Setiap perusahaan pasti akan menyediakan jatah cuti karyawan bagi setiap karyawannya, dan di Indonesia terdapat beberapa jenis cuti yang diterapkan untuk perusahaan dan hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga : Bagaimana Agar Cuti Tidak Mengganggu Pekerjaan
Pada Undang-undang tersebut sudah tertulis tujuh hak cuti karyawan yang dapat diberikan kepada karyawan bagi tiap-tiap perusahaan, macam-macam cuti tersebut adalah:
Macam – Macam Cuti Karyawan yang Wajib Anda Ketahui
-
Cuti Karyawan Tahunan
Setiap karyawan wajib memperoleh sedikitnya 12 hari untuk cuti tahunan, namun dengan kondisi karyawan tersebut harus sudah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan lamanya di suatu perusahaan. Lalu bagaimana ketentuannya bagi karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun dan ingin mengambil cuti karyawan?
Pada Pasal 79 ayat (2) dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, karyawan yang berhak mendapat cuti tahunan 12 hari adalah karyawan yang sudah bekerja minimum 1 tahun di perusahaan. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang menjadi wewenang perusahaan mengenai hak cuti karyawan, perusahaan mempunyai pilihan untuk menolak permintaan cuti tersebut, atau memberikan ijin sebagai cuti di luar tanggungan dan perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji pekerja tersebut dengan prorata sesuai waktu absennya. Tetapi pada dasarnya kebijakan cuti karyawan sangat tergantung pada perusahaan, karena dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan cuti tahunan ditetapkan berdasarkan hasil diskusi antara karyawan dan perusahaan.
-
Cuti Sakit
Pada dasarnya tidak ada batasan untuk cuti sakit, tetapi kebijakan ini tergantung pada perusahaan masing-masing. Apabila Anda sakit, anda berhak mendapatkan izin tidak masuk kantor selama Anda memiliki surat keterangan dari dokter. Lama masa cuti sakit bergantung pada lama istirahat yang dicantumkan dokter di surat keterangan tersebut.
Bagi wanita, cuti menstruasi/haid tercantum pada undang-undang, pada pada hari pertama dan hari keadua apabila merasakan sakit.
-
Cuti Hamil
Peraturan mengenai cuti hamil tertulis pada pasal 82 ayat (1), di dalam pasal tersebut dituliskan bahwa perempuan yang sedang hamil berhak untuk mendapatkan waktu cuti 1.5 bulan sebelum kelahiran dan 1.5 bulan setelah kelahiran. Selama cuti hamil, karyawan wanita masih berhak untuk mendapatkan gaji secara utuh dari perusahaan, ini tercantum pada pasal 84 UU Nomor 13 tahun 2003. Cuti hamil tidak mengurangi jatah cuti tahunan karyawan wanita.
-
Cuti Besar
Cuti besar diberikan kepada karyawan yang sudah memberikan loyalitasnya kepada perusahaan, biasanya cuti besar ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimum 6 tahun, namun peraturan mengenai cuti besar ini diberikan tergantung pada perusahaan, karena ada perusahaan yang tidak menyediakan cuti besar ini. Jatah cuti besar ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.
-
Cuti Penting
Cuti penting merupakan cuti yang diperbolehkan apabila terdapat keperluan-keperluan penting yang harus dilakukan, peraturan mengenai cuti penting adalah sebagai berikut:
– Karyawan Menikah, diberikan cuti selama 3 hari
– Menikahkan anak, diberikan cuti selama 2 hari
– Mengkhitankan anak, diberikan cuti selama 2 hari
– Membaptiskan anak, diberikan cuti selama 2 hari
– Istri melahirkan atau mengalami keguguran, diberikan cuti selama 2 hari
– Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu ada yang meninggal dunia, diberikan cuti selama 2 hari
– Anggota keluarga di satu rumah meninggal dunia, diberikan cuti selama 1 hari
Peraturan mengenai cuti penting ini diatur dalam pasal 93 ayat (4) dalam UU nomor 13 tahun 2003. -
Cuti Bersama
Cuti bersama adalah hari dimana karyawan di seluruh perusahaan mendapatkan cuti yang diatur oleh pemerintah, penghitungan cuti bersama ini merupakan bagian dari cuti tahunan, maka apabila Anda mengambil cuti pada hari cuti bersama maka ini akan memotong jatah cuti tahunan Anda.
-
Cuti Berbayar
Cuti berbayar adalah cuti dimana perusahaan masih memberikan upah atau gaji kepada karyawan, walaupun karyawan mengambil cuti. Pada pasal 93 UU nomor 13 tahun 2003, diberitahukan bahwa karyawan tidak akan mendapat upah apabila tidak masuk kerja.
Perusahaan wajib membayar upah karyawan pada kondisi cuti sakit, cuti penting, cuti melahirkan, dan cuti ketika Anda melakukan kewajiban terhadap negara, ibadah, atau cuti karena tugas dari perusahaan. Khusus untuk cuti sakit, 4 bulan pertama Anda akan dibayar upah penuh, apabila masih sakit maka akan dibayarkan 75% untuk 4 bulan kedua, dan apabila masih belum sembuh setelah 8 bulan maka karyawan memperoleh upah 50%, dan untuk bulan-bulan selanjutnya akan dibayarkan 25% sampai pemutusan hubungan kerja karyawan.
Macam-macam cuti diatas adalah cuti standar yang ditetapkan pemerintah bagi perusahaan di Indonesia. Admin HR pastinya mengalami kerumitan untuk terus menyesuaikan peraturan pemerintah dengan kebijakan perusahaan bukan? Talenta hadir sebagai solusi Anda.
Talenta telah menetapkan seluruh kebijakan perusahaan yang berdasarkan standar ketenagakerjaan pemerintah Indonesia. Mulai dari kebijakan cuti, penggajian, hingga pajak dan BPJS. Cari tahu lebih lanjut Mekari Talenta dan daftarkan perusahaan Anda sekarang.