Sudahkan Anda Memahami tentang Hak Cuti Hamil dan Melahirkan?

Hamil tentu menjadi salah satu impian terbesar bagi sebagian besar wanita, termasuk wanita karir. Memasuki tanggal-tanggal kelahiran, tentu seorang karyawan wanita harus izin atau mengajukan cuti untuk mempersiapkan persalinan. Setelah melahirkan pun, seorang ibu akan membutuhkan waktu untuk memulihkan kondisi sekaligus merawat sang bayi.

Mengenai hal tersebut, muncullah pertanyaan tentang peraturan hak cuti hamil dan melahirkan untuk karyawan wanita? Apakah ada peraturan khusus yang membahasnya?

Ya, tentu saja. Di Indonesia, setiap pengajuan dan pemberian hak cuti hamil serta melahirkan harus mengikuti ketentuan UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003. Supaya lebih jelas, berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui megenai hak cuti hamil dan juga melahirkan.

Hak cuti hamilSudahkah Anda memahami tentang hak cuti hamil dan melahirkan yang sesuai Undang-undang? (Source: Pexels – Pixabay)

  1. Apa Saja Isi Peraturan Mengenai Cuti Hamil dan Melahirkan Menurut UU?

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, peraturan mengenai cuti hamil bagi karyawan di Indonesia sudah ditulis secara jelas dalam Pasal 82 UU no, 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lebih detilnya, peraturan tersebut berisi sebagai berikut:

    – Karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum tiba saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

    – Karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

    Jika ditotal, karyawan wanita berhak memperoleh cuti selama tiga bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

    Baca juga: 7 Macam Cuti Karyawan yang Wajib Anda Ketahui

Hak cuti hamilKaryawan wanita yang sedang cuti hamil dan melahirkan tetap berhak mendapatkan gaji penuh selama cuti. (Source: widephish – Pixabay)

  1. Hak Cuti Hamil untuk Kelahiran Prematur atau Keguguran

    Dalam pasal 82 ayat 2 juga sudah dijelaskan bahwa karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan tetap mempunyai hak cuti hamil setidaknya selama 1,5 bulan. Bisa juga sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang menangangi kasusnya. Tidak hanya itu, seorang suami yang bekerja dan istrinya mengalami keguguran berhak atas cuti kerja selama dua hari dengan upah penuh dari perusahaan tempatnya bekerja.

    Dalam perhitungan hak cuti hamil juga sudah dijelaskan mengenai kelahiran yang terjadi lebih awal atau kelahiran prematur. Jika seorang karyawan wanita mengalami kelahiran lebih awal, hak cuti hamilnya tetap berlaku dengan hitungan awal yang diperhitungkan oleh dokter. Lamanya hari cuti yang  didapatkan pun tetap sama, yakni selama tiga bulan.

    Dalam peraturan, dituliskan hak cuti hamil seorang wanita pada masa sebelum dan sesudah hamil masing-masing 1,5 bulan. Namun, karyawan bisa menentukan jika ingin cuti satu bulan sebelum melahirkan dan dua bulan setelah melahirkan. Selama jika diakumulasikan tiga bulan, calon ibu bisa dengan bebas menentukan pembagian cuti hamil tersebut. Perusahaan-perusahaan di Indonesia juga memberikan kebebasan untuk para tenaga kerja memilih waktu cuti. Asalkan, karyawan wanita yang hamil menyertakan surat rekomendasi dari dokter atau bidan.

  2. Apakah Perusahaan Tetap Memberikan Gaji kepada Karyawan Perempuan yang Sedang Menjalani Cuti Hamil?

    Hal ini juga hampir dipertanyakan oleh sebagian besar karyawan wanita. Selama tiga bulan cuti hamil, perusahaan harus tetap wajib memberikan hak upah penuh. Artinya, perusahaan tetap memberikan gaji pada karyawan perempuan yang hamil meskipun sedang menjalani hak cuti/melahirkan.

Nah, kira-kira seperti itulah penjelasan singkat mengenai hak cuti hamil bagi para karyawan wanita yang akan melahirkan. Sudah ditulis dalam peraturan pemerintah bahwa seorang karyawan wanita berhak atas cuti hamil/melahirkan dan manfaat bersalin. Untuk mengajukan cuti, karyawan wanita harus memberikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada pihak HRD perusahaan, baik sebelum dan sesudah melahirkan. Pengelolaan macam-macam cuti seperti ini dapat disederhanakan dengan menggunakan sistem terintegrasi seperti Sleekr+Mekari. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales