJS Kesehatan yang tepat akan turut memudahkan karyawan ketika suatu saat memerlukan layanan kesehatan. Biasanya, perhitungan ini sudah masuk dalam slip gaji yang diterima karyawan. Sebenarnya Anda bisa menyederhanakan perhitungan pemotongan iuran ini dengan penggunaan software HR terpadu seperti Mekari Talenta. Fitur yang terdapat pada Talenta dapat memungkinkan perhitungan pemotongan gaji seperti iuran BPJS dan besaran PPh 21 bisa dengan mudah dilakukan tanpa perlu membuang banyak waktu. Hubungi Mekari Talenta sekarang di sini dan rasakan manfaatnya!

WhatsApp WhatsApp Sales