Setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP), dan Program Jaminan Kematian (JKM) secara bertahap. Tidak terkecuali bagi karyawan tetap maupun karyawan harian lepas, borongan, dan karyawan dengan perjanjian waktu kerja lainnya. Ketentuan terkait kewajiban perusahaan tersebut telah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Peraturan Presiden tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
JKM merupakan salah satu program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja. Program tersebut merupakan bentuk perlindungan sebagai upaya untuk meringankan beban keluarga baik berupa biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Semua karyawan memiliki hak untuk mendapatkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempatnya bekerja. Sesuai dengan bunyi Undang-undang BPJS yang berlaku di Indonesia, perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi dalam jumlah tertentu.
-
Sanksi Tidak Mendaftarkan Karyawan Pada Program BPJS
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan dan seluruh karyawannya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi tertulis, denda, atau sanksi tidak akan mendapatkan pelayanan publik. Pelayanan publik yang dimaksud meliputi perizinan usaha, mempekerjakan tenaga kerja asing, mengikuti tender suatu proyek dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Aturan mengenai keterlibatan perusahaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah berlaku sejak tahun 2013. Pengadaan BPJS ketenagakerjaan tidak semata-mata berguna atau menguntungkan karyawan di perusahaan milik negara saja, tetapi juga berguna karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.
-
Manfaat Program Jaminan Kematian Karyawan
Apabila seorang karyawan di perusahaan mengalami kecelakaan dan menyebabkan karyawan tersebut kehilangan nyawa atau meninggal, maka BPJS ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan. Jumlah jaminan kematian karyawan yang akan diberikan adalah sebesar Rp36 juta, dan akan diberikan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bersangkutan.
Sementara apabila kecelakaan tersebut terjadi di tempat kerja, maka uang santunan yang diberikan adalah sebanyak 48 kali gaji terakhir peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila gaji per bulan sebesar Rp8 juta, maka pemerintah akan memberikan sebanyak Rp8 juta selama 48 kali kepada keluarga yang ditinggalkan.
-
Langkah Mudah Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran BPJS ketenagakerjaan dapat dilakukan secara langsung di kantor BPJS. Atau bisa juga melalui mitra BPJS yang nantinya akan diserahkan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Bagi perusahaan dan karyawan yang ingin bergabung, maka harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti berikut ini:
1. Dokumen asli dan fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) perusahaan.
2. Dokumen asli dan fotokopi NPWP milik perusahaan.
3. Fotokopi Akta Perdagangan Perusahaan
4. Fotokopi KTP masing-masing karyawan yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJS.
5. Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing karyawan yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJS.
6. Pas foto karyawan yang bersangkutan sebanyak 1 lembar berukuran 2×3.Seluruh dokumen yang dibutuhkan tersebut harus diserahkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Kemudian ikuti ketentuan yang telah ditetapkan secara beruntun untuk mempercepat proses pendaftaran. Setelah nomor peserta BPJS keluar, maka perusahaan wajib membayarkan secara lunas iuran pertama. Sehingga kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk masing-masing karyawan dapat keluar dalam kurun waktu kurang dari 7 hari.
-
Pentingnya Program JKM
Program Jaminan Kematian akan memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika karyawan meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja, dengan syarat saat kepesertaan JKM karyawan masih aktif. Besarnya iuran JKM adalah 0,3% dari upah karyawan. Artinya, hanya sebesar Rp3.000 rupiah per 1 juta upah tetap (upah pokok + tunjangan tetap). Iuran ini akan menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak penyelenggara program. Dengan mengikutsertakan karyawan dalam program Jaminan Kematian Karyawan, maka perusahaan akan merasa lebih tenang saat karyawan meninggal dunia karena sudah ada jaminan yang akan diterimakan kepada ahli waris dari karyawan yang bersangkutan.
Sayangnya, hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan yang mengabaikan peraturan pemerintah terkait kepesertaan karyawan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut pada umumnya dilatarbelakangi oleh anggapan perusahaan bahwa program tersebut dapat mengurangi pemasukan atau omzet perusahaan. Padahal kepesertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan termasuk Jaminan Kematian Karyawan sangat berguna.
Penuhi hak dan kewajiban Anda sebagai pengusaha untuk mendaftarkan dan mengikutsertakan karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dalam program Jaminan Kematian Karyawan. Mekanisme pendaftaran sangatlah mudah dan cepat, serta keuntungan yang ditawarkan BPJS juga banyak. Software HR Sleekr (Talenta) akan membantu Anda dalam mengatur pembayaran iuran BPJS karyawan dengan mudah dan praktis. Selain itu, Talenta juga akan memudahkan tim HRD perusahaan untuk menyelesaikan tugas administrasi seperti penggajian, pengelolaan data absensi dan cuti karyawan, klaim atau reimbursement karyawan, dan masih banyak lagi. Coba fitur pada Talenta melalui demo di sini!