Salah satu komponen penting dalam perhitungan potongan gaji karyawan perusahaan adalah pajak penghasilan alias PPh 21. Tarif yang dikenakan dalam pajak jenis ini merupakan tarif progresif yang merujuk pada PTKP terbaru. Untuk itu, perusahaan perlu memahami perihal serba-serbi PTKP 2018 berikut ini.
-
Pertimbangan Penentuan PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP yang diterapkan pada masing-masing karyawan pada dasarnya berpedoman pada besar gaji tahunan. Pemerintah menentukan batas minimal besar gaji bagi karyawan yang memiliki kewajiban untuk membayar PPh 21. Tarif yang dikenakan dalam PPh 21 sendiri merupakan tarif progresif. Semakin besar pemasukan karyawan, maka akan semakin besar pula potongan pajak yang dikenakan. Artinya, semakin banyak gaji yang didapatkan karyawan, maka semakin besar pula kontribusinya dalam pendapatan negara yang berasal dari pajak.
Adapun batas minimal gaji tahunan dalam PTKP 2018 adalah sebesar Rp54.000.000. Ketentuan ini berlaku apabila wajib pajak merupakan karyawan dengan status lajang atau belum kawin. Dengan kata lain, apabila total penghasilan tahunan karyawan Anda belum mencapai batas tersebut, maka tidak perlu dilakukan pemotongan PPh 21.
-
PTKP 2018 Bagi Wajib Pajak Kawin
Apabila karyawan perusahaan Anda sudah menikah, PTKP yang dikenakan tentu lebih besar. Dalam hal ini, istri dari karyawan Anda diposisikan sebagai tanggungan. Terlebih apabila istri karyawan di perusahaan Anda berstatus sebagai ibu rumah tangga atau tidak bekerja. Artinya, suami berperan sebagai sumber penghasilan utama dalam keluarga. Batas minimal PTKP 2018 bagi karyawan yang sudah menikah adalah sebesar Rp58.500.000. Nilai ini dihitung berdasarkan PTKP lajang yang ditambahkan nilai sebesar Rp4.500.000 sebagai tanggungan.
-
Penggabungan Pendapatan Suami-Istri
Pada zaman sekarang, keputusan seorang istri untuk bekerja dan turut berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan keluarga bukan merupakan hal yang janggal. PTKP 2018 yang dikenakan apabila karyawan Anda sudah menikah dan pasangannya juga memiliki pekerjaan tetap juga memiliki ketentuan tersendiri. PTKP terbaru yang dikenakan merupakan PTKP Gabungan dengan batas minimal pendapatan sebesar Rp112.500.000 per tahun. Nilai ini diperoleh dari dua kali nilai PTKP lajang ditambah Rp4.500.000 sebagai tanggungan.
-
Pemisahan NPWP Suami-Istri
Meski karyawan Anda sudah berstatus kawin, ada kalanya mereka memutuskan untuk melakukan pemisahan dalam hal kewajiban pembayaran pajak. Idealnya, saat menikah, karyawan Anda bisa menggunakan satu NPWP saja untuk melakukan pemotongan PPh 21. Namun demikian, sebetulnya boleh saja apabila karyawan Anda memilih untuk memiliki NPWP tersendiri. Dengan demikian, PTKP 2018 yang berlaku sama dengan PTKP lajang. Hal ini tentu berlaku apabila karyawan perusahaan Anda belum memiliki tanggungan lain berupa anak.
-
Maksimal Tiga Tanggungan
Tak hanya status perkawinan, jumlah tanggungan selain istri juga berpengaruh terhadap besar PTKP 2018. Tanggungan yang dimaksud dapat berupa anak kandung atau setiap anggota keluarga sedarah karyawan Anda. Anak angkat pun dapat dianggap sebagai tanggungan tambahan lantaran pengeluarannya dibiayai dari gaji karyawan Anda.
Tiap-tiap tanggungan dikenai tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000. Artinya, jika karyawan Anda berstatus kawin dengan istri yang tidak bekerja, kemudian sudah memiliki satu anak, PTKP yang dikenakan adalah sebesar Rp63.000.000 per tahun. Nilai ini diperoleh dari PTKP lajang Rp54.000.000 ditambah tanggungan istri sebesar Rp4.500.000, serta tanggungan berupa anak sebesar Rp4.500.000.
Jumlah tanggungan maksimal pada PTKP adalah tiga orang. Jumlah ini tentu diluar tanggungan berupa istri yang tidak bekerja. Namun demikian, apabila karyawan Anda dan pasangannya sama-sama bekerja serta memiliki tanggungan satu anak, PTKP yang dikenakan adalah sebesar Rp117.000.000. Nilai ini diperoleh dari PTKP gabungan (Rp112.500.000) ditambah tanggungan satu orang anak (Rp4.500.000).
Pengelola perusahaan wajib betul-betul memahami perihal ketentuan PTKP 2018. Termasuk mengetahui pula jumlah tanggungan yang dimiliki oleh tiap-tiap karyawannya. Hal ini berkaitan erat dengan perhitungan PPh 21 yang menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan gaji karyawan. Selain memahami ketentuan PTKP terbaru, perhitungan gaji karyawan perusahaan Anda juga dapat semakin mudah dengan kehadiran aplikasi HR Sleekr (Mekari Talenta). Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur payroll yang mampu melakukan pemotongan PPh 21 secara otomatis. Mekari Talenta pun memiliki fitur database yang dapat digunakan untuk meng-input informasi karyawan. Kinerja HR pun menjadi kian mudah dan efisien lantaran tidak perlu melakukan perhitungan perpajakan secara manual. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!