Bagaimana Peraturan Jam Kerja Menurut Depnaker?

Sebenarnya, bagaimana peraturan jam kerja menurut Depnaker? Seperti yang kita ketahui, kewajiban seorang karyawan adalah mendayagunakan segala upaya untuk berkontribusi kepada perusahaan. Hal ini dapat dilakukan dengan rajin bekerja setiap hari. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa bekerja setiap hari dapat menjadi hal yang cukup melelahkan.

Beban kerja yang dirasakan oleh setiap karyawan di masing-masing perusahaan juga berbeda-beda. Ada yang bekerja dari pagi hingga sore, ada yang bekerja sampai malam, dan bahkan ada yang harus tetap bekerja di hari libur. Hal tersebut tergantung pada di bidang apa perusahaan tersebut bergerak. Tak jarang, kita pun harus lembur jika memang dituntut untuk demikian.

Peraturan jam kerja menurut Depnaker

jam kerja menurut depnaker

Sebenarnya, bagaimana peraturan jam kerja menurut Depnaker? 

  1. Jam Kerja Menurut Depnaker

    Untuk melindungi para pekerja, sebenarnya pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan mengenai jam kerja. Jam kerja menurut Depnaker diatur dalam undang-undang. Normalnya, karyawan yang bekerja selama lima hari dalam satu minggu memiliki jam kerja total empat puluh jam dalam seminggu, dimana setiap harinya berjumlah delapan jam. Jam kerja seperti ini sering kita jumpai pada pekerja kantoran, di mana mereka masuk kantor mulai jam delapan pagi hingga jam lima sore, dengan satu jam sebagai waktu istirahat. Sedangkan untuk karyawan yang bekerja selama enam jam dalam satu minggu, mereka juga memiliki total jam kerja yang sama, yakni empat puluh jam. Bedanya, mereka wajib bekerja selama tujuh jam selama lima hari ditambah setengah hari di salah satu dari enam hari tersebut.

    Peraturan mengenai Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dua sistem jam kerja yang telah disebutkan di atas diatur dalam pasal 77 ayat 1. Melalui pasal tersebut pemerintah mewajibkan setiap pengusaha untuk melindungi jam kerja para karyawannya. Jika karena suatu hal tertentu pengusaha mengharuskan karyawannya untuk bekerja di luar jam-jam tersebut, maka ia wajib membayar uang lembur pada karyawannya.

    Baca juga : Peraturan dan Metode Penghitungan Upah Lembur Karyawan

 

jam kerja menurut depnakerIdealnya, karyawan bekerja selama empat puluh jam dalam seminggu. (Source: pixabay)

  1. Perjanjian Kerja Bersama

    Jam kerja menurut Depnaker tersebut tentunya tidak berlaku untuk semua sektor usaha. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, jam kerja setiap perusahaan berbeda-beda sesuai bidangnya. Aturan tersebut hanya mengatur lamanya kerja secara garis besar, tapi untuk kapan mulai dan berakhirnya waktu kerja, hal tersebut harus dijelaskan lebih detil dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003. Namun, untuk dapat melaksanakannya, Perjanjian Kerja Tersebut harus disahkan terlebih dahulu oleh Menteri atau pejabat dari Disnaker.

    Untuk sektor usaha lain, peraturan mengenai jam kerjanya diatur dalam Kepmenakertrans No.233 pasal 3 ayat 2 mengenai Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dilakukan Secara Terus-Menerus, antara lain pekerjaan di bidang pelayanan kesehatan, jasa transportasi, pariwisata, perbaikan transportasi, penyedia tenaga listrik, media massa, lembaga konservasi, dan bidang usaha lain yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi. Jadi, perusahaan-perusahaan semacam ini tidak perlu mengikuti UU No.13 tahun 2003. Biasanya, pekerjaan semacam ini dilakukan dibagi ke dalam shift-shift. Meskipun demikian, jika ada kelebihan jam kerja, maka pengusaha wajib membayar uang lembur. Sedangkan untuk jam kerja menurut Depnaker mengenai pekerjaan yang dilakukan di hari libur resmi, telah diatur dalam Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003.

    Baca juga: Absensi Flexi-hour Baik atau Tidak bagi Perusahaan?

  2. Bagaimana Jika Pekerja Terlambat?

    Sebagai seorang pekerja pasti kita pernah datang terlambat saat ke kantor, bukan? Tak perlu khawatir karena kita seharusnya masih mendapatkan uang makan karena menurut peraturan pemerintah, setiap karyawan yang bekerja secara terus-menerus selama empat jam berhak untuk mendapatkan uang makan.

    Setiap jenis pekerjaan apapun harus mengacu pada jam kerja menurut Depnaker. Jika memang tidak memungkinkan, maka selebihnya harus diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama maupun Peraturan Perusahaan. Peraturan pemerintah dibuat untuk melindungi kesejahteraan karyawan

    Baca juga: Bolehkah Perusahaan Melakukan Pemotongan Gaji Karyawan Karena Terlambat Masuk kerja?

Untuk mendata jam kerja setiap karyawan di perusahaan, Anda bisa menggunakan software khusus seperti Talenta HR. Tak perlu lagi mencatat secara manual dan risiko data akan hilang, mengingat bahwa Talenta telah menggunakan sistem berbasis cloud. Ingin tahu lebih lanjut, Hubungi Mekari Talenta sekarang di sini dan rasakan manfaatnya!

WhatsApp WhatsApp Sales