Ketentuan Cuti Karyawan yang Wajib Dipahami Perusahaan

Ketentuan Cuti Karyawan yang Wajib Dipahami PerusahaanSetiap karyawan dapat mengambil cuti dikarenakan alasan penting dan mendesak seperti adanya pernikahan, istri melahirkan, atau ada kerabat dekat yang meninggal dunia. Jika dengan alasan ini karyawan mengambil cuti, maka gaji atau upah kerja karyawan tersebut tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan perusahaan yang bersangkutan. Pada umumnya, jika jumlah hari cuti karyawan melebihi batas yang diperbolehkan perusahaan maka hal ini akan mempengaruhi cuti tahunan atau cuti besar. Baik karyawan maupun pihak perusahaan harus memahami tentang ketentuan cuti karyawan, khususnya tentang cuti penting atau cuti khusus karyawan.

  1. Hak Cuti Karyawan Sesuai Undang-undang

    Perhatikan 5 Hal Ini Ketika Menyusun Kebijakan Cuti HamilUntuk memastikan keseimbangan hidup karyawan antara pekerjaan dengan aktivitas lainnya, maka pemerintah telah mengklasifikan cuti ke dalam beberapa jenis. Secara umum, terdapat tujuh jenis hak cuti karyawan  yang diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yaitu:

    1. Cuti besar
    2. Cuti tahunan
    3. Cuti bersama
    4. Cuti sakit
    5. Cuti hamil dan melahirkan
    6. Cuti khusus atau penting
    7. Cuti berbayar

  2. Ketentuan Cuti Khusus Karyawan

    Cuti penting karyawan merupakan cuti yang diberikan perusahaan kepada karyawan jika terdapat keperluan penting atau mendesak yang harus dilakukan, seperti yang tercantum dalam pasal 93 ayat 4 dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 berikut ini:

    1. Karyawan menikah (diberikan cuti selama tiga hari).
    2. Menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anak (diberikan cuti selama dua hari).
    3. Istri melahirkan atau mengalami keguguran (diberikan cuti selama dua hari).
    4. Suami/istri, orang tua/mertua, anak/ menantu meninggal dunia (diberikan cuti selama dua hari).
    5. Anggota keluarga serumah meninggal dunia (diberikan cuti selama satu hari).

    Biasanya tim HR di perusahaan sudah memahami semua hal tentang hak cuti karyawan, kecuali cuti karena alasan penting atau yang biasa disebut cuti penting atau cuti khusus. Cuti penting juga dapat diberlakukan ketika terjadi force majeur, misalnya banjir, tanah longsor, kebakaran, dan gempa bumi yang menyebabkan karyawan tidak dapat melangsungkan pekerjaan dan/atau harus melakukan penyelamatan keluarga atau rumahnya. Bagi para Pegawai Negeri Sipil, diperbolehkan mengambil cuti penting atas alasan penting lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.

  3. Kriteria Pengajuan Cuti Penting

    Pahami Cara Kerja Aplikasi Cuti Online Karyawan dan Dapatkan Berbagai ManfaatnyaCuti penting merupakan hak yang dapat dinikmati oleh para karyawan dalam melaksanakan kegiatan pribadi atau keluarga yang membutuhkan waktu khusus. Namun, ada kriteria-kriteria yang harus terpenuhi, antara lain:

    1. Karyawan yang bersangkutan yang mempunyai tanggung jawab dalam mengurus hal-hal, baik administratif maupun hak-hak, dari anggota keluarganya yang meninggal dunia. Hal ini menurut ketentuan hukum (misalnya karyawan berperan sebagai ahli waris).
    2. Pernikahan yang dimaksud adalah perkawinan yang pertama karyawan.
    3. Karyawan harus mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan dalam hal proses pengajuan cuti.

  4. Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memenuhi Hak Cuti Karyawan

    Di dalam pasal 186 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 telah dijelaskan bahwa:

    Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

    Dalam hal ini, perusahaan mungkin akan berkelit dan menolak untuk membayarkan upah kepada karyawan yang mengambil cuti penting. Pemerintah memang tidak mendeskripsikan apakah ada syarat khusus untuk pengambilan cuti penting seperti lama bekerja, posisi atau jabatan tertentu, dan sebagainya. Oleh karena itu, tim HR di perusahaan harus bijak dalam menetapkan aturan yang jelas dan mensosialisasikan hal tersebut pada saat karyawan menandatangani perjanjian kerja.

  5. Penggunaan Software HR untuk Pengelolaan Cuti

    Mengajukan Cuti Karyawan Manual VS Melalui Aplikasi HRDalam praktiknya, ternyata tidak semua perusahaan bersedia untuk menerapkan ketentuan-ketentuan hak cuti karyawan karena berbagai sebab. Bisa saja upah yang memang diberikan kepada karyawan yang menjalani cuti penting tidak termasuk tunjangan yang dihitung berdasarkan kehadiran di kantor, dan lain sebagainya. Agar terjadi keselarasan informasi dan efisien dalam mengajukan cuti, perusahaan bisa mulai menggunakan software payroll untuk mengatur permohonan, jadwal cuti, dan perhitungan cuti secara lebih mudah dan praktis. Dengan software HR yang dapat digunakan untuk mengelola cuti online, maka tim HR perusahaan akan dapat menghemat waktu dalam mengakomodir cuti karyawan. Sleekr juga memiliki fitur cuti khusus yang dapat diajukan setiap karyawan di perusahaan. Cara mengajukan Cuti Khusus ini sedikit berbeda dengan default pengajuan cuti lainnya. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan ketika Anda ingin memngajukan cuti khusus di MySleekr.

    1. Pilih menu Cuti pada MySleekr.
    2. Kemudian klik ‘Ajukan Cuti’
    3. Pilih tipe cuti ‘Cuti Khusus’
    4. Lalu lengkapi data yang dibutuhkan (tanggal, nomor yang bisa dihubungi, dan alasan cuti).
    5. Jika sudah selesai klik ‘Ajukan’. Setelah klik tombol Ajukan, pengajuan cuti akan otomatis tercatat dalam sistem Sleekr dan masuk ke dalam notifikasi Cuti yang harus diselesaikan oleh atasan atau tim HR perusahaan.

Lihatlah bagaimana Sleekr akan memberikan Anda kemudahan dan keuntungan dalam mengelola bisnis. Sleekr merupakan software HR yang dilengkapi dengan berbagai fitur terbaik untuk manajemen perusahaan Anda. Manajemen HR perusahaan Anda akan lebih terintegrasi mulai dari absensi online, cuti online, klaim reimbursement, payroll beserta perhitungan PPh 21 dan iuran BPJS. Sleekr, software HR yang praktis, mudah, andal, dan telah dipercaya oleh banyak perusahaan di Indonesia.

Saat ini, Sleekr sudah bergabung secara resmi dengan Mekari Talenta sejak tahun 2018 dengan berbagai fitur-fitur unggulan tambahan yang dapat membantu HR dalam mengelola karyawannya. Ayo, hubungi Mekari Talenta sekarang di sini dan rasakan manfaatnya!

WhatsApp WhatsApp Sales