Penghasilan setiap bulan atau biasa disebut gaji merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan pada karyawannya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga perusahaan wajib membayarkan sejumlah gaji pada setiap periode yang telah disepakati demi menjamin kesejahteraan sosial karyawannya. Karena penghasilan atau gaji ini dihasilkan di Indonesia, maka tentu harus mentaati peraturan pajak penghasilan yang berlaku di negara ini. Pajak yang dimaksud salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut PPh 21.
Dalam pemotongan pajak yang dilakukan pada gaji atau penghasilan karyawan ini, umumnya dilakukan setiap bulan, perusahaan juga memiliki kewajiban lain yang perlu dilakukan. Perusahaan wajib menerbitkan bukti potong atas penghasilan yang telah diterimakan pada karyawan sehingga karyawan memiliki berkas yang diperlukan ketika akan membuat SPT tahunan. SPT tahunan sendiri wajib dibuat untuk Wajib Pajak yang telah memiliki penghasilan sebagai salah satu kewajiban pada negara untuk melaporkan setoran pajak yang telah dilakukan.
-
Urgensi Bukti Potong PPh 21
Dalam hal pemenuhan kewajiban setiap karyawan sebagai wajib pajak, bukti potong ini sangat penting karena berfungsi sebagai kredit pajak. Selain itu, bukti potong PPh 21 juga bisa menjadi berkas yang berguna untuk mengawasi pajak yang telah dipotong oleh perusahaan pemberi kerja pada penghasilan yang menjadi hak karyawan. Dengan memiliki bukti potong, diharapkan karyawan juga turut berpartisipasi dalam pengawasan ketertiban pembayaran pajak yang dilakukan perusahaan atas penghasilan karyawan tersebut.
Dari sisi perusahaan sendiri, berkas ini berguna sebagai bukti otentik bahwa potongan yang dilakukan pada gaji karyawan benar digunakan untuk membayar kewajiban pajak karyawan tersebut. Dengan begini, maka pembayaran pajak atas penghasilan setiap bulan bisa diawasi oleh banyak pihak dan setiap pihak memiliki bukti atas kewajiban yang telah dilaksanakan. -
Regulasi yang Berlaku Terkait Pembuatan Bukti Potong PPh 21
Dalam bahasa teknis, bukti potong PPh 21 disebut dengan Bukti Potong 1721 A1 (untuk karyawan swasta) dan 1721 A2 (untuk pegawai negeri). Dalam pembuatan bukti potong ini, terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipahami oleh perusahaan, diantaranya :
1. Bukti Potong 1721 A1 atau 1721 A2 hanya diberikan pada pegawai tetap.
2. Bukti Potong 1721 A1 atau 1721 A2 adalah bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk satu tahun pajak.
3. Bukti Potong 1721 A1 atau 1721 A2 akan dipakai oleh pegawai tetap, baik swasta maupun negeri, dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
4. Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni PER-32/PJ/2015, perusahaan memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong tersebut selambat-lambantnya pada bulan januari di tahun berikutnya. -
Format Penomoran dan Identitas pada Bukti Potong
Terdapat format baku dalam pembuatan bukti potong PPh 21 ini. Format ini dijabarkan sebagai berikut.
1. Format pemberian nomor untuk bukti potong 1721 A1 adalah 1.1-mm-yy-xxxxxxx (mm = Masa Pajak dibuatnya bukti potong, yy = dua digit Tahun Pajak, xxxxxxx = nomor urut bukti potong). Sedikit berbeda pada bukti potong untuk pegawai negeri, kode awal yang digunakan bukan 1.1 melainkan 1.2.
2. Pengisian masa pendapatan penghasilan dengan format mm-mm, ini menunjukkan periode kerja karyawan yang identitasnya tercantum dalam bukti potong PPh 21 tersebut. Misalnya saja dituliskan 02-12 artinya periode kerja karyawan tersebut pada bulan Februari hingga Desember.
3. Identitas dari pemotong diisikan dengan identitas yang menandatangani bukti potong PPh 21 tersebut.
Penghitungan PPh 21 dan pembuatan bukti potongnya sendiri kini sudah bisa dilakukan secara lebih mudah dan praktis menggunakan berbagai layanan atau aplikasi terkait dengan aktivitas HR. Sebut saja layanan seperti Talenta yang menawarkan berbagai kemudahan terkait urusan HR. Fitur yang ditawarkan tentu seputar pemotongan PPh 21 pada gaji karyawan, yang juga terintegrasi dengan database karyawan secara langsung sehingga akan membuat prosesnya lebih cepat. Selain itu, Talenta juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran payroll setiap bulannya sehingga menjamin karyawan akan menerima haknya tepat waktu dan secara bersamaan melaksanakan kewajibannya sebagai Wajib Pajak dengan benar pula. Coba sekarang di sini!