Bolehkah Perusahaan Melakukan Pemotongan Gaji Karyawan Karena Terlambat Masuk Kerja?

Ada aksi, maka ada konsekuensi. Ketepatan waktu mungkin bukan menjadi salah satu kualitas terbaik Indonesia, tetapi bukan berarti Anda bisa seenaknya datang ke tempat kerja sesuka hati tanpa memerhatikan aturan. Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang memberlakukan aturan pemotongan gaji karyawan jika terlambat masuk kerja. Apakah perusahaan tempat Anda bekerja termasuk salah satunya? Sebenarnya, apakah hal tersebut boleh dilakukan? 

Jadi, Apakah Diperbolehkan Melakukan Pemotongan Gaji Karyawan Karena Terlambat?

  1. Pahami Dulu Undang-Undangnya

    Ternyata, ketentuan hukum di Indonesia telah mengatur tentang pemotongan gaji karyawan, bahkan hal tersebut disebutkan beberapa kali. Pasal 93 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa:

    1. Upah tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan yang dikenal dengan asas no work no pay, dengan pengecualian dalam hal tertentu seperti sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan, dan lain-lain.

    2. Apabila karyawan melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaian.

    3. Pengusaha atau karyawan yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda apabila hal tersebut diatur secara tegas. Denda kepada pengusaha atau karyawan dipergunakan hanya untuk kepentingan karyawan.

    4. Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang dendan diatur dalam Perjanjian kerja atau Peraturan Perusahaan. 

  2. Cek Lagi Kontrak Kerja yang Telah Disepakati

    Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemotongan gaji karyawan karena datang terlambat merupakan hal yang sah dilakukan, mengingat bahwa keterlambatan bisa terjadi karena seseorang melakukannya secara sengaja atau menjadi bentuk dari kelalaian mereka.

    Meski begitu, bukan berarti perusahaan bisa seenaknya melakukan pemotongan gaji karyawan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Pemotongan gaji karyawan baru boleh diterapkan apabila telah diatur dalam perjanjian hitam di atas putih, seperti perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Lalu, komponen gaji mana yang dapat dipotong dalam pengenaan denda? Apakah komponen gaji pokok, tunjangan tidak tetap, atau yang lainnya? Nah, hal tersebut kembali lagi pada peraturan masing-masing perusahaan, termasuk juga besaran denda, mekanisme, hingga penggunaan uang denda tersebut.

    Jadi, Anda tidak berhak melayangkan protes apabila mendapati adanya pemotongan gaji karyawan karena terlambat masuk kerja selama ada peraturan resmi dari perusahaan. Oleh sebab itu, pastikan Anda menanyakannya sejak diterima bekerja di suatu perusahaan.

    Baca juga: 4 Tanda Karyawan Underperfomance di Perusahaan

Pemotongan gaji karyawan

Penerapan pemotongan gaji karyawan yang terlambat tergantung dari peraturan masing-masing perusahaan. (Source: mymoney.coach.ca)

Sudah Diterapkan di Berbagai Jenis Perusahaan

Peraturan untuk memotong gaji karyawan banyak diterapkan di berbagai perusahaan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia pun turut memberlakukannya. Lembaga pemerintah tersebut tidak akan segan memangkas tunjangan sebesar 0,5% apabila terlambat datang atau pulang terlalu cepat walau hanya satu menit.

Aturan ini bahkan ternyata telah disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK01/2011 tentang Penegakkan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan negara (TKPKN) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam ketentuan tersebut, terdapat enam jenis pelanggaran yang dapat dikenai pemotongan TKPKN, yakni tidak masuk kerja tanpa izin, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, mendapat Surat Peringatan tertulis (SP), dijatuhi hukuman indisipliner, dan dihukum pemberhentian sementara dari jabatannya.

Anda mungkin akan bertanya, bagaimana dengan perusahaan besar yang memiliki ratusan karyawan? Apa mungkin perusahaan melakukan pengecekan satu per satu secara manual? Untuk itu, Anda bisa menggunakan software khusus seperti Talenta yang mampu mencatat absensi setiap karyawan secara otomatis. Setiap keterlambatan pasti akan segera terdeteksi secara akurat sehingga mendukung kedisiplinan di perusahaan Anda. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales