Sesuai dengan peraturan dalam UU ketenagakerjaan, semua elemen pekerja yang ada di Indonesia harus menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu karyawan menyiapkan jaminan hari tua. Dulunya, BPJS Ketenagakerjaan disebut dengan Jamsostek. Kini, seiring berjalannya waktu, bukan hanya nama yang mengalami perubahan, tetapi juga berbagai kebijakan yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu kebijakan tersebut berkaitan dengan cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan. Sejak 1 September 2015, Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015 menyatakan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil sebanyak 10%, 30%, dan 100% tanpa harus menunggu usia keanggotaan 10 tahun atau usia anggota minimal 56 tahun seperti yang tercantum pada peraturan sebelumnya. Lalu, bagaimana caranya Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 100%?
Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100%? (Source: Wikipedia)
-
Ketentuan Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%
Ketika anggota BPJS Ketenagakerjaan sudah mencairkan JHT sebesar 10% atau 30%, maka Anda tidak bisa mencairkan JHT secara bertahap lagi. Artinya, setelah itu Anda hanya bisa melakukan pencairan JHT sebanyak 100% atau melakukan klaim penuh. Nah, klaim penuh ini baru bisa dilakukan sebulan setelah Anda berhenti bekerja. Khusus bagi Anda yang hendak mencairkan saldi JHT sebanyak 10% atau 30%, berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi:
– Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun
– Peserta masih aktif bekerja di perusahaan
Berikut adalah syarat yang harus Anda penuhi jika berniat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10%:
– Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan yang asli
– Fotokopi KTP atau paspor dengan menunjukkan yang asli
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan yang asli
– Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
– Buku rekening tabungan
Sedangkan, jika ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 30%, berikut syaratnya:
– Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan yang asli
– Fotokopi KTP atau paspor dengan menunjukkan yang asli
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan yang asli
– Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
– Dokumen perumahan
– Buku rekening tabungan
Baca juga: Program BPJS Kesehatan untuk Startup di Indonesia
-
Ketentuan Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 100%
Siapa pun peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja, baik karena Putus Hubungan Kerja (PHK) atau resign dengan kemauan sendiri, bisa mencairkan saldo JHT sebanyak 100% setelah menunggu satu bulan. Anda tak perlu menunggu hingga berusia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan 100% saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:
– Sudah berhenti bekerja (PHK/resign)
– Kartu BPJS Ketenagakerjaan
– Surat pengalaman kerja/surat keterangan sudah berhenti kerja
– KTP atau SIM
– Kartu Keluarga
– Buku tabungan
– Fotokopi minimal satu lembar untuk masing-masing dokumen yang diminta
-
Prosedur Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Bagi yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah prosedurnya:
1. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
2. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT
3. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan apa pun
4. Cek kelengkapan berkas
5. Panggilan foto dan wawancara
6. Transfer saldo JHT ke nomor rekening bank
-
Beberapa Ketentuan yang Penting Diketahui
Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, masih ada sederet ketentuan yang penting untuk diketahui sebelum Anda mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
– Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% hanya bisa dilakukan oleh peserta yang masih bekerja dengan syarat: usia keanggotaan sudah 10 tahun dan pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 20% saja. Pencairan 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30% untuk biaya perumahan.
– Setelah melakukan salah satu pencairan (10% atau 30%), pencairan berikutnya yang boleh dilakukan hanyalah pencairan 100% setelah keluar dair pekerjaan.
– Pencairan 100% hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak bekerja (PHK atau resign). Saldo dicairkan sebulan setelah keluar dari pekerjaan meskipun usia keanggotaan kurang dari 10 tahun.
– Pencairan 100% tidak bisa dilakukan tanpa surat pengalaman kerja atau surat berhenti kerja dari perusahaan yang ditinggalkan.
– Data KTP harus sama dengan data KK. Apabila berbeda, Anda diminta untuk membuat surat keterangan koreksi kesalahan dari kelurahan setempat.
– Pengambilan saldo JHT tidak bisa diwakilkan. Apabila peserta mengalami cacat total, maka harus disertai surat kuasa, kecuali jika peserta meninggal dunia.
Demikianlah kebijakan tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Jika disimpulkan, pencairan JHT 10% dan 30% hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja, sedangkan pencairan JHT 100% baru boleh dilakukan setelah peserta keluar dari pekerjaan. Semoga ulasan di atas dapat membantu Anda dalam mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!
Jika merasa bingung dengan penghitungan BPJS, Anda bisa menggunakan software Talenta HR yang fiturnya memungkinkan Anda untuk menghitung pajak hingga BPJS. Nantinya, Anda bisa langsung memperlihatkan hasil penghitungan kepada karyawan melalui slip gaji yang juga tersedia dalam software Talenta. Sangat praktis, bukan? Tunggu apalagi, dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Jurnal di sini!