Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Dasar Penghitungan Tanggungan Pajak yang Penting Diketahui

Penghasilan yang didapat selama berada dalam wilayah Indonesia tentu dikenai pajak yang disebut dengan pajak penghasilan. Baik tenaga kerja dalam negeri atau tenaga kerja asing, pajak ini telah menjadi kewajiban setiap orang yang memiliki penghasilan. Tentunya sebagai HRD, Anda tidak bisa acuh dengan hal ini. Meskipun penghitungan ini sudah dapat dilakukan lebih praktis, namun terdapat ketentuan baku yang mengatur penghitungan pajak. Salah satu hal yang penting untuk diketahui adalah mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak, kemudian disebut dengan PTKP.

Ketentuan mengenai PTKP telah dituliskan secara jelas pada laman Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dan memuat besaran serta kondisi yang memengaruhinya. Besaran PTKP ini juga beragam karena disesuaikan dengan tanggungan wajib pajak serta status perkawinannya. PTKP sendiri diberlakukan dengan dasar bahwa penghasilan ini merupakan jumlah Rupiah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok setiap warga negara atau wajib pajak. Baru kemudian jika penghasilan yang didapatkan karyawan Anda melebihi PTKP yang berlaku, maka perusahaan wajib memotong dengan dasar perhitungan PPh 21.

 

    1. Tabel Pembagian Besaran PTKP 2019

      a. Besaran PTKP satu NPWP

      PTKP Tunggal Besaran PTKP
      TK/0 Rp54.000.000
      K/0 atau TK/1 Rp58.500.000
      K/1 atau TK/2 Rp63.000.000
      K/2 atau TK/3 Rp67.500.000
      K/3 Rp72.000.000

       

      b. Besaran PTKP Digabung Suami dan Istri

      Status PTKP Digabung Besaran PTKP
      K/I/0 Rp112.500.000
      K/I/1 Rp117.000.000
      K/I/2 Rp121.500.000
      K/I/3 Rp126.000.000

 

  1. PTKP Tunggal/Individu

    Seperti telah dijelaskan sebelumnya, PTKP didasarkan pada jumlah tanggungan dan status perkawinan. Untuk wajib pajak dengan status lajang, PTKP 2018 adalah sejumlah Rp54.000.000 setahun. Jadi artinya ketika Anda memiliki karyawan yang belum menikah dan tidak memiiki tanggungan, karyawan tidak memiliki beban potongan pajak berdasarkan PPh 21 (penghasilan kurang dari angkat tersebut). Dalam perhitungan karyawan ini termasuk golongan TK/0.

  2. PTKP Tunggal dengan Tanggungan

    Berbeda cerita ketika karyawan tersebut memiliki tanggungan, baik anak dari hasil perkawinan, atau objek tanggungan orang lain, setiap tanggungan akan menaikkan batas PTKP sebesar Rp4.500.000. Kenaikan sesuai jumlah tanggungan ini berlaku hingga maksimal tiga orang tanggungan dan jika lebih, diberlakukan batas maksimal tersebut. Golongan karyawan ini adalah TK/1, TK/2 atau TK/3 tergantung pada jumlah tanggungan.

  3. PTKP Tunggal untuk Satu Keluarga

    Untuk karyawan yang berstatus menikah, perhitungannya sedikit berbeda. Istri atau suami yang menjadi wajib pajak utama memiliki angka PTKP sebesar Rp58.500.000. Setiap anak yang kemudian dimiliki, akan menambah jumlah PTKP sebesar Rp4.500.000 hingga maksimal tiga anak. Perhitungan ini diberlakukan karena Dirjen Pajak menghitung satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dengan satu NPWP. Kondisi ini masuk dalam Golongan K/0, dengan status perkawinan tidak/belum memiliki anak, dan K/1, K/2, K/3 sesuai anak yang dimiliki.

  4. PTKP Digabung

    Berbeda kasus untuk suami istri yang keduanya memiliki pekerjaan dan memiliki NPWP masing-masing. Status K/… yang menjadi golongan wajib pajak bertatus kawin dibebankan pada suami dan disesuaikan dengan tanggungan anak yang dimiliki. Sementara si istri masuk kedalam golongan TK/0 atau dianggap tanpa tanggungan di mata hukum yang berlaku. Untuk kondisi ini, golongan yang diberikan adalah K/I/0 untuk yang tidak/belum memiliki anak, dan K/I/1, K/I/2, atau K/I/3 sesuai dengan anak yang dimiliki. Besaran PTKP kemudian digabung antara PTKP suami dan PTKP istri sesuai dengan tanggungan.

 

Penghitungan PTPK sendiri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dilakukan karena telah tertera pada peraturan yang berlaku di Indonesia dengan angka yang pasti. Biasanya yang menjadi sedikit kendala untuk perusahaan atau HRD adalah untuk menghitung besaran jumlah pajak yang dipotong berdasarkan PPh 21 pada gaji karyawan yang berada di atas batas PTKP tersebut. Anda bisa dengan mudah memanfaatkan layanan HR seperti Sleekr (sekarang Mekari Talenta) untuk menghitung besaran pajak penghasilan karyawan di perusahaan Anda. Selain itu, perhitungan lain seperti payroll juga bisa dilakukan dengan cepat dan mudah dengan bantuan Talenta. Hubungi Mekari Talenta sekarang di sini dan rasakan manfaatnya!

WhatsApp WhatsApp Sales