Perbedaan Hak Pesangon bagi Karyawan yang Resign dan di-PHK

Seringkali pesangon menjadi hal yang cukup dilihat oleh karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja. Mengundurkan diri dari perusahaan adalah hal yang umum dilakukan. Alasannya bisa dilatarbelakangi oleh banyak hal, mulai dari mendapatkan tempat kerja baru yang lebih menjanjikan atau memang karena sudah bosan. Namun yang jelas, pengunduran diri selalu dilakukan atas dasar kemauan karyawan sendiri.

Baca juga : 5 Cara Cerdas Menurunkan Biaya Operasional Perusahaan

Berbeda halnya dengan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. PHK merupakan keputusan dari perusahaan yang tidak bisa diganggu gugat. Penyebabnya pun juga bermacam-macam, misalnya untuk memotong biaya operasional perusahaan atau karena karyawan melakukan pelanggaran yang merugikan perusahaan.

Perlu diketahui, bagi Anda yang ingin mengundurkan diri, ada hal-hal yang harus dipelajari terlebih dahulu, terutama mengenai hak-hak yang akan Anda terima karena jumlah hak karyawan yang mengundurkan diri dengan yang di-PHK tidaklah sama.

Perbedaan Hak Pesangon Bagi Karyawan yang Resign dan PHK di Perusahaan

  1. Bagi Karyawan yang di-PHK

    Bagi karyawan yang di-PHK, hak-hak yang akan didapatkannya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Pasal 156 ayat (1) yang berbunyi:

    “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

    Untuk perhitungan uang pesangon, hal tersebut diatur dalam pasal 156 ayat (2). Sedangkan untuk uang uang penghargaan masa kerja diatur lebih lanjut pada pasal 156 ayat (3). Terakhir, pasal 156 ayat (4) mengatur tentang uang penggantian hak.

    Uang penggantian hak ini terdiri dari hak cuti yang belum diambil oleh karyawan, ongkos pulang bagi karyawan ke tempat ia pernah diterima kerja, dan penggantian uang perumahan dan perawatan. Tidak hanya terbatas pada hal ini, uang penggantian hak juga bisa meliputi hal-hal lain. Hal itu tergantung yang tertulis dalam perjanjian kerja.

    Perlu diketahui, dalam melakukan pemutusan hubungan kerja akibat pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, perusahaan tidak bisa melakukannya secara langsung, tapi bertahap. Perusahaan harus terlebih dahulu memberikan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3, yang mana jarak untuk masing-masing pemberian SP adalah selama enam bulan.

    Baca juga: 5 Tips Melakukan Pemecatan Karyawan

  2. Karyawan yang Mengundurkan Diri

    Karyawan yang mengajukan resign tidak akan mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Hal tersebut disebabkan karena resign tidak berkaitan dengan kepentingan perusahaan, tetapi murni dari keinginan si karyawan sehingga ia hanya akan mendapat uang penggantian hak dan uang pisah. Hal ini diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 162 ayat (1) dan (2).

    Baca juga : Kenali 5 Tanda Utama Karyawan Resign di Perusahaan Anda

    Untuk besarnya uang penggantian hak, hal tersebut lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (4). Sedangkan untuk uang pisahnya sendiri, hal tersebut bisa dilihat pada perjanjian kerja. Biasanya, uang pisah ini dibedakan berdasarkan berapa tahun lamanya karyawan tersebut berkontribusi untuk perusahaan. Jadi sebelum Anda resign, bacalah dengan saksama perjanjian kerja yang pernah diberikan pada Anda. Ketahui berapa besarnya uang pisah yang akan Anda peroleh.

    Baca juga: 9 Alasan Utama Karyawan Resign dari Perusahaan Anda

Undang-undang terkait tenaga kerja dibuat pemerintah untuk melindungi hak-hak karywan. Uang hak yang diterima oleh karyawan yang di-PHK dengan karyawan yang mengundurkan diri tidaklah sama. Untuk karyawan yang di-PHK, selain ia berhak atas uang pesangon juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, tapi tidak uang pisah. Sedangkan karyawan yang resign hanya akan mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. Sebagai seorang karyawan, Anda perlu memiliki wawasan ketenagakerjaan semacam ini sehingga Anda paham yang menjadi hak Anda saat resign atau di-PHK.

Penting bagi admin HR di perusahaan untuk dapat menjadi HR yang diandalkan oleh perusahaan dan karyawannya. Penggunaan sistem yang baik dapat membantu pekerjaan untuk menjadi lebih efektif dan efisien. Sistem HR tidaklah harus mahal, karena kini SaaS HR seperti Mekari Talenta dapat memberikan nilai yang lebih bagi HR dan perusahaan. Ingin tahu lebih lanjut? Hubungi Tim Talenta sekarang juga di sini.

WhatsApp WhatsApp Sales