Jenis-Jenis Cuti yang Harus Ada untuk Menghindari Pelanggaran Undang-Undang

Rutinitas pekerjaan di kantor yang menjemukan harus jadi salah satu hal yang dialami oleh karyawan setiap hari. Meski kebanyakan perusahaan menerapkan sistem lima hari kerja, terkadang hal ini dirasa kurang untuk mengembalikan mood bekerja pada titik teratas. Oleh sebab itulah, karyawan memiliki hak cuti yang bisa diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis-jenis cuti juga beragam, tergantung alasan dan peraturan perusahaan.

Terdapat peraturan baku yang tertulis dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hak cuti diberikan sebagai kompensasi atas waktu kerja yang diabdikan oleh karyawan pada perusahaan. Cuti sendiri bisa digolongkan sedikitnya menjadi 6 jenis. Berikut jenis-jenis cuti beserta penjelasannya.

  1. Cuti Tahunan

    Berdasarkan Pasal 79 dan 64 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan cuti sebanyak satu kali dalam satu bulan atau sebanyak dua belas hari dalam satu tahun. Cuti ini bisa diperoleh, idealnya, jika karyawan setidaknya telah bekerja selama 1 bulan masa kerja untuk satu hari cuti. Pemberian cuti ini bukanlah aturan baku yang harus sama pengaturan dan pembagiannya, namun menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

    Terkait dengan cuti yang tidak diambil pada 1 tahun masa kerja, tidak ada ketentuan baku mengatur akumulasi atau kompensasi atas cuti tersebut. Ada perusahaan yang kemudian menghanguskan cuti yang tidak diambil, ada yang bisa diakumulasikan pada tahun berikutnya, ada pula yang memberikan kompensasi berupa sejumlah uang atas cuti yang tidak diambil.

  2. Cuti Sakit

    Cuti ini bisa diambil dengan syarat memiliki surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit yang bersangkutan. Secara khusus, untuk karyawan perempuan juga ada yang disebut Cuti Menstruasi dan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Surat keterangan dokter juga akan menjadi acuan berapa lama cuti akan diberikan pada karyawan dengan pertimbangan seberapa parah penyakit yang diderita. Hal yang sama berlaku pula untuk kecelakaan di luar tempat kerja.

    Cuti Menstruasi, di sisi lain, diatur dalam Pasal 61 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Disebutkan  bahwa karyawan perempuan yang sedang memasuki masa menstruasi berhak mendapatkan cuti paling banyak dua hari, yakni hari pertama dan kedua. Pertimbangan ideal cuti ini adalah pada hari pertama atau kedua biasanya merupakan masa di mana sakit sangat terasa dan sangat mengganggu.

  3. Cuti Bersalin atau Melahirkan

    Cuti ini dikhususkan untuk karyawan perempuan yang akan melahirkan dan setelah melahirkan. Merupakan bentuk kompensasi atas keadaan alami yang dimiliki karyawan perempuan dan idealnya diberikan dengan harapan dapat menjalani setiap proses melahirkan dan merawat bayi pada masa awal pertumbuhan dengan baik.

    Pada Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa lamanya cuti hamil atau melahirkan yang menjadi hak karyawan perempuan adalah 45 hari (satu setengah bulan) sebelum melahirkan dan 45 hari (satu setengah bulan) setelah melahirkan, berdasarkan rekomendasi dari dokter atau rumah sakit terkait. Untuk kejadian keguguran, karyawan juga mendapat hak cuti selama 45 hari setelah mengalami kejadian tersebut.

  4. Cuti Besar

    Cuti ini diberikan pada karyawan yang telah mengabdi dalam jangka waktu yang cukup lama. Perlu diingat, tidak setiap perusahaan memberikan cuti besar pada karyawannya. Informasi terkait cuti besar bisa didapat pada surat kontrak atau perjanjian kerja, atau langsung dengan menghubungi divisi HR perusahaan.

    Cuti besar idealnya diberikan setelah masa pengabdian sedikitnya 6 tahun pada perusahaan yang sama. Cuti besar dapat diajukan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing selama satu bulan. Ketika sudah saatnya, sebaiknya karyawan segera mengajukan cuti ini karena akan hangus setelah enam bulan hak cuti besar timbul.

  5. Cuti karena Alasan Penting

    Terdapat beberapa alasan yang bisa digunakan untuk mengambil hak cuti penting ini. Alasan tersebut diantaranya adalah karyawan menikah (tiga hari), menikahkan anak (dua hari), mengkhitankan anak (dua hari), membaptiskan anak  (dua hari), istri melahirkan atau keguguran kandungan (dua hari), terdapat kerabat dekat yang meninggal dunia (dua hari) dan terdapat anggota keluarga satu rumah yang meninggal dunia (satu hari).

  6. Cuti Bersama

    Cuti bersama ini diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas. Pertimbangan utamanya adalah hari kerja berada diantara atau dekat dengan hari libur sehingga dianggap tidak efektif (libur akhir pekan, hari raya keagamaan, hari besar nasional). Pelaksanaan cuti ini diatur berdasarkan kesepakatan pekerja dan karyawan sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan.

Jenis-jenis cuti di atas merupakan hak dari karyawan dan perusahaan harus tunduk karena diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaannya, pengaturan cuti harus dikelola dengan baik agar tidak mengganggu kinerja perusahaan. Software HR Sleekr (Mekari Talenta) bisa membantu perusahaan dalam mengatur jadwal cuti. Pengajuan cuti melalui software atau aplikasi bisa memberikan kemudahaan untuk karyawan. Data yang masuk nantinya akan terintegrasi dengan pengajuan cuti yang lain sehingga bisa dikelola sedemikian rupa dan tidak berbenturan satu sama lain. Efisiensikan tugas Anda dalam mengelola cuti karyawan dengan menggunakan aplikasi hrd Talenta.

Talenta yang dilengkapi dengan aplikasi hrd mobile membantu Anda mengelola cuti kapan dan di mana saja. Bukan hanya itu, karyawan juga bisa dengan mudah mengajukan cuti hanya dengan 1 klik kapan saja. Untuk proses approval cuti, atasan masing-masing juga bisa dengan mudah menyetujui permohonan cuti karyawan. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales