Bukti dari emansipasi wanita yang diperjuangkan oleh R.A. Kartini saat ini telah menunjukkan hasil. Terbukti, jumlah pekerja wanita di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya dan tercatat oleh Depnaker. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja wanita umumnya menilai bahwa wanita lebih dapat diandalkan dalam hal ketekunan, kedisiplinan, ketelitian, hingga kemampuan negosiasi.
Terlepas dari kelebihan pekerja wanita tadi, tentu saja mereka membutuhkan perlakuan dan aturan yang berbeda dari pekerja laki-laki, sebab kondisi biologis dan fisik wanita yang perlu diakomodasi secara khusus. Bahkan, tiap-tiap negara di dunia menetapkan aturan terkait hak-hak pekerja wanita di dalam Undang-Undang, termasuk Indonesia. Jadi, inilah panduan lengkap yang dapat memudahkan Anda dalam mempekerjakan pekerja wanita menurut Depnaker.
Sudahkah Anda mempekerjakan pekerja wanita sesuai dengan UU Ketenagakerjaan? (Source: Unsplash)
-
Jam Kerja Bagi Pekerja Wanita Menurut Depnaker
Beberapa pekerjaan menjalankan sistem kerja shift bagi seluruh karyawannya seperti di rumah sakit, hotel, maupun restoran cepat saji yang beroperasi selama 24 jam penuh. Menurut Pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, jam pekerja wanita menurut depnaker bagi yang berusia kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 hingga pukul 07.00. Artinya, pekerja wanita di atas usia tersebut diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 sampai 07.00).
Lebih lanjut, perusahaan yang mempekerjakan pekerja wanita pada shift malam harus memenuhi beberapa kewajiban sesuai dengan peraturan yang tertulis dalam Kep.224/Men/2003, yaitu:
– Memberikan asupan makanan dan minuman bergizi, setidaknya memenuhi 1.400 kalori dan tidak boleh diganti dengan sejumlah uang.
– Menjamin keamanan dan kesusilaan selama di tempat kerja. Hal ini mencakup menyediakan petugas keamanan dan ruang kerja serta kamar mandi yang layak dengan penerangan yang memadai.
– Menyediakan fasilitas antar jemput, dari tempat tinggal/halte penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya.
Pastikan bahwa perusahaan Anda tidak mempekerjakan pekerja wanita hamil yang berdasarkan keterangan dokter dapat membahayakan kondisi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja di shift malam antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
-
Perlindungan Selama Masa Kehamilan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa terdapat larangan bagi perusahaan untuk mempekerjakan pekerja wanita hamil apabila dokter mengatakan bahwa hal tersebut membahayakan kondisi kesehatan dan keselamatan janin yang dikandung. Peraturan ini bahkan tercantum di dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Pasal 76 ayat 2, sehingga apabila dilanggar terdapat sanksi hukum yang akan diberlakukan. Dengan demikian, perusahaan wajib menjamin perlindungan untuk pekerja wanita selama masa kehamilan. Pasalnya, mereka berada pada kondisi yang sangat rentan sehingga harus dihindarkan dari beban pekerjaan yang berat.
-
Cuti Hamil dan Melahirkan
Pada Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 tertulis pula tentang hak pekerja wanita untuk mendapatkan hak cuti hamil dalam masa kehamilan dan hak cuti melahirkan dalam masa persalinan, yaitu selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan pihak medis. Umumnya, perusahaan akan memberi kebebasan bagi pekerja wanita yang hendak mengambil cuti hamil dan melahirkan.
-
Tanggungan Biaya Persalinan
Berdasarkan UU No 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp1.000.000/bulan wajib memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh pekerjanya. Artinya, jaminan tersebut mencakup biaya pemeriksaan dan persalinan yang dibutuhkan bagi pekerja wanita.
-
Cuti Keguguran
Tentu saja tidak ada satu pun yang menginginkan hal ini terjadi. Namun, Undang-Undang telah menuliskan peraturan yang jelas bagi pekerja wanita untuk mendapatkan haknya mengambil cuti keguguran. Peraturan ini dicantumkan oleh Depnaker dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat 2, di mana pekerja wanita berhak untuk beristirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan yang diberikan oleh dokter kandungan/bidan.
-
Cuti Menstruasi
Setiap pekerja wanita tentu akan melewati periode menstruasi setiap bulannya, kecuali bagi mereka yang telah memasuki usia menopause. Kondisi psikis dan fisik pekerja wanita yang berada pada masa mentruasi tentu akan sangat berbeda. Tak heran jika Depnaker telah menetapkan aturan berupa pemberian cuti menstruasi di hari pertama dan kedua bagi seluruh pekerja wanita Indonesia di dalam Pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
-
Hak Pekerja Wanita
Selain poin-poin yang telah disebutkan di atas, masih ada beberapa hak lain yang seharusnya diterima oleh pekerja wanita, yaitu:
Hak menyusui – Depnaker melalui Pasal 83 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa karyawan perempuan yang masih menyusui diperbolehkan untuk menyusui atau setidaknya memerah ASI saat jam kerja. Perusahaan pun dianjurkan untuk memiliki ruang menyusui yang layak.
Larangan PHK – Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989, perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, sedang hamil, atau melahirkan.
Hak mendapat fasilitas khusus – Depnaker melalui Pasal 76 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa karyawan wanita yang bekerja antara pukul 23:00 sampai 07:00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergizi, dengan keamanan dan kesusilaan yang terjaga di tempat kerja.
Itulah tadi panduan lengkap yang dapat Anda pahami dalam mempekerjakan pekerja wanita. Jangan lupa memanfaatkan teknologi modern dari software Talenta untuk memudahkan pengaturan absensi, pengajuan cuti, serta perhitungan gaji seluruh pekerja di perusahaan Anda. Di Slekr HR, pekerja dapat mengetahui hak cuti dengan mudah via aplikasi mobile. Pastinya dengan software ini seluruh pekerjaan HR dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ketahui lebih lanjut dan coba demo Talenta di sini.
Tak perlu ragu soal keamanan data-data di dalam perusahaan Anda, sebab data Anda di-backup rutin setiap hari dan setiap minggu. Apabila terjadi sesuatu dengan server, aplikasi dan data akan dapat berfungsi lagi dalam hitungan menit.