4 Perbedaan Dasar Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak

Dalam mencari pekerjaan baru, ada satu hal yang harus Anda ketahui. Pada umumnya, sebuah perusahaan tidak akan secara langsung mempekerjakan karyawan baru yang diterimanya sebagai karyawan tetap, namun harus melalui beberapa tahap. Misalnya seperti training selama 1-2 bulan, lalu statusnya meningkat menjadi karyawan kontrak selama enam bulan hingga satu tahun, setelah itu menjadi karyawan tetap.

Meskipun begitu, ada juga perusahaan yang hanya mempekerjakan karyawan dengan sistem kontrak selamanya tanpa mengangkatnya menjadi karyawan tetap. Hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan outsourcing. Jadi, perusahaan ini berfokus untuk mengumpulkan sumber daya manusia dan mempekerjakan mereka jika ada permintaan dari perusahaan yang merupakan kliennya. Kalau Anda bingung akan mempekerjakan karyawan tetap atau kontrak, berikut beberapa perbedaan karyawan tetap dan kontrak yang perlu Anda ketahui.

  1. Jangka Waktu

    Perbedaan karyawan tetap dan kontrak yang paling mencolok terletak lamanya waktu kerja. Karyawan tetap memiliki masa kerja yang lebih lama, bisa lima hingga sepuluh tahun setelah diangkat menjadi karyawan tetap atau bisa saja lebih. Berbeda dengan karyawan outsourcing. Mereka akan bekerja secara kontrak, misalnya tiga bulan atau enam bulan, bahkan ada yang satu tahun. Namun, ini pun ada batasnya, yakni maksimal selama tiga tahun saja.

    Baca juga: Bagaimana Peraturan Jam Kerja Menurut Depnaker?

  2. Perjanjian Kerja

    Agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan terarah dan hubungan antara karyawan dengan perusahaan jelas, maka semuanya diatur dalam Surat Perjanjian Kerja. Bedanya, untuk karyawan tidak tetap, surat tersebut disebut Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu. Sedangkan, untuk karyawan tetap, namanya adalah Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu. Hal ini tentu saja karena karyawan tetap bisa bekerja di perusahaan tersebut tanpa batas waktu, kecuali ia ingin mengundurkan diri sehingga waktunya menjadi tidak menentu.

  3. Sifat Pekerjaan

    Karyawan kontrak biasanya adalah SDM yang memang dipersiapkan untuk pekerjaan musiman, pekerjaan yang sekiranya bisa selesai sebelum waktu tiga bulan, atau juga pekerjaan yang berhubungan dengan promosi keluarnya produk baru, dan sebagainya. Misalnya, perusahaan advertising Anda baru saja mendapatkan klien brand parfum. Klien membutuhkan Anda untuk mengadakan event yang akan diadakan tiga bulan mendatang. Karena waktu yang terhitung mepet, Anda pun merekrut karyawan kontrak selama tiga bulan untuk membantu Anda menyelenggarakan event.

    Sedangkan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, seperti perusahaan yang harus terus menghasilkan produk sesuai dengan permintaan klien, tentunya ia membutuhkan tenaga tetap sehingga kurang efektif jika ia mempekerjakan karyawan secara kontrak.

  4. Jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja

    Perbedaan karyawan tetap dan kontrak selanjutnya adalah terkait pemutusan hubungan kerja. Jika dilihat dari terjadinya pemutusan hubungan kerja, karyawan tetap lebih diuntungkan karena karyawan ini akan mendapatkan uang pesangon dan juga penggantian hak-hak jika ada, baik itu karena karyawan diberhentikan atau mengundurkan atas kemauannya sendiri. Pesangon tersebut biasanya akan diberikan untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun.

    Sedangkan untuk karyawan kontrak, jika karyawan ingin mengundurkan diri, maka ia diharuskan membayar penalti, biasanya berupa biaya sejumlah gaji selama periode tertentu. Sebaliknya, jika perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja, maka ia juga wajib membayar penalti tersebut. Namun, dengan catatan bahwa pemutusan hubungan kerja ini bukan karena pelanggaran yang tercantum dalam surat perjanjian kerja.

    Baca juga: Perbedaan Hak Pesangon bagi Karyawan yang Resign dan di-PHK

Itulah perbedaan karyawan tetap dan kontrak. Secara garis besar, karyawan tetap memiliki keuntungan lebih dibanding karyawan kontrak. Baik itu dilihat dari faktor jangka waktu maupun benefit lainnya, misalnya seperti jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Oleh sebab itu, tak heran jika ada lebih banyak orang yang mengincar pekerjaan sebagai karyawan tetap. Sebagai pemilik perusahaan, Anda bisa menentukan sistem apa yang akan Anda gunakan untuk mempekerjakan karyawan, apakah sistem kontrak atau tetap.

Sleekr, software HR #1 di Indonesia merupakan salah satu aplikasi HR terbaik yang dapat digunakan oleh perusahaan modern di Indonesia dan kini telah bergabung secara resmi dengan Talenta sejak tahun 2018.
Adapun keunggulan dari merge Sleeker+Talenta atau kini dikenal Mekari Talenta adalah sistem pengelolaan data karyawan yang jauh lebih mudah dan modern. Tunggu apalagi? Hubungi tim Talenta di sini sekarang juga!

WhatsApp WhatsApp Sales