Panduan Lengkap UU Ketenagakerjaan di Indonesia

Demi kesejahteraan seluruh pekerja atau karyawan di Indonesia, pemerintah kita telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tahun Ketenagakerjaan. Kebijakan ini sering pula disebut sebagai Undang-undang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan.

Di dalam UU Ketenagakerjaan ini telah dibahas secara lengkap tentang seluruh kewajiban perusahaan terhadap karyawan dan hak apa saja yang berhak didapatkan oleh karyawan. Tujuannya tentu saja agar karyawan di Indonesia dapat memiliki kesejahteraan yang terjamin. Sayangnya, hal tersebut belum sepenuhnya terwujud di Indonesia karena masih banyak perusahaan dan karyawan yang tidak mengetahui tentang Undang-undang Ketenagakerjaan ini.

Tidak ada kata terlambat untuk memulai hal yang baik, terlebih jika menyangkut kesejahteraan karyawan dan kemajuan perusahaan Anda. Panduan berikut ini dapat membantu Anda untuk membekali diri tentang UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Hal-hal apa saja yang diatur di dalamnya?

Undang-undang ketenagakerjaanSudahkah Anda menerapkan seluruh peraturan UU Ketenagakerjaan di perusahaan Anda? (Source: Pexels)

  1. Peraturan Jam Kerja dan Waktu Lembur

    Berdasarkan Pasal 77 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, peraturan jam kerja karyawan yang diberlakukan adalah:

    7 Jam sehari atau setara 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau

    8 jam sehari atau setara 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu

    Perusahaan juga boleh meminta karyawan untuk melakukan lembur apabila memang benar-benar diperlukan, asalkan waktu kerjanya sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Pasal 78 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yaitu:

    Waktu kerja lembur hanya boleh dilakukan maksimal 3 jam dalam sehari

     Waktu kerja lembur hanya boleh dilakukan maksimal 14 jam dalam seminggu

     Karyawan yang lembur berhak mendapat upah lembur

    Baca juga: Bagaimana Peraturan Jam Kerja Menurut Depnaker?

  2. Istirahat dan Cuti Karyawan

    Lamanya waktu bekerja juga telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, tepatnya dalam Pasal 79 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003:

     Istirahat antara jam kerja: minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam secara terus menerus (waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam bekerja)

     Mingguan: 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu

     Istirahat panjang – minimal 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing 1 bulan bagi karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama, dengan keterangan karyawan tersebut tidak berhak mendapat istirahat tahunan dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya (berlaku kelipatan masa kerja 6 tahun)

    Masih dalam pasal dan ayat UU yang sama, disebutkan pula kebijakan mengenai cuti karyawan. Bagi karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan atau 1 tahun berturut-turut, mereka berhak mendapatkan cuti sekurang-kurangnya 12 hari dalam setahun. Namun, perlu diingat bahwa perusahaan dapat menyesuaikan ketentuan cuti karyawan berdasarkan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perusahaan yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.

Undang-undang ketenagakerjaanKebijakan UU Ketenagakerjaan diberlakukan untuk menjamin kesejahteraan karyawan di tempat kerja. (Source: Pexels)

  1. Struktur Skala Upah Karyawan

    MPasal 88 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 mengatakan bahwa setiap karyawan/pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak dari segi kemanusiaan. Dalam menyusun struktur dan skala upah, pengusaha perlu memperimbangkan golongan, masa kerja, jabatan, pendidikan, dan kompetensi bekerja. Tak hanya itu, pengusaha juga harus mengadakan penyesuaian secara berkala berdasarkan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

    Idealnya, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, komponen struktur skala upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Jumlah upah pokok minimal sebesar 75% dari total jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Jika perusahaan telat membayar upah, akan dikenai denda sesuai persentase tertentu dari upah karyawan.

    Selain upah bulanan, perusahaan atau pengusaha juga wajib membayar upah kerja lembur jika mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja yang ditentukan Undang-undang. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa penghitungan upah lembur sejam adalah 1/173 dikali upah sebulan (gaji pokok dan tunjangan tetap). Berikut ketentuan penghitungannya:

    Jika lembur dilakukan pada hari kerja:

     Upah kerja lembur pertama dibayar 1,5 kali upah per jam

     Pada setiap jam kerja lembur berikutnya, dibayar 2 kali upah per jam

    Jika lembur dilakukan pada libur akhir pekan atau hari libur untuk 5 hari kerja:

     Upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah per jam

     Upah kerja lembur untuk jam ke-9 dibayar 3 kali upah per jam

     Pada jam kerja lembur ke-10 dan ke-11, dibayar 4 kali upah per jam

    Jika lembur dilakukan pada libur akhir pekan atau hari libur untuk 6 hari kerja:

     Upah kerja lembur untuk 5 jam pertama dibayar 2 kali upah per jam

     Upah kerja lembur untuk jam ke-6 dibayar 3 kali upah per jam

     Pada jam ker ja lembur ke-7 dan ke-8, dibayar 4 kali upah per jam

  2. Kebijakan Khusus untuk Karyawan Perempuan

    Bagi karyawan perempuan, Undang-undang Ketenagakerjaan juga memiliki kebijakan khusus yang diterapkan, di antaranya sebagai berikut:

    – Karyawan perempuan yang berusia kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00-07:00

     Pengusaha dilarang mempekerjakan karyawan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya sendiri apabila bekerja antara pukul 23:00-07:00

    – Karyawan perempuan yang bekerja antara pukul 23:00-07:00 berhak mendapat makanan dan minuman bergizi, serta jaminan terjaganya kesusilaan dan keamanan selama bekerja

    – Karyawan perempuan yang bekerja antara pukul 23:00-05:00 berhak mendapat angkutan antar jemput 

     Jika sedang dalam masa haid dan merasakan sakit, lalu memberitahukannya kepada pengusaha, maka karyawan perempuan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua

     Karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan

     Apabila mengalami keguguran kandungan, karyawan perempuan berhak mendapat waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter

     Karyawan perempuan berhak mendapat kesempatan menyusui anaknya selama waktu kerja jika memang harus dilakukan

    Baca juga: 4 Hal yang Perlu Anda Ketahui tentang Peraturan Kerja Shift Karyawan

Undang-undang ketenagakerjaanSalah satu hal yang dibahas dalam UU Ketenagakerjaan adalah hak-hak untuk karyawan perempuan, termasuk kebijakan cuti hamil. (Source: Pexels)

  1. Berbagai Hak Lain yang Dimiliki Karyawan

    Selain berbagai kebijakan kerja di atas, Undang-undang Ketenagakerjaan juga mengatur hak-hak karyawan lain yang bisa didapatkan karyawan. Beberapa di antaranya adalah:

     Hak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi (tanpa memandang ras, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, warna kulit, dan aliran politik) dari pengusaha – Pasal 6 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013

     Hak meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan melalui pelatihan kerja – Pasal 11 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013

     Hak untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau luar negeri – Pasal 31 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013

     Hak melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya – Pasal 80 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013

     Hak perlindungan kerja berupa keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama – Pasal 86 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013

     Hak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan – Pasal 99 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013

     Hak melakukan mogok kerja (harus sesuai ketentuan yang berlaku) – Pasal 138 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013

     Hak mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang pergantian hak apabila karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) – Pasal 156 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013

Kesuksesan sebuah perusahaan sangat ditentukan oleh performa karyawannya. Untuk membantu mereka agar mampu memberikan performa terbaik, sudah sepatutnya Anda memenuhi seluruh hak karyawan seperti yang telah kita bahas dalam panduan mengenai Undang-undang Ketenagakerjaan.

Agar lebih mudah, Anda bisa menggunakan teknologi software khusus seperti Sleekr (Talenta). Fitur Payroll di dalamnya mampu mengintegrasikan seluruh data karyawan secara otomatis, mulai dari mengirim slip gaji hingga lapor PPh 21 online ke kantor pajak. Mari bersama-sama memajukan industri ketenagakerjaan Indonesia dengan menerapkan kebijakannya secara tertib. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales