Panduan Pengupahan Karyawan Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sebagai reward atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh para karyawan di perusahaan, Anda wajib memberikan upah kepada mereka setiap bulannya. Pemberian upah karyawan ini telah diatur dalam Undang-Undang resmi. Nah, agar tidak melanggar peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang, berikut adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang gaji atau upah untuk karyawan. Pada Oktober 2015 silam, Presiden Indonesia Joko Widodo mengeluarkan peraturan terbaru tentang Pengupahan di Indonesia melalui PP 78 Tahun 2015. Berikut penjelasannya.

pengupahan, peraturan pengupahan, upah karyawan

  1. PP 78 Tahun 2015

    Dalam PP 78 Tahun 2015 disebutkan bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk mencapai penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi para pekerja/buruh. Penghasilan layak yang dimaksud dari peraturan ini adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar. Kebijakan penghasilan layak yang dimaksud dari PP 78 Tahun 2015 ini diberikan dalam bentuk Upah dan Pendapatan non Upah. Adapun kebijakan pengupahan tersebut yang meliputi:

    1.  Upah minimum

    2.  Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya

    3.  Bentuk dan cara pembayaran Upah

    4.  Upah kerja lembur

    5.  Denda dan potongan Upah

    6.  Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya

    7.  Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah

    8.  Upah tidak masuk kerja karena berhalangan

    9.  Struktur dan skala pengupahan yang proposional

    10. Upah untuk pembayaran pesangon

    11. Perhitungan pajak penghasilan

    Menurut PP 78 tahun 2015, upah yang dimaksud terdiri atas komponen seperti upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Dalam komponen tersebut, upah pokok dan tunjangan tetap memiliki besaran upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah uang pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan, untuk pendapatan non upah yang berupa tunjangan hari raya keagamaan, menurut PP ini pengusaha dapat memberikan pendapatan non upah berupa bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan atau uang servis pada usaha tertentu.

    Dalam PP ini juga menegaskan bahwa tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja/buruh, dan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

  1. Dasar Pengupahan Karyawan

    Menurut PP 78 tahun 2015, upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Upah berdasarkan satuan waktu yang dimaksud dalam peraturan ini ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan.

    Upah Berdasarkan Satuan Waktu

    Dalam upah yang ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari adalah sebagai berikut:

    1.  Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 atau;

    2.  Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.

    Penetapan besarnya upah berdasarkan waktu ini juga sudah disusun melalui Pasal 14 ayat (1, 2) PP nomor 78 Tahun 2015. Struktur dan skala upah yang dimaksud menurut PP ini wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh, dan harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan, atau pada saat pendaftaran, perpanjangan, dan pembaharuan perjanjian kerja sama.

    Upah Berdasarkan Satuan Hasil

    Dalam PP nomor 78 tahun 2015, penetapan upah berdasarakan satuan hasil disesuaikan dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja/buruh. Penetapan upah sebulan berdasarkan satuan hasil sudah ditentukan ke dalam ketentuan dengan upah rata-rata tiga bulan terakhir yang diterima oleh pekerja/buruh berdasarkan Pasal 16 dari PP ini. Menurut PP ini pula, pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah dijanjikan antara pengusaha dan pekerja/buruh sesuai kesepakatan.

  1. Upah Minimum Tidak Sama dengan Upah Pokok

    Menurut Pasal 1 Ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Namun, dalam menetapkan besarnya upah, Anda tidak boleh membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

    Upah minimum adalah standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada karyawan di lingkungan kerjanya. Nah, karena pemenuhan kebutuhan yang layak ini berbeda-beda di setiap provinsi, maka disbeut Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP ditentukan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pengusaha, pemerintah, serikat pekerja/buruh, perguruan tinggi, dan pakar.

    Perlu diketahui bahwa UMP tidak sama dengan upah pokok. UMP adalah upah pokok yang ditambah dengan tunjangan tetap. Jadi, tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen UMP. Jumlah upah pokok minimal harus sebesar 75% dari jumlah UMP.

  2. Komponen Dasar Upah Karyawan

    Komponen upah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokkan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah. Berikut adalah komponen-komponen upah tersebut:

    Upah pokok – imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan menurut jenis pekerjaan yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

    Tunjangan tetap – pembayaran teratur yang berkaitan dengan pekerjaan, diberikan kepada karyawan dan keluarganya, serta dibayarkan bersamaan dengan upah pokok. Contohnya seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kematian, dan lain-lain.

    Tunjangan tidak tetap – pembayaran yang secara langsung atau tidak berkaitan dengan karyawan dan diberikan secara tidak tetap untuk karyawan dan keluarganya, dibayarkan pada waktu yang berbeda dari upah pokok. Contohnya seperti tunjangan transport yang didasarkan pada kehadiran.

  3. Jenis Pemotongan Gaji yang Bisa Dilakukan Perusahaan

    Dalam pemberian upah karyawan, ada pemotongan yang harus dilakukan oleh perusahaan. Jadi, nantinya karyawan akan mendapatkan upah kotor, yakni upah pokok dan tunjangan tetap yang telah mengalami pemotongan. Berikut adalah jenis-jenis pemotongan tersebut:

    – )Pajak penghasilan

    -) Pembayaran iuran jaminan sosial (asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dan lain-lain)

    -) Pemotongan lainnya (pemotongan upah karena karyawan absen tanpa alasan jelas, pemotongan upah karena karyawan melakukan pelanggaran, pemotongan upan karena karyawan harus membayar cicilan).

    Baca juga: 6 Jenis Potongan Slip Gaji yang Perlu Anda Ketahui

pengupahan, peraturan pengupahan, upah karyawanTahukah Anda bahwa upah minimum tidak sama dengan upah pokok? (Source: Adam Cohn – Flickr)

  1. Situasi yang Mewajibkan Perusahaan Memberikan Gaji Walaupun Karyawan Tidak Melakukan Pekerjaan

    Apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan atau tanggung jawabnya, perusahaan tidak perlu membayarkan gaji. Namun, ada beberapa situasi tertentu di mana perusahaan tetap harus membayarkan gaji karyawan, yaitu:

    -) Kondisi karyawan sakit

    -) Karyawan wanita yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haid

    – )Tidak masuk kerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, anggota keluarga meninggal dunia

    -) Menjalankan kewajiban terhadap negara

    -) Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

    -) Karyawan bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tapi perusahaan tidak mempekerjakannya

    -) Melaksanakan hak istirahat/cuti

    -) Karyawan melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha

    -) Melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan

    Baca juga: Bagaimana Penghitungan Upah Lembur Karyawan Secara Tepat?

  2. Sangsi Jika Anda Telat Memberikan Upah Karyawan

    Pihak perusahaan wajib memberikan upah karyawan secara tepat waktu sesuai dengan kesepatan. Apabila upah telat dibayarkan, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari pembayaran upah, perusahaan wajib membayar sangsi keterlambatan, yakni sebesar 5% dari gaji untuk tiap hari keterlambatan. Setelah hari kedelapan, sangsi keterlambatan menjadi 1% dari gaji untuk tiap hari keterlambatan. Jika upah tetap tidak dibayar setelah satu bulan, perusahaan wajib membayar tambahan upah dan bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan bersangkutan.

Selain harus tepat waktu, pastikan jumlah upah yang Anda berikan telah sesuai dengan jabatan masing-masing karyawan. Gunakan software Sleekr+Talenta HR untuk mempermudah proses penggajian karyawan dan meminimalisir risiko salah penghitungan. Semoga ulasan di atas bisa membantu Anda untuk memenuhi hak setiap karyawan di perusahaan Anda. Untuk merasakan fitur-fitur yang terdapat dalam aplikasi HR Talenta, dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales