Karyawan Perempuan Harus Lembur? Ketahui Ketentuannya di sini!

Karyawan Perempuan Harus Lembur? Ketahui Ketentuannya di sini!Jam lembur untuk karyawan, kadang tidak dapat dihindari ketika tumpukan pekerjaan sedang sangat banyak. Karyawan dituntut harus bekerja untuk beberapa jam ekstra, yang tentu saja akan diberikan kompensasi berupa penambahan gaji sesuai jam lembur yang dilakukannya. Namun demikian, lembur tak melulu soal pemberian kompensasi. Terdapat aturan tertentu, misalnya untuk lembur karyawan perempuan yang Anda miliki.

Meski sesama karyawan, namun untuk hal seperti lembur ternyata terdapat regulasi baku yang mengaturnya. Secara garis besar, aturan ini berisikan tentang aturan jam lembur, kewajiban perusahaan terhadap karyawan, serta beberapa ketentuan lainnya. Jika Anda memiliki karyawan perempuan, dan memang pasti ada, Anda harus memahami peraturan ini dengan baik.

Selain untuk menjamin terpenuhinya hak karyawan, pemahaman atas aturan lembur ini kemudian juga akan memberikan keuntungan untuk kedua belah pihak. Karyawan mendapatkan jaminan atas haknya, dan perusahaan mendapatkan tenaga yang diperlukannya. Tanpa mengesampingkan profesionalitas, dalam artikel ini akan dibahas mengenai regulasi tersebut beserta isinya.

Setidaknya di Indonesia terdapat dua regulasi baku yang mengatur mengenai ketentuan lembur karyawan perempuan.

  1. UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003

    Karyawan Perempuan Harus Lembur? Ketahui Ketentuannya di sini!Dalam regulasi ini, peraturan mengenai lembur untuk karyawan perempuan diatur dalam Pasal 76 yang berisi mengenai beberapa hal seperti:

    a. Pekerja atau buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

    b. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

    c. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib :

    d. Memberikan makanan dan minuman bergizi, dan

    e. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

    f. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja atau buruh yang berangkat dan pulan bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 224/Men/2003

    Regulasi ini mengatur tentang kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00. isi dari regulasi ini antara lain sebagai berikut.

    1. Pasal 5

    a. Pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja atau buruh perempuan dengan:

    – Menyediakan petugas keamanan di tempat kerja.

    – Menyediakan kamar mandi atau WC yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja atau buruh perempuan dan laku-laki.

    2. Pasal 7

    a Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja atau buruh perempuan.

    b. Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan.

  3. Pembahasan

    Dalam kedua regulasi baku tersebut, tertera jelas apa yang harus dilakukan perusahaan jika mempekerjakan karyawan perempuan pada jam yang telah ditentukan. Hal ini guna menjamin hak dari karyawan perempuan tersebut serta melindungi karyawan perempuan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Jam yang ditentukan dianggap sebagai waktu yang cenderung rawan, dan keadaan jalan raya atau lingkungan yang sudah tidak lagi ramai. Seperti diketahui bersama, kejahatan sering terjadi pada malam hari. Dan untuk inilah regulasi ini dibuat, agar karyawan perempuan dapat terlindung dan resiko terjadinya hal yang tidak diinginkan bisa ditekan.

    Jika pemenuhan terhadap kewajiban tersebut sudah dilakukan, Anda sebagai penyedia kerja juga tetap harus mengingat bahwa ada perhitungan lembur yang juga diatur dalam regulasi baku. Perhitungan ini akan jadi acuan dasar dalam menghitung upah lembur karyawan, sehingga karyawan bisa mendapatkan hak yang sepantasnya sesuai dengan lembur yang dilakukan.

    Dalam hal pemberian fasilitas untuk lembur karyawan perempuan, perusahaan idealnya memberitahukan ketentuan terkait kepada karyawan yang bersangkutan dan mendapatkan persetujuan karyawan tersebut. Jangan lupa, bahwa lembur yang dilakukan tidak dapat bersifat memaksa secara sepihak dari perusahaan namun juga harus disetujui oleh karyawan yang bersangkutan.

Perihal lembur untuk karyawan, baik perempuan atau laki-laki, memang harus diperhatikan dengan seksama. Aturan yang jelas diberikan oleh negara sebagai acuan untuk perusahaan dan penyedia kerja, dalam rangka menjamin terpenuhinya hak karyawan sebagai pekerja dan kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja.

Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah mengenai perhitungan lembur karyawan. Perusahaan harus memastikan bahwa perhitungan lembur yang dilakukan tepat dan tidak terjadi kesalahan. Kesalahan hitung upah lembur bisa merugikan kedua belah pihak dan berisiko memberikan masalah hukum pada perusahaan.

Untuk membantu menghitung upah lembur karyawan, Anda bisa menggunakan software HR terpadu seperti Talenta. Talenta, merupakan aplikasi HR terpadu dengan fitur perhitungan lembur dan gaji yang terintegrasi dengan database karyawan, sehingga tidak akan terjadi kesalahan hitung. Selain memiliki fitur yang lengkap, Anda juga akan diuntungkan dengan pemangkasan waktu yang digunakan untuk hal administrasi seperti ini. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!

 

WhatsApp WhatsApp Sales