Kebanyakan perusahaan di Indonesia menerapkan waktu kerja bersistem full time, yakni pukul 08:00-17:00 untuk hari Senin-Jumat atau pukul 08:00-16:00 untuk hari Senin-Sabtu. Namun, pemerintah Indonesia juga memperbolehkan perusahaan untuk menerapkan sistem waktu kerja shift. Biasanya, waktu kerja tersebut diterapkan pada perusahaan yang bisnisnya berlangsung lama atau terus menerus, contohnya seperti gerai-gerai di pusat perbelanjaan.
Nah, apabila Anda berencana untuk menerapkan sistem waktu kerja shift di perusahaan, perhatikan dulu beberapa hal penting di bawah ini. Ketentuannya telah diatur secara resmi dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sudahkah Anda mematuhi peraturan kerja shift karyawan sesuai kebijakan yang berlaku? (Source: Pexels)
-
Maksimal Kerja Shift 8 Jam Sehari
Pada dasarnya, durasi waktu kerja yang berlaku pada sistem shift tidak jauh berbeda dari sistem full time. Pengaturan wakti kerja dalam sistem shift diatur Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, yaitu:
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1; atau
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Maka, dapat disimpulkan bahwa seorang karyawan tak boleh bekerja shift melebihi 40 jam dalam seminggu. Namun, perlu diperhatikan bahwa ketentuan kerja shift tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha tertentu, seperti pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal laut, atau penebangan hutan.
-
Diperbolehkan Lembur Maksimal 3 Jam per Hari
Sama seperti perusahaan full time, perusahaan shift juga bisa meminta karyawan mereka untuk melakukan lembur. Dengan catatan, mereka harus memperhatikan ketentuan lembur dari Pasal 78 UU Ketenagakerjaan. Pertama, harus ada persetujuan dari pihak karyawan yang bersangkutan untuk melakukan lembur. Kedua, waktu kerja lembur maksimal berlangsung selama tiga jam dalam sehari dan empat belas jam dalam seminggu. Ketiga, perusahaan juga harus membayar upah kerja lembur sebagai hak yang diterima karyawan.
Baca juga: Bagaimana Penghitungan Upah Lembur Karyawan Secara Tepat?
Maksimal durasi waktu kerja shift yang sesuai kebijakan pemerintah adalah delapan jam per hari. (Source: Pexels)
-
Beberapa Kebijakan Khusus untuk Kerja Shift Karyawan Perempuan
Demi kesejahteraan karyawan, pemerintah juga memberlakukan sejumlah kebijakan melalui Pasal 76 UU Ketenagakerjaan, khususnya untuk para karyawan perempuan yang melakukan kerja shift. Berikut ketentuannya:
- Karyawan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 sampai 07:00.
- Perusahaan dilarang mempekerjakan karyawan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan. Juga bagi kesehatan dirinya apabila bekerja antara pukul 23:00 sampai 07:00.
- Perusahaan yang mempekerjakan karyawan perempuan antara pukul 23:00 sampai 07:00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi; serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
- Perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi karyawan perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23:00 sampai 05:00.
-
Harus Lapor Jika Jam Kerja Berubah dari Normal ke Shift
Sebetulnya, tidak ada peraturan spesifik yang mengharuskan perusahaan untuk melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) apabila melakukan perubahan waktu kerja dari yang semula normal menjadi shift. Namun, ada beberapa perusahaan yang mencantumkan sistem waktu kerja mereka dalam Peraturan Perusahaan (PP).
Nah, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 108 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP baru bisa berlaku setelah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk (biasanya dari Disnaker). Jadi, apabila perubahan sistem waktu kerja dari normal menjadi shift ini diatur dalam PP, maka Anda harus melaporkan perubahannya kepada Disnaker.
Jadi, apabila Anda berencana menerapkan bisnis dengan sistem waktu kerja shift, atau mengubah sistem dari yang sebelumnya full time menjadi shift, pastikan Anda telah mengetahui keempat hal di atas. Jangan sampai kesejahteraan karyawan Anda terganggu karena jam kerja yang tak sesuai ketentuan pemerintah. Untuk membantu memudahkan Anda mengelola shift karyawan secara efisien, gunakan software Talenta. Ketahui info lanjut seputar fitur pada Talenta dengan menghubungi tim Talenta di sini sekarang!