Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Anda Ketahui

BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program pemerintah dalam mengatasi masalah ekonomi sosial di Indonesia. Dengan adanya program ini, taraf hidup para pekerja di Indonesia akan lebih terjamin. Selain di bidang kesehatan, BPJS memberikan keuntungan lain bagi para penggunanya, yaitu program Jaminan Hari Tua (JHT). Program JHT ini tidak hanya diberikan kepada para pensiun yang sudah berumur tua, melainkan bagi karyawan yang memenuhi beberapa persyaratan. BPJS Ketengakerjaan ini sangat membantu untuk perusahan, dikarenakan asuransi dan jaminan telah disediakan oleh pemerintah. Lalu apa saja yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan yang perlu disosialisasikan kepada karyawan? Berikut ini penjelasannya.

  1. Pengertian Umum

    Salah satu keuntungan dari program BPJS Ketenagakerjaan ialah Jaminan Hari Tua. Di mana pungutannya langsung di potong tiap bulan sesuai dengan besaran gaji karyawan. Sehingga Anda sebagai HR perusahaan hanya perlu mengurus slip gaji yang bersih. Perusahaan dapat membantu pendaftaran secara kolektif, di mana jumlah iuran ini tentu akan sangat beragam, tergantung pada besaran upah atau penghasilan tetap yang diterima pekerja/orang pribadi setiap bulannya. Adapun iuran yang diterapkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 5,7 % dari upah, dengan rincian:
    – 2% iuran jadi tanggung jawab pekerja.
    – 3,7 % ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.

  2. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

    Selain bermanfaat bagi karyawan, BPJS Ketenagakerjaan juga sangat bermanfaat bagi perusahaan. Di mana, perusahaan tidak perlu menyisihkan iuran gaji karyawan untuk pesangon atau pensiun. Perusahaan juga tidak perlu melakukan perhitungan ulang mengenai besaran potongan. Melainkan telah di atur semua oleh pihak BPJS. Dan perusahaan hanya perlu menginputnya di laporan, slip gaji karyawan, dan melakukan laporan rutin kepada BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan

    a. Syarat Umum

    Adapun peran perusahaan dalam syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan ini antara lain dapat membantu proses pencairan dana, dan menegakkan aturan yang ada kepada karyawan. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi jika karyawan ingin melakukan klaim BPJS Ketengakerjaan:
    1. Peserta meninggal dunia
    2. Peserta mengalami cacat total

    Namun demikian, peserta yang masuk kategori dalam usia pensiun juga meliputi beberapa kondisi, yakni:
    1. Peserta mengundurkan diri dan berhenti bekerja
    2. Peserta mengalami PHK dan tidak lagi bekerja di manapun
    3. Peserta pergi ke luar negeri dan tidak lagi tinggal di Indonesia untuk selamanya
    4. Atau pekerja mengundurkan diri dan berhenti bekerja, kemudian bekerja lagi di perusahaan lain, bisa mencairkan JHT sebelum perusahaan baru mendaftarkan kepesertaan JHT Anda.

    b. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

    Di dalam praktiknya, manfaat JHT ini bisa saja diambil sebelum pekerja berusia 56 tahun alias sebelum pensiun. Ini bisa dilakukan, selama yang Anda telah menjadi peserta JHT Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Untuk mempermudah proses pencairan dana JHT, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran terbaru di awal tahun ini. Berdasarkan surat tersebut, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

    1. Fotokopi buku tabungan (1 lembar) dan buku tabungan asli.
    2. Surat keterangan dari pihak perusahaan tempat kerja (asli), yang menerangkan tentang nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (10% atau 30%)
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan aslinya
    4. Formulir pengajuan klaim JHT (F5), yang diisi dengan lengkap
    5. Fotokopi KTP beserta aslinya (untuk peserta yang telah menggunakan e-KTP). Bagi yang belum punya e-KTP, wajib menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa KTP masih dalam proses
    6. Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), dan aslinya
    7. Selain syarat di atas, proses pengajuan ini juga akan memiliki ketentuan tambahan (khusus) yang disesuaikan dengan kondisi peserta, antara lain:
    8. Wajib menyertakan NPWP asli dan 1 lembar fotokopinya untuk mencairkan JHT lebih dari Rp50 juta
    9. Tidak memiliki tunggakan iuran JHT.

    Nama, tanggal lahir, serta alamat peserta pada masing-masing dokumen tidak boleh berbeda. Jika ada perbedaan, maka peserta wajib menyertakan surat keterangan dari pihak perusahaan atau kelurahan tempat domisili peserta
    Jika pencairan tidak dilakukan sendiri oleh peserta alias dikuasakan pada orang lain, maka harus memberikan kuasa kepada pihak keluarga yang namanya tertera di Kartu Keluarga (KK) atau kepada pihak perwakilan perusahaan tempat bekerja

    c. Syarat Pencairan Dana Perumahan

    Khusus untuk pengajuan pencairan dana perumahan (30%), wajib menyertakan dokumen:
    1. Bukti pembayaran tanda jadi (booking fee)
    2. Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K)
    3. Standing Instructions (Surat Perintah Penyaluran Dana Realisasi KPR)
    4. Akad kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank

BPJS Ketenagakerjaan sangat menguntungkan bagi perusahaan ataupun karyawan Anda. Hal ini dikarenakan proses dan jaminan terhadap ketenagakerjaan telah dijamin oleh pemerintah. Sehingga Anda tidak perlu memikirkan mekanisme ulang pemotongan dan syarat klaim. Anda juga tidak perlu mengeluarkan budget lebih bagi jaminan ini. Anda hanya perlu mendaftarkan secara kolektif karyawan anda dan mengikuti administrasi Anda. Sebagai pemimpin perusahaan yang baik, Anda harus memahami dengan baik semua hal mengenai BPJS, terutama syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Mekari Talenta, sebagai software HR #1 di Indonesia bisa membantu perhitungan premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan secara online. Perhitungan BPJS ini juga sudah terintegrasi langsung dengan perhitungan gaji karyawan. Laporan hasil perhitungan BPJS juga dapat didownload langsung. Tunggu apalagi? Daftarkan perusahaan Anda di Talenta sekarang!

WhatsApp WhatsApp Sales