Sejak beroperasi secara penuh pada 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan empat program penting, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP). Dari ketiga jenis program tersebut, masih banyak orang yang merasa bingung terhadap perbedaan di antara JK, JHT, dan JP.
Sedangkan, JKK sendiri dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jika terjadi risiko-risiko kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja.
Lalu, apa saja hal-hal yang membedakan program Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian? Apa manfaat yang bisa diperoleh dengan bergabung pada program-program jaminan tersebut?
-
Jaminan Hari Tua
Peraturan tentang Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua. Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi dari iuran dan hasil pengembangannya.
Menariknya, hasil pengembangan JHT disebut selalu berada di atas deposito bank pemerintah. Pada tahun 2016, misalnya, rata-rata tingkat suku bunga deposito bank pemerintah selama dua belas bulan adalah sekitar 4,88%. Sementara itu, hasil pengembangan JHT berkisar pada angka 7,19%.
Manfaat program Jaminan Hari Tua
Nantinya, manfaat JHT baru akan diberikan jika karyawan telah mencapai usia 56 tahun/meninggal dunia/mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja dan telah memenuhi masa kepesertaan selama lima tahun dan masa tunggu satu bulan, atau pergi ke luar negeri dan tidak kembali lagi.
Anda juga bisa mengambil manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun, dengan syarat kepesertaan Anda di JHT BPJS Ketenagakerjaan sudah berlangsung sepuluh tahun. Ketentuan pengambilan manfaatnya sebagai berikut:
– Diambil maksimal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
– Diambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan
– Pengambilan sebagian ini hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
Namun, bagaimana jika Anda memutuskan untuk menunda masa pensiun? Tak perlu khawatir, apabila Anda masih bekerja setelah usia melampaui 56 tahun, manfaat JHT akan diberikan saat Anda berhenti bekerja.
Peserta program Jaminan Hari Tua
Peserta yang dapat mengikuti program JHT meliputi:
a. Penerima upah selain penyelenggara negara
– Semua pekerja, baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
– Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan
b. Bukan penerima upah
– Pemberi kerja
– Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
– Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
Besar iuran program Jaminan Hari Tua
Bagi para penerima upah, idealnya besar iuran JHT per bulannya diambil dari upah, yakni sebesar 5,7% dari upah. Dari total 5,7% tersebut, sebanyak 3,7% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja, sedangkan 2% sisanya ditanggung oleh karyawan sendiri. Sementara itu, bagi pekerja bukan penerima upah, jumlah iuran JHT yang harus dibayarkan adalah sebesar 2% dari upah yang dilaporkan.
Baik para penerima upah dan pekerja bukan penerima upah memiliki cara pembayaran iuran JHT yang sama, yakni harus dibayarkan paling lama setiap tanggal lima belas pada bulan berikutnya.
-
Jaminan Pensiun
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, lalu apa bedanya Jaminan Pensiun dengan Jaminan Hari Tua?
JHT adalah tabungan yang didapatkan dari iuran yang dikeluarkan perusahaan dan karyawan untuk bekal karyawan tersebut di masa depan. Sedangkan, JP merupakan pendapatan bulanan untuk memenuhi hidup ketika memasuki hari tua. Bisa dikatakan bahwa JHT berfungsi sebagai dana darurat yang bisa Anda ambil sewaktu-waktu, sedangkan JP lebih menyerupai uang bulanan yang akan Anda terima saat sudah tak bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Manfaat program Jaminan Pensiun
Dilansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya ada enam jenis manfaat program Jaminan Pensiun, yaitu:
Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) – berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia, dengan catatan masa iuran minimal lima belas tahun atau setara 180 bulan.
Manfaat Pensiun Cacat (MPC) – berupa uang tunai bulanan untuk peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan hingga tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. MPC ini diberikan sampai peserta meninggal dunia atau bisa bekerja kembali.
Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD) – berupa uang tunai bulanan untuk janda/duda yang menjadi ahli waris peserta sampai ia meninggal dunia atau menikah lagi.
Manfaat Pensiun Anak (MPA) – berupa urang tunai bulanan untuk anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal dua orang anak yang didaftarkan) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun, bekerja, atau menikah.
Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT) – diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris peserta lajang, dengan catatan masa iuran peserta lajang kurang dari lima belas tahun.
Manfaat Lumpsum – peserta hanya berhak atas manfaat berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan apabila ia memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimal lima belas tahun, mengalami cacat total tetap di mana kejadian cacat tidak terjadi setelah minimal satu bulan kepesertaan, atau peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal setahun.
Besar iuran Program Pensiun
Jumlah iuran Program Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3% dari total upah bulanan karyawan atau pekerja penerima upah. Dari total 3% tersebut, sebanyak 2% iuran ditanggung oleh pihak perusahaan, sedangkan 1% sisanya ditanggung oleh pihak karyawan sendiri.
-
Jaminan Kematian
Menurut Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015, program Jaminan Kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta program meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Manfaat program Jaminan Kematian
Secara keseluruhan, jumlah manfaat Jaminan Kematian yang diterima ahli waris dari peserta adalah sebesar Rp36 juta, dengan rincian sebagai berikut:
– Santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000
– Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp4.800.000 (24 x Rp200.000) yang dibayar sekaligus
– Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000
– Bantuan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iuran minimal lima tahun sebesar Rp12.000.000
Besar iuran Program Jaminan Kematian
Bagi karyawan atau pekerja penerima upah, jumlah iuran program JKM yang harus dibayarkan adalah sebanyak 0,3% dari upah yang dilaporkan dan tertera di slip gaji. Seluruh iuran tersebut ditanggung oleh pihak perusahaan. Sedangkan, pekerja bukan penerima upah harus membayar iuran program JKM sebesar Rp6.800 per bulannya.
Berbeda lagi dari pekerja jasa konstruksi yang jumlah iurannya didasarkan pada nilai proyek, dimulai dari 0,21%. Khusus untuk pekerja migran, jumlah iuran JKM dihitung bersama dengan JKK. Sebelum penempatan ke negara tujuan, jumlah iuran JKK dan JKM sebesar Rp37.000. Selama dan setelah penempatan, jumlah iuran bertambah menjadi Rp333.000. Jadi, setiap bulannya, pekerja migran harus membayar total iuran sebesar Rp370.000 untuk JKM dan JKK.
-
Jaminan Kecelakaan Kerja
Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja
Terdapat beberapa manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diantaranya adalah:
-) Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) yang meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap dengan ruang kelas setara dengan kelas 1 rumah sakit pemerintah, perawatan intensif (ICU, ICCU, HCU), diagnostic, pengobatan dengan obat (generic dan bermerk), pelayanan khusus, alat kesehatan dan implant, jasa dokter dan operasi, transfusi darah serta rehabitiasi medik.-) Santunan yang berbentuk uang, terdiri dari:
1. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja akan terdapat biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dengan nilai:
-) Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp1.000.000,-
-) Angkutan laut diganti maksimal Rp1.500.000
-) Angkutan udara diganti maksimal Rp2.500.0002. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:
-) 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah
-) 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah
-) 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.3. Santunan Kecacatan
-) Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan
-) Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan
-) Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan
4. Santunan kematian dan biaya pemakaman
-) Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian
-) Biaya Pemakaman Rp3.000.000,-
-) Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus= 24 x Rp200.000,- = Rp4.800.000,-.-) Program Kembali Bekerja (Return to Work) yang berupa pendampingan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit dari lingkungan kerja yang memiliki potensi kecatatan. Pendampingan mulai dari peserta masuk rumah sakit hingga peserta kembali bekerja.
-) Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
-) Rehabilitasi merupakan alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi. Patokan harga ditetapkan oleh Pusat Rehabilitas Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambahkan 40% dari harga tersebut dan biaya rehabilitasi medik.
-) Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja senilai Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
-) Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan.
Besar Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) didasarkan pada risiko lingkungan kerja yang besarannya dievaluasi setiap 2 tahun sekali. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Tingkat risiko sangat rendah: 0.24% dari upah satu bulan
2. Tingkat risiko rendah: 0.54% dari upah satu bulan
3. Tingkat risiko sedang: 0.59% dari upah satu bulan
4. Tingkat risiko tinggi: 1.27% dari upah satu bulan
5. Tingkat risiko sangat tinggi: 1.74% dari upah satu bulan
Kini, Anda sudah mengetahui perbedaan antara program Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Agar lebih mudah mengelola pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, manfaatkan aplikasi HRIS atau software HR Sleekr (sekarang sudah bergabung menjadi Mekari Talenta) yang dapat menghitung pemotongan iuran secara otomatis tiap bulannya dan langsung terintegrasi dengan slip gaji. Anda pun bisa menghemat lebih banyak waktu dan bekerja secara lebih efisien, coba sekarang juga!