Take Home Pay (THP) adalah pembayaran utuh yang diterima oleh karyawan suatu perusahaan setelah menambahkan pendapatan-pendapatan rutin maupun insidentil yang merupakan hak karyawan. Pembayaran tersebut dikurangi dengan hal-hal yang sudah diatur oleh pemerintah dan kebijakan dari perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.
Rumus menghitung take home pay di Indonesia merujuk pada pengertian upah yang disebutkan pada Pasal 1 Ayat 30 Undang-Undang Ketenagakerjaan, “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
-
Apa Bedanya dengan Pendapatan Rutin?
Beberapa orang sering kali rancu dalam mendefinisikan take home pay (THP) dan pendapatan rutin. Kedua hal ini dianggap sama, padahal pendapat rutin merupakan sejumlah komponen gaji yang berisi transaksi tetap dan biasanya sudah diperjanjikan atau dituangkan dalam perjanjian tertulis berupa nominal yang didapat secara rutin oleh karyawan setiap bulannya, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, uang transport, uang makan dan lain sebagainya.
Sedangkan pendapatan THP adalah jumlah total sesudah terlepas dari tanggung jawab pekerja atas hal-hal yang perlu dibayarkan. Umumnya, iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran PPh 21, serta potongan pinjaman karyawan sudah dihitungkan oleh Staf HR, sehingga berapa pun yang diterima oleh karyawan menjadi take home pay. Oleh karena itu, jumlah THP ini mungkin akan berbeda tiap bulan tergantung pendapatan insidentil dan potongan yang diberlakukan.
-
Bagaimana dengan Pendapatan Insidentil?
Selain memperoleh pendapatan rutin, karyawan sebuah perusahaan juga berhak menerima pendapatan isidentil, yaitu pendapatan yang setiap bulannya belum tentu didapatkan sebab pendapatan ini sifatnya bergantung pada aktivitas lembur, atau pun berupa bonus berdasarkan prestasi atau pencapaian seorang karyawan. Jadi, jumlah pendapatan insidentil ini akan berbeda antara satu karyawan dengan karyawan lainnya.
-
Acuan Perhitungan Take Home Pay
Untuk menghindari adanya kesalahpahaman dalam perhitungan pendapatan antara karyawan dan staff HR, sebaiknya jelaskan lebih dulu dengan detail mengenai ketentuan dan komponen upah yang berlaku di perusahaan Anda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, upah yang berlaku terdiri atas:
Gaji pokok, yaitu upah dasar yang dibayarkan kepada karyawan menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang nominal besarnya telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan tertulis di dalam kontrak kerja.
Tunjangan tetap, yaitu pembayaran kepada karyawan yang dilakukan secara rutin. Jenis tunjangan ini tidak berhubungan dengan pencapaian prestasi atau target tertentu.
Tunjangan tidak tetap, sebagai bentuk pemberian upah secara tidak tetap untuk karyawan dan keluarga yang bersangkutan. Pembayarannya dilakukan menurut satuan waktu yang berbeda dengan gaji pokok.
Di samping memahami acuan perhitungan upah karyawan di atas, ketahui dulu ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di tempat perusahaan Anda berada. Menurut Pasal 89 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditentukan setiap tahunnya. Tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan pertimbangan dari Gubernur dan Bupati/Walikota, beserta Dewan Pengupahan Provinsi.
Berlaku sejak 1 Januari 2018, inilah daftar Upah Minimum 33 Provinsi di Indonesia:
-
Cara Menghitung Take Home Pay
Mengacu pada wawasan tentang pendapatan rutin, pendapatan insidentil, serta besaran Upah Minimum Provinsi di perusahaan Anda, maka mulai saat ini diharapkan perhitungan take home pay dapat dilakukan dengan lebih mudah. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa upah tidak boleh lebih kecil daripada UMP yang ditentukan oleh pemerintah propinsi setempat. Selain itu, upah juga diikat oleh struktur dan skala gaji yang harus dibuat oleh setiap perusahaan.
Mengingat potongan pada take home pay sangat bergantung pada peraturan yang sedang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara karyawan dan perusahaan, maka rumusan perhitungannya adalah sebagai berikut:
Take Home Pay = (Pendapatan Rutin + Pendapatan Insidental) – (Potongan BPJS Ketenagakerjaan + PPh 21 + Potongan Lain)
Sebagai contoh kasus, Gary adalah seorang akuntan di PT. ABC dengan gaji pokok sebesar Rp10.000.000. Setiap bulannya, Gary mendapatkan tunjangan makan Rp600.000 dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebesar Rp54.000,-. Pada periode Februari 2018 ini Gary berhak mendapatkan bonus senilai Rp12.000.000 atas lembur dan prestasi kerjanya. Dengan demikian, cara menghitung take home pay yang diperoleh Gary adalah sebagai berikut:
-
Contoh Slip Gaji
Sebagai bukti bahwa perusahaan memberikan THP dan karyawan telah menerimanya, maka diterbitkanlah slip gaji. Setiap perusahaan biasana memiliki format slip gaji yang berbeda-beda. Namun, umumnya slip gaji berbentuk seperti ini:
Tak perlu pusing lagi menghitung THP yang harus diberikan untuk karyawan. Anda bisa menggunakan software aplikasi Sleekr HR yang akan memudahkan pekerjaan staf HRD dalam perhitungan payroll gaji karyawan setiap bulannya. Di Sleekr HR terdapat fitur Payroll Insight yang memungkinkan Anda untuk melihat perubahan gaji yang dibayarkan kepada masing-masing karyawan.
Menariknya, di dalam fitur tersebut Anda dapat melihat detail grafik yang menggambarkan data-data payroll seperti kenaikan atau penurunan total gaji, selisih total gaji, Top 10 perubahan basic salary, serta Top 10 perubahan take home pay bagi seluruh karyawan di perusahaan Anda. Payroll Insight Sleekr juga memberi gambaran apa saja perubahan di payroll bulan ini dan bulan lalu, sehingga Anda dapat mendeteksi perubahan sekecil apapun dengan detail di Sleekr HR.
Jika karyawan di perusahaan Anda berjumlah kurang dari 20 orang, dapatkan layanan Sleekr+Talenta secara gratis tanpa syarat apa pun. Namun, apabila jumlahnya lebih dari 20 karyawan, fitur-fitur canggih Sleekr HR ini dapat dinikmati mulai dari Rp300.000 saja per bulan. Tunggu apalagi? Hubungi Mekari Talenta sekarang di sini dan rasakan manfaatnya!