Hak Cuti Karyawan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

Hak Cuti Karyawan dalam Undang-Undang KetenagakerjaanPerusahaan yang berdiri di Indonesia, harus menaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Peraturan ini beragam, mulai dari perpajakan, transaksi jual beli, hingga pengelolaan pegawai. Yang akan menjadi bahasan dari artikel ini adalah pada pengelolaan pegawai. Fokus utamanya akan berkisar pada aturan cuti karyawan yang berlaku di Indonesia.

Cuti sendiri, dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Sama seperti gaji dan upah lembur, cuti diberikan oleh perusahaan berdasarkan peraturan yang berlaku. Karena memiliki landasan hukum yang jelas, maka pelanggaran yang terjadi bisa dikenakan hukuman, baik pidana maupun perdata.

Dalam aturan yang berlaku, terdapat beberapa kondisi yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan cuti pada karyawan. Misalnya saja, ketika karyawan menikah, harus diberikan cuti sebanyak tiga hari. Untuk keperluan menikahkan anak, cuti yang diberikan sebanyak dua hari. Untuk keperluan khitan atau juga baptis, diberikan cuti sebanyak dua hari.

Cuti di atas merupakan cuti yang diberikan untuk karyawan secara umum atas dasar keperluan yang harus dilakukan. Di luar itu, karyawan juga memiliki hak cuti lain seperti cuti untuk haid, persalinan atau keguguran untuk karyawan wanita. Pada beberapa perusahaan bahkan menerapkan paternity leave, di mana seorang karyawan laki-laki mendapat jatah cuti ketika istrinya baru melahirkan. Namun cuti untuk paternity leave ini belum masuk dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Untuk cuti tahunan sendiri, perusahaan wajib memberikannya pada karyawan dengan kondisi yang telah ditentukan undang-undang. Regulasi yang mengatur mengenai cuti tahunan ini adalah Pasal 79 Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Regulasi ini tidak hanya spesifik mengatur cuti tahunan, tapi juga peraturan terkait jam istirahat karyawan.

 

  1. Pasal 79 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2007 

    Hak Cuti Karyawan dalam Undang-Undang KetenagakerjaanSedikit kutipan dari regulasi tersebut adalah sebagai berikut.

    Pasal 1

    Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

    Pasal 2

    Waktu Istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, meliputi :

    a. Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

    b. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) haru kerja dalam 1 (satu ) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

    c. Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, dan

    d. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

    Pasal 3

    Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Setiap aturan yang tertera dalam undang-undang tersebut menjadi pedoman utama perusahaan dalam memberikan hak cuti untuk karyawan. Tentu penyusunannya sudah mempertimbangkan produktivitas perusahaan secara umum, sehingga tidak akan mengganggu kinerja perusahaan dengan pemberian hak karyawan tersebut.

  2. Pekerja Kontrak dan Pekerja Tetap

    Hak Cuti Karyawan dalam Undang-Undang KetenagakerjaanSejatinya regulasi ini digunakan sebagai acuan untuk memberikan hak cuti untuk kedua jenis karyawan ini. Secara spesifik tidak disebutkan status pekerja yang dimiliki oleh karyawan dalam menentukan hak cuti yang diberikan perusahaan. Regulasi ini dibuat hanya sebagai acuan, agar perusahaan tetap memberikan hak karyawan secara penuh terkait cuti.

    Cuti karyawan sendiri, kemudian biasanya diatur dalam surat perjanjian kerja, atau kontrak, atau berkas yang nilainya sama dengan kedua surat tersebut. Nantinya, berkas ini akan diberikan ketika karyawan bergabung ke dalam perusahaan untuk dicermati dan jika dirasa sesuai ditandatangani sebagai bentuk persetujuan.

    Karyawan yang telah menandatangani berkas tersebut, kemudian akan terikat dengan ketentuan yang tertulis. Itu mengapa, perusahaan perlu memberikan penjelasan lengkap dan detail agar karyawan bisa memahami ketentuan yang akan berlaku pada perusahaan tersebut. Tidak sedikit kesalahpahaman yang terjadi akibat kontrak kurang jelas atau kurang detail, termasuk pada bagian cuti ini.

Pengelolaan cuti karyawan sendiri, harus dilakukan dengan cermat demi pemenuhan hak karyawan dan kelancaran produksi perusahaan. Tidak dapat dipungkiri, jika cuti dikelola tidak baik, maka akan merugikan kedua belah pihak. Itu mengapa, Talenta hadir untuk membantu perusahaan mengelola hak cuti karyawan tersebut. Talenta merupakan satu layanan HR terpadu, yang dapat membantu perusahaan untuk mengelola SDM yang dimilikinya. Salah satu fitur andalannya adalah pengajuan cuti online yang kemudian dapat diproses dengan melihat kalender perusahaan dan cuti lain yang diajukan. Hal ini memungkinkan perusahaan bisa mengatur sedemikian rupa jumlah karyawan yang cuti dan yang masuk kerja efektif.

Anda juga dapat mengatur hak cuti masing-masing karyawan sesuai kebijakan yang dimiliki perusahaan. Misalnya, perusahaan memiliki kebijakan cuti diberikan 12 hari setelah 12 bulan bekerja, atau akan diberikan di bulan keempat karyawan bergabung, dan akan diberikan 1 hari tiap bulannya. Jadi segera hubungi Mekari Talenta sekarang di sini dan rasakan manfaatnya! juga di Talenta dan dapatkan kemudahan mengelola cuti karyawan Anda.

 

WhatsApp Whatsapp sales