Amnesti Pajak bagi Wajib Pajak Indonesia

Amnesti Pajak adalah program pemerintah dalam memberikan pengampunan kepada Wajib Pajak yang meliputi penghapusan pajak terhutang, sanksi administrasi perpajakan, serta sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang belum dilaporkan sewaktu SPT. Cara pengampunan ini diberikan dengan syarat untuk membayaran sejumlah uang tebusan.

  1. Siapa pelaku dalam Amnesti Pajak ini?

    Siapa saja yang dapat memanfaatkan kebijakan ini?
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi
    2. Wajib Pajak Badan
    3. Wajib Pajak untuk bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
    4. Orang pribadi atau badan yang belum jadi Wajib Pajak

    Siapa saja yang melakukan penandatanganan dalam Surat Pernyataan amnesti pajak?
    1. Wajib Pajak orang pribadi
    2. Pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak
    3. Penerima kuasa, jika pemimpin tertinggi berhalangan

    Siapa saja pengecualian bagi program ini?
    1. Wajib Pajak yang sedang dalam penyidikan dan berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan
    2. Wajib pajak yang sedang dalam proses peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana

  2. Kapan Amnesti Pajak Berlaku? Dan Berapakah Tarifnya?

    Amnesti Pajak akan berlaku di Indonesia sejak tanggal pengesahan pada 31 Maret 2017, dan akan terdapat 3 (tiga) periode, yaitu:
    1. Periode I : sejak tanggal pengundangan hingga 30 September 2016
    2. Periode II : sejak 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016
    3. Periode III : sejak 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017

    Setiap periode memiliki tarif yang berbeda-beda, baik untuk pengungkapan harta yang dialihkan ke dan atau berada di NKRI ataupun pengungkapan harga yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam NKRI:

    – Repatriasi atau Deklarasi Dalam Negeri
    1. Periode I = 2%
    2. Periode II = 3%
    3. Periode III = 5%

    – Deklarasi Luar Negeri
    1. Periode I = 4%
    2. Periode II = 6%
    3. Periode III = 10%

    – Tarif khusus bagi pelaku UMKM
    Untuk pelaku UMKM dengan  wajib pajak hingga Rp 4.8 milyar, tarifnya adalah 0.5% jika pengungkapan harta sampai dengan Rp 10 milyar, dan 2% jika pengungkapan harta lebih dari Rp 10 milyar.

  3. Kenapa kita harus ikut serta dalam amnesti pajak?

    Amnesti pajak sebelumnya sudah dilakukan oleh beberapa negara selain Indonesia memang tidak semua negara berhasil dalam melaksanakan program ini, ada yang gagal dan tidak sedikit juga yang berhasil. Oleh karena itu, kita harus mendukung program ini akan terlaksana dengan baik. Dengan adanya program amnesti pajak ini dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan performa pertumuhan dan restrukturisasi ekonomi. Berdampak baik bagi kondisi ekonomi negara Indonesia, seperti dalam perbaikan nilai rupiah, suku bunga, dan investasi. Amnesti pajak merupakan sebuah bagian dari reformasi perpajakan Indonesia agar lebih berkeadilan dan mendapatkan data perpajakan yang lebih valid, komprehensif , terintegrasi, dan juga meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia.

Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik harus ikut mendukung pemerintah dalam melaksanakan program amnesti pajak ini. Demi terciptanya kondisi perekonomian Indonesia yang lebih baik dari sebelumnya. Sleekr, sebagai software HR termudah di Indonesia juga mendukung program ini salah satunya dengan memberikan artikel singkat terkait amnesti pajak ini.

[sumber : pajak.go.id]

WhatsApp WhatsApp Sales