Setiap bulan perusahaan akan memberikan sejumlah gaji pada karyawan yang dimilikinya. Hal ini untuk memenuhi kewajiban perusahaan dan hak karyawan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Tentu, besarannya akan disesuaikan dengan jabatan serta beberapa variabel lain sebagai pengurang dan penambah. Rinciannya kemudian dicatat ke dalam slip gaji sebagai bukti perusahaan telah melaksanakan kewajibannya.
Pada contoh slip gaji sendiri berisi rincian lengkap terkait gaji yang diterima oleh karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja. Di dalamnya tercantum data nama karyawan, jabatan, bulan pembayaran, tahun pembayaran dan tanggalnya, besaran gaji pokok dan tunjangan, insentif dan potongan, serta pengurangan terkait potongan wajib seperti pajak penghasilan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap perusahaan memiliki sistem penyampaian gaji dan pencatatan yang berbeda-beda, tergantung bagaimana perjanjian awal yang ditandatangani kedua belah pihak. Ada beberapa perusahaan yang masih menggunakan sistem tradisional seperti menyampaikan gaji secara langsung di dalam amplop, lengkap dengan slip gajinya, ada pula yang disampaikan secara digital.
Tidak ada yang salah dari kedua cara ini, karena selama perhitungan gaji dan rincian slip gaji sesuai maka pembayaran gaji akan dinyatakan sah. Selain secara teknis penyampaiannya, terdapat juga beberapa metode atau cara membuat slip gaji dan sebaiknya dicermati agar bisa menggunakan metode paling sesuai.
Iklim kerja perusahaan serta proses pembukuan administrasi dan keuangan akan memiliki pengaruh pada metode mana yang dipilih perusahaan dalam melakukan penggajian. Sebenarnya masing-masing dari metode di bawah ini jika dicermati memiliki hitungan akhir yang sama. Hanya terdapat perbedaan pada pencatatan di slip gaji yang diterimakan kepada karyawan. Terdapat tiga metode pembayaran yang biasa dikenal atau digunakan pada perusahaan di Indonesia, diantaranya adalah metode netto, gross, dan gross up.
-
Metode Netto
Metode netto dapat diartikan di mana pemotongan pajak penghasilan dan iuran jaminan sosial seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan oleh perusahaan secara langsung pada gaji yang akan diterimakan. Hal ini menyebabkan karyawan tidak perlu lagi menghitung besaran pajak dan iuran yang harus dibayarkan, serta tidak perlu pula untuk membayarkan pajak dan iuran secara mandiri.
Gaji yang diterima kemudian merupakan gaji bersih yang telah dipotong beberapa potongan wajib. Pada slip gaji, pemotongan pajak penghasilan tidak disertakan karena biasanya perusahaan dan karyawan telah memiliki kesepakatan bahwa gaji yang diterima secara otomatis dikurangi potongan wajib seperti pajak penghasilan ini.
Namun demikian, metode ini sedikit memberikan beban pada perusahaan karena harus memotong, menghitung, dan membayarkan pajak dari setiap gaji karyawan yang dimiliki. Memang tidak terlalu besar, namun tambahan ini tetap harus masuk pada pencatatan pembukuan perusahaan. Beberapa perusahaan terbukti berhasil menggunakan metode ini tanpa ada masalah berarti.
-
Metode Gross
Metode ini berarti bahwa gaji yang diberikan perusahaan merupakan gaji utuh yang belum dikenakan potongan wajib apapun, sama dengan tidak diberikan tunjangan atas potongan wajib apapun. Gaji ini jika dibandingkan dengan metode netto akan terasa besar. Namun sebenarnya, karyawan masih memiliki kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak secara mandiri.
Slip gaji yang diberikan juga tidak akan menyertakan pemotongan wajib pajak penghasilan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan, namun sebatas pada potongan keterlambatan atau penalti lain, serta tunjangan tetap dan variabel tunjangan lain yang tidak berhubungan dengan pajak.
Perusahaan akan dimudahkan dengan metode ini karena kemudian pembayaran potongan wajib akan dilakukan secara mandiri oleh karyawan yang bersangkutan. Perusahaan hanya perlu mengingatkan dan melakukan pengecekan apakah karyawan sudah melaksanakan kewajibannya tersebut.
-
Metode Gross Up
Merupakan metode di mana perusahaan memberikan tunjangan pada penghasilan karyawan, sesuai besaran pajak atau iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi beban karyawan. Jadi secara sederhana, pajak dan iuran ditanggung oleh perusahaan, dengan menyertakan tunjangan pajak pada penghasilan yang diberikan.
Pada slip gaji akan tercatat besaran jumlah tunjangan ini disamping dengan tunjangan lain yang diterima karyawan. Namun demikian, karyawan memiliki kewajiban untuk membayarkan kewajiban pajak secara mandiri, kemudian melaporkannya pada perusahaan. Pada slip gaji tidak dituliskan potongan pajak penghasilan, karena jadi tanggung jawab karyawan.
Ketiga metode tadi tentu memiliki kelemahan dan kelebihannya masing-masing. Penggunaan metode pembayaran yang tepat bisa membantu HRD dalam pencatatan dan pengelolaan gaji karyawan, tinggal mana yang akan digunakan perusahaan dalam menyampaikan gaji karyawan. Pastikan untuk melakukan perhitungan cermat bilamana perusahaan belum menentukan metode mana yang akan digunakan.
Pengelolaan pembayaran gaji dan slip gaji perusahaan, bisa dipercayakan pada software HRD Sleekr (Mekari Talenta). Salah satu software HRIS berkualitas yang siap menjadi partner perusahaan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan data karyawan, lengkap dengan penyampaian gaji, pemotongan pajak penghasilan, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap karyawan. Atur waktu yang tepat untuk melakukan demo software Mekari Talenta dan ketahui manfaatnya untuk perusahaan.