Sebagian masyarakat di Indonesia masih berpikiran bahwa yang bertugas merawat dan mengurus anak mulai dari pertama kali dilahirkan adalah seorang ibu. Sehingga setiap pekerja perempuan perlu diberikan jatah libur yang memadai untuk proses melahirkan. Namun, tugas membesarkan dan mendidik anak bukanlah semata-mata tugas dan tanggungjawab seorang ibu saja, melainkan tanggung jawab seorang ayah. Untuk itu, seorang karyawan laki-laki juga perlu diberikan hak cuti karyawan saat istrinya melahirkan. Lalu, bagaimana aturan cuti melahirkan untuk pekerja laki-laki yang berlaku di Indonesia? Simak uraian lengkapnya di bawah ini.
-
Alasan Karyawan Laki-laki Perlu Mendapatkan Cuti Melahirkan
Di dalam Pasal 93 Ayat 4 huruf (e)Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah disebutkan bahwa karyawan laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istrinya melahirkan selama 2 hari. Sementara rata-rata waktu yang dibutuhkan bagi proses melahirkan bayi adalah 3 hari untuk melahirkan normal, dan 5 hari apabila dengan operasi sesar. Dengan demikian, waktu selama 2 hari cuti untuk karyawan laki-laki dirasa sangat kurang. Ada beberapa alasan penting mengapa karyawan laki-laki perlu mendapatkan hak cuti karyawan berupa cuti melahirkan, yaitu:
1. Paternity leave merupakan wujud nyata keberpihakan dan dukungan pemerintah dalam program Pengarusutamaan Gender atau PUG. Paternity leave sangat penting bagi karyawan laki-laki untuk menemani istrinya melahirkan.
2. Dapat mengurangi risiko terjadinya depresi bagi ibu pasca melahirkan. Hampir 80% perempuan mengalami gangguan suasana hati setelah melahirkan bayi pertama mereka yang sering juga disebut baby blues. Pada saat-saat seperti itu, dukungan keluarga besar terutama suami sangat diperlukan.
3. Turut menjaga keutuhan rumah tangga dan meningkatkan bonding antara ayah dengan anak sejak hari pertama dilahirkan.
4. Dapat meningkatkan kinerja para karyawan laki-laki. Seperti halnya cuti melahirkan bagi karyawan perempuan, pemberian paternity leave dianggap sebagai wujud keadilan dan dukungan perusahaan terhadap hak para karyawannya. Ketika cuti melahirkan dapat diberikan kepada karyawan perempuan, maka pemberian paternity leave kepada karyawan laki-laki merupakan salah satu wujud keadilan. Rasa keadilan yang diberikan kepada para karyawan diharapkan dapat mendorong semangat dan meningkatkan kinerja mereka.
-
Aturan Cuti Melahirkan Bagi Karyawan Laki-laki
Beberapa perusahaan swasta di Indonesia telah memberikan cuti lebih lama kepada karyawan laki-laki untuk mendampingi istrinya saat melahirkan. Salah satunya adalah PT Unilever yang memberikan cuti selama 5 hari kerja bagi karyawan laki-laki untuk menemani istrinya melahirkan. Ada juga PT Johnson & Johnson yang sejak Agustus 2017, memberikan hak cuti karyawan bagi karyawan laki-laki yang menemani istrinya melahirkan selama 2 bulan.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan izin kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengajukan cuti melahirkan. Adapun cuti melahirkan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang cara Pemberian Cuti PNS. Aturan tersebut dibuat untuk mengakomodir para PNS laki-laki yang sudah menikah untuk mendampingi istrinya ketika proses melahirkan. Dalam peraturan tersebut telah disampaikan bahwa PNS laki-laki yang istrinya melahirkan dapat mengajukan Cuti Alasan Penting (CAP) yang telah ditentukan oleh pejabat yang berwenang selama maksimal 1 bulan.
-
Manfaat Cuti Bagi Perusahaan
Perusahaan-perusahaan yang mendorong para karyawan dalam mengambil cuti ternyata memiliki pertimbangan tersendiri. Pemberian hak cuti tidak hanya menguntungkan karyawan, namun juga dapat menguntungkan bagi perusahaan, seperti:
1. Karyawan akan lebih produktif dalam bekerja setelah mendapatkan hak cuti.
2. Dapat memangkas beban biaya kesehatan karena karyawan akan merasa lebih sejahtera saat hak cutinya terpenuhi dengan baik.
3. Dapat mengurangi kemungkinan karyawan dalam bertindak curang.
Itulah beberapa informasi penting tentang hak cuti melahirkan bagi karyawan laki-laki untuk menemani istrinya melahirkan. Yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah seluruh perusahaan di Indonesia sudah menerapkan kebijakan tentang cuti melahirkan bagi karyawan laki-laki? Jika kebijakan pemberian hak cuti bagi PNS laki-laki untuk menemani istri melahirkan hingga 1 bulan saja memungkinkan, lalu bagaimana dengan aturan cuti bagi pekerja laki-laki non-PNS di Indonesia? Apakah tidak diberlakukan pertimbangan yang serupa kepada karyawan swasta? Sebagai tim HRD di perusahaan swasta, sebaiknya Anda memiliki kemampuan untuk memberikan penjelasan dan informasi secara bijak kepada seluruh karyawan laki-laki. Dengan pemberian penjelasan secara baik, maka karyawan di perusahaan akan lebih mudah untuk memahami peraturan di perusahaan yang ada.
Mengingat tugas dan tanggung jawab tim HR di perusahaan yang sangat banyak, sebaiknya setiap perusahaan perlu mempertimbangkan untuk mulai menggunakan HR software. Penggunaan HR software yang dilengkapi fitur-fitur canggih dan terintegrasi akan membantu tim HR dalam menyelesaikan tugasnya. Mulai dari pengelolaan data absensi dan cuti karyawan, proses perhitungan gaji atau payroll, dan masih banyak lagi. HR software Sleekr (sekarang Mekari Talenta) dapat Anda jadikan sebagai pilihan terbaik untuk pengelolaan manajemen perusahaan Anda. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!