Hak-Hak Perusahaan dan Karyawan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

Melihat dunia bisnis di Indonesia, tentu tidak lepas dari pelaku bisnisnya. Secara langsung, terdapat pengusaha atau pemilik perusahaan, dengan karyawan yang menjadi tenaga kerja dari perusahaan tersebut. Dalam ekosistem ini, negara kemudian masuk sebagai pembuat ‘aturan main’ agar setiap pihak memahami benar terkait hak dan kewajibannya. Dengan dasar inilah kemudian ada yang dinamakan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pada dasarnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri merupakan aturan baku untuk kedua belah  pihak, baik pengusaha maupun karyawan, yang diterbitkan agar proses bisnis yang melibatkan keduanya berjalan seimbang. Tentu, dalam prakteknya, regulasi baku ini wajib jadi panduan utama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak. Undang-Undang ketenagakerjaan sendiri juga mengalami berbagai perubahan dan revisi sesuai dengan evaluasi yang terjadi di lapangan.

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa regulasi ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, pada artikel ini akan sedikit dibahas mengenai hak kedua belah pihak. Tentu, sebagai pemilik perusahaan atau bagian HR yang berurusan langsung dengan karyawan Anda perlu memahami dan mencermati regulasi ini. Selain sebagai pengetahuan dasar dalam berbisnis, regulasi ini juga penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

  1. Hak Karyawan Perusahaan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

    Secara singkat, perusahaan memiliki hak yang tercantum dalam uraian Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hak-hak tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
    1. Perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan karyawan.
    2. Perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur karyawan atau tenaga kerja dengan tujuan mencapai target.
    3. Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh/karyawan jika melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

    Tiga hal di atas adalah sedikit kutipan mengenai hak yang dimiliki perusahaan atau pengusaha. Jelas, setiap poinnya memiliki penjabaran yang rinci jika dilihat pada regulasi baku yang tertulis.

  1. Hak Karyawan Lainnya

    Di sisi lain, karyawan atau pekerja juga memiliki hak yang dicantumkan dalam regulasi tersebut. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan setidaknya memiliki beberapa hak berikut ini.

    1. 1. Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja

      Dalam regulasi disebutkan bahwa setiap karyawan berhak menjadi anggota  atau membentuk serikat tenaga kerja. Setiap karyawan diperbolehkan untuk mengembangkan potensi kerja sesuai dengan minat dan bakat. Karyawan juga mendapatkan jaminan dari perusahaan dalam hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat berdasarkan norma serta nilai keagamaan dan kemanusiaan.

      Hak ini tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 104, terkait serikat pekerja dan UU Nomor 21 tahun 2000 mengenai serikat pekerja.

    2. 2. Jaminan sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)

      Karyawan juga berhak mendapatkan jaminan sosial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga pemeliharaan kesehatan. Sekarang ini, implementasi hak karyawan bidang jaminan sosial dan K3 adalah berupa BPJS. Anda sebagai pemilik perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan setiap karyawan sebagai anggota BPJS dalam rangka pemenuhan hak ini.

      Hak karyawan yang satu ini tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, UU Nomor 03 tahun 1992, UU Nomor 01 tahun 1970, Ketetapan Presiden Nomor 22 tahun 2993, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 1993 dan Nomor 1 tahun 2998.

    3. 3. Menerima Upah yang Layak

      Tercantum dalam Permen Nomor 1 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, UU Nomor 13 tahun 2003, PP tahun 1981, Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 1999 dan paling baru adalah Permenaker Nomor 1 tahun 2017.

    4. 4. Membuat Perjanjian Kerja atau PKB

      Hak karyawan atau pekerja ini tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan juga Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. Karyawan yang telah tergabung dalam serikat pekerja memiliki hak untuk membuat Perjanjian Kerja yang dilaksanakan berdasarkan proses musyawarah.

    5. 5. Hak Atas Perlindungan Keputusan PHK Tidak Adil

      Hak ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Setiap karyawan berhak mendapat perlindungan dan bantuan dari Pemerintah melalui DInas Tenaga Kerja bilamana mengalami PHK secara tidak adil.

    6. 6. Hak Karyawan Perempuan seperti Libur PMS atau Cuti Hamil

      Secara umum hak ini tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 76 Ayat 2 yang menyatakan bahwa perusahaan atau pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.

      Selain poin tersebut, pada Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 13 tahun 2003 juga menyebutkan perihal hak cuti keguguran. Selanjutnya pada UU Nomor 3 tahun 1992 mengatur tentang hak biaya persalinan yang bisa didapat oleh karyawan. Pada Pasal 83 UU Nomor 13 tahun 2003 juga masih membicarakan mengenai hak karyawan perempuan yakni terkait hak menyusui. Terakhir adalah hak cuti menstruasi yang diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 13 tahun 2003.

    7. 7. Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur

      Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 79, hak ini dicantumkan secara jelas. Perusahaan wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada setiap karyawan. Secara jelas misalnya, terkait waktu istirahat, disebutkan bahwa karyawan memiliki hak untuk mendapatkan istirahat antara jam kerja minimal setangah jam setelah bekerja selama empat jam.

    Dengan mengetahui hak setiap pihak, tentu Anda bisa menentukan langkah strategis dan pengambilan keputusan yang melibatkan perusahaan Anda dan karyawan di dalamnya. Seperti misalnya dalam pengaturan pemberian hak cuti dan libur, Anda bisa merundingkan serta mendiskusikan hak karyawan berkenaan dengan cuti dan libur.

    Untuk membantu Anda mengatur jadwal cuti dan libur setiap karyawan, Talenta  bisa jadi pilihan tepat. Software HR yang satu ini bisa mengintegrasikan data setiap karyawan sehingga dapat membantu Anda mengatur waktu cuti serta libur agar tidak mengganggu produktivitas perusahaan. Talenta sangat mudah digunakan dan ringkas, sehingga akan sangat membantu Anda terkait pengaturan jadwal cuti dan libur karyawan seperti tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketahui lebih lanjut dan coba demo Talenta di sini.

WhatsApp WhatsApp Sales