Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 2017

Bekerja adalah upaya seseorang untuk mendapatkan upah guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Upah yang didapatkan oleh masing-masing orang juga berbeda, tergantung pada pekerjaannya dan tempat di mana ia bekerja. Tak hanya itu, untuk melindungi hak-hak para tenaga kerja, pemerintah pun juga mengatur pengupahan dalam aturan pemerintah melalui aturan tertentu. Salah satunya Permenaker No. 1 Tahun 2017 yang berisi tentang struktur dan skala pengupahan.

Struktur dan skala upah, permenaker no. 1 tahun 2017Sudahkah Anda mengetahui pengaturan struktur dan skala upah terbaru berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 2017? (Source: creative-common-images.com)

  1. Permenaker No. 1 Tahun 2017

    Permenaker No. 1 Tahun 2017 merupakan peraturan yang baru saja diresmikan oleh pemerintah pada bulan Maret lalu. Adapun diterbitkannya aturan ini untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang juga terkait pengupahan, yakni Kep.49/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah, yang mana aturan ini dibentuk oleh Kementerian Tenaga Kerja. Dengan diberlakukannya Permenaker No. 1 Tahun 2017, maka aturan sebelumnya menjadi tidak berlaku.

    Aturan tersebut mengatakan bahwa masing-masing perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan jabatan, golongan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi masing-masing karyawan. Bahkan ada sanksi untuk perusahaan yang tidak menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan Permenaker tersebut. Nah, dalam menyusun struktur dan skala upah ini, perusahaan harus melakukannya melalui tiga tahapan, yakni menganalisa jabatan, mengevaluasi jabatan dengan membandingkannya satu sama lain, dan terakhir, menentukan struktur dan skala upah dengan mematok upah minimum yang akan diberikannya berdasarkan kemampuan perusahaan.

    Baca juga: Peraturan Pengupahan di Indonesia Menurut PP 78 Tahun 2015

  2. Sanksi Administratif bagi Perusahaan yang Tidak Menyusun Struktur dan Skala Upah

    Tidak hanya menyusun upah, Anda juga wajib menyampaikannya kepada para karyawan. Perusahaan yang tidak menyusun struktur dan skala upah akan dikenakan sanksi administratif seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan. Adapun sanksi administratif dapat berupa:

    Teguran tertulis – peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengupahan.

    Pembatasan kegiatan usaha – merupakan sanksi administratif yang meliputi: (1) Pembatasan kapasitas produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu; (2) Penundaan pemberian izin di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

    Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi – merupakan sanksi administratif untuk tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu.

    Pembekuan kegiatan usaha – merupakan kegiatan administratif untuk menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

    Berikut adalah bentuk-bentuk pelanggaran yang berakibat diberikannya sanksi administratif kepada pengusaha, yaitu:

    – Tidak membayar THR keagamaan kepada karyawan

    – Tidak membagikan uang service kepada karyawan

    – Tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukannya kepada seluruh karyawan

    – Tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu

    – Tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda

    – Melakukan pemotongan upah lebih dari 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima karyawan

Struktur dan skala upah, permenaker no. 1 tahun 2017Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberi upah karyawan berdasarkan peraturan terbaru. (Photo Source: Cafecredit.com)

  1. Cara Menyusun Struktur dan Skala Upah

    Struktur dan skala upah diperlukan oleh setiap perusahaan untuk memberikan transparansi kepada karyawannya mengenai gaji mereka. Tak hanya pabrik, sekecil apa pun perusahaan Anda, wajib hukumnya untuk menyusun struktur dan skala upah, apa lagi jika terdapat lebih dari 3 jabatan di dalamnya. Misalnya saja perusahaan kontraktor bangunan. Dalam perusahaan ini, tentu ada beberapa jabatan seperti tukang kayu, tukang batu, arsitek, mandor, dan pembantu tukang. Kelima jabatan ini tentu memiliki bidang pekerjaan yang tidak sama, bukan? Oleh sebab itu, langkah awal yang harus Anda kerjakan adalah menganalisa pekerjaan di masing-masing jabatan.

    Setelah selesai, urutkan jabatan-jabatan tersebut mulai dari bawah hingga teratas. Urutan jabatan terendah ke tertinggi yang disarankan adalah: pembantu tukang, tukang batu, tukang kayu, mandor, dan arsitek. Dengan mengurutkannya seperti ini akan memudahkan ketika memasukkannya dalam tabel. Adapun tabelnya berisi kolom jabatan, golongan, upah terkecil, dan upah terbesar. Dalam menentukan upah terkecil, pengusaha tidak boleh memutuskannya secara sepihak, tetapi harus memperhatikan aturan upah minimum yang berlaku dan pekerja bersedia menerimanya. Begitu pun ketika menentukan upah terbesar yang harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan rata-rata secara umum.

    Lakukan hal tersebut untuk masing-masing jabatan dan setelah itu tentukan golongan jabatan. Untuk pekerjaan yang relatif sama (tanggung jawab tidak terlalu berbeda), bisa dikelompokkan ke dalam golongan yang sama. Setelah itu, lengkapi isi tabel Anda dengan perhitungan upah dan golongan. Tabel struktur dan skala upah pun selesai.

Semakin banyak karyawan yang Anda miliki dengan beban pekerjaan yang beragam macamnya, maka tabelnya pun juga semakin panjang namun dengan jumlah kolom yang sama. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa mengunduh dokumen salinan mengenai struktur dan skala upah. Selain itu, jika mengalami kesulitan, Anda bisa mencoba fitur Payroll dari Talenta yang akan membantu Anda menghitung gaji karyawan secara otomatis. Pekerjaan administratif pun bisa dilakukan secara lebih praktis dan cepat. Cari tahu lebih lanjut tentang Talenta disini.

WhatsApp WhatsApp Sales