Inilah Hal-Hal Mengenai Aturan Cuti Karyawan Kontrak yang Wajib Anda Ketahui

Hak cuti karyawan kontrak apakah berbeda degan cuti karyawan permanen? Jika Anda merupakan seorang fresh graduate dan ingin melamar pekerjaan, salah satu faktor yang harus dipertimbangkan selain gaji, bonus, dan fasilitas lain adalah hak cuti. Biasanya, beberapa karyawan fresh graduate tidak terlalu mementingkan  hak cuti karena terlalu fokus dengan gaji, bonus, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal, hak cuti ini bisa Anda manfaatkan untuk pulang kampung, liburan, atau cuti hamil jika Anda perempuan.

Kenapa Anda harus benar-benar concern mengenai hak cuti ini? Karena beberapa perusahaan di Indonesia dalam skala besar maupun kecil terkadang sulit mengeluarkan cuti kepada para karyawan, terutama jika sang karyawan ini masih berstatus sebagai karyawan kontrak. Nah, sekarang kami akan mencoba membahas bagaimana hak cuti karyawan kontrak, apakah sama dengan karyawan tetap?

Baca juga:

Beberapa Hal yang Wajib Anda Ketahui tentang PKWT Sebelum Merekrut Karyawan Kontrak

Aturan Cuti Karyawan Kontrak yang Wajib Anda Ketahui

  1. Apa Saja Jenis Cuti Itu?

    Sebelum masuk ke dalam pokok pembahasan, kami akan membahas apa saja jenis cuti yang berhak didapatkan oleh karyawan. Ada beberapa jenis cuti yang tertulis di Undang-Undang, yaitu cuti sakit, cuti hamil, cuti besar, cuti penting, cuti bersama, dan cuti berbayar. Untuk lebih lengkapnya tentang definisi dari jenis cuti tersebut, Anda bisa membaca artikel 7 macam cuti karyawan di sini.

  2. Karyawan Baru Bisa Mendapatkan Cuti Ketika Sudah Bekerja Minimal 12 Bulan

    Berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat 2C, tertulis bahwa:

    Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus:

    Jadi, apapun jenis kontrak kepegawaiannya, Anda baru bisa mengajukan cuti ketika sudah bekerja sealam 12 bulan atau 1 tahun secara terus menerus.

    Namun, di luar status karyawan, perusahaan tetap wajib memberikan hal cuti, setidaknya mengikuti peraturan negara. Sementara itu, untuk cuti pada hari libur resmi, memang tak semua karyawan bisa memperolehnya. Hal ini dijelaskan dalam pasal 85, bahwa perusahaan boleh mempekerjakan karyawan pada hari libur resmiNamun, jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus, atau jika sudah terjadi kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.

    Baca juga : 4 Tips yang Harus Anda Perhatikan Sebelum Wawancara Fresh Graduates

    Meski begitu, Anda juga tetap harus  aware terhadap kewajiban perusahaan untuk membayar waktu dan tenaga yang telah Anda berikan saat bekerja pada hari libur resmi. Tentunya harus dengan nilai yang pantas dan sesuai perjanjian.

  3. Hak Cuti Bisa Anda Dapatkan Sesuai dengan Perjanjian Kerja

    Walaupun sudah diatur undang-undang, karyawan kontrak tetap bisa mendapatkan hak cuti jika sudah tertulis dalam perjanjian kerja. Jadi, ketika Anda sedang negosiasi kontrak kerja, Anda bisa bertanya terlebih dahulu bagaimana dengan hak cuti yang bisa Anda terima. Apakah Anda akan mendapatkan hak cuti? Apakah hak cuti ini bisa Anda ambil setelah 12 bulan bekerja? Bagaimana cara pengajuan hak cuti?

    Jadi, walaupun Anda berstatus sebagai karyawan kontrak, Anda pun bisa mendapatkan hak cuti sesuai dengan perjanjian kerja. Dengan begitu, sebelum Anda menandatangani kontrak kerja, ketahui terlebih dahulu bagaimana mekanisme hak cuti di perusahaan tempat Anda bekerja. Sebagai alternatif, perusahaan bisa mengatur manajemen cuti karyawan menggunakan software TalentaDengan begitu, pihak HR bisa memantau kehadiran setiap karyawan secara akurat.

    Baca juga: Bagaimana Peraturan Jam Kerja Menurut Depnaker?

Itulah penjelasan dari hak cuti karyawan kontrak. Walaupun sebenarnya Anda tidak mendapatkan hak cuti sebelum satu tahun bekerja, tetapi semua bergantung kepada perjanjian kontrak kerja dengan perusahaan. Jika telah memenuhi syarat untuk mengajukan cuti karyawan, tetapi masih perusahaan masih mempersulit prosesnya, Anda bisa berkonsultasi dengan atasan Anda. Semoga bermanfaat.

Talenta merupakan software yang membantu manajemen cuti karyawan menjadi lebih efektif dan efisien. Talenta memberikan Anda waktu untuk mencoba Talenta secara gratis, cek lebih lanjut disini sekarang

 

WhatsApp WhatsApp Sales