Peraturan PTKP Terbaru Nomor 101/PMK.010/2016

Peraturan Bebas Pajak terbaru akan diberlakukan pada tahun 2016 ini!

Pada tahun 2016 ini, pemerintah melalui Kementrian Keuangan akan menaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang semula 3 juta per bulan atau 36 juta per tahun menjadi 4.5 juta/bulan atau 54 juta/tahun. Aturan ini akan diterbitkan secara resmi oleh pemerintah pada bulan Juli 2016 pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Peraturan terbaru mengenai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini dikeluarkan pada 27 Juni 2016 dan mulai berlaku sejak Juli 2016.

Penerapan pada kebijakan pajak ini diperkirakan akan menghilangkan Rp. 18 Triliun penerimaan pajak dari target yang sudah ditetapkan di APBN 2016 sekitar Ro. 1.360,2 Triliun. Walaupun diperkirakan akan menghilangan pendapatan pemerintah dari penerimaan pajak, perubahan kebijakan pajak ini akan mendorong naiknya daya beli masyarakat Indonesia. Selain itu, diperkirakan akan menaikkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia sekitar 0.16 persen.

Kebijakan mengenai peraturan pajak terbaru ini merupakan salah satu cara pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional. Caranya adalah dengan menaikan tingkat konsumsi masyarakat Indonesia. Rencana mengenai perubahan peraturan pajak ini sudah disampaikan dan mendapat sambutan baik oleh DPR. Tidak hanya itu, perubahan kebijakan pajak ini juga sudah mendapat apresiasi dari Bank Indonesia.

  1. Penyesuaian mengenai peraturan PTKP Nomor 101/PMK.010/2016 per Juli 2016:

      1. – Untuk Wajib Pajak orang pribadi akan menjadi Rp 54,000,000 (lima puluh empat juta rupiah);
      1. – Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp 4,500,000 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
      1. – Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp 54,000,000 (lima puluh empat juta rupiah);
      1. – Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp 4,500,000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.

Lalu sebenarnya apasih PTKP itu? Sebelumnya telah kita jelaskan disini, bahwa Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perorangan sebagai wajib pajak dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar si wajib pajak.

Perhitungan pajak dalam sistem penggajian Mekari Talenta sudah disesuaikan dengan peraturan terbaru pemerintah. Ketahui lebih lanjut dan coba demo Talenta di sini.

WhatsApp WhatsApp Sales