Setiap perusahaan diwajibkan oleh pemerintah untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2). Yang berbunyi, setiap pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali. Dengan kewajiban yang diatur dalam undang-undang tersebut, maka hampir seluruh perusahaan terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana cara menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan Perusahaan (PPU)?
-
Manfaat Kepesertaan BPJS Kesehatan Perusahaan
Bagi seorang karyawan, menjadi peserta BPJS perusahaan (PPU) dianggap memiliki banyak kelebihannya. Salah satunya adalah setiap karyawan dapat menanggung total sebanyak 5 anggota keluarga untuk menjadi peserta BPJS perusahaan. Meliputi karyawan yang bersangkutan, suami atau istri karyawan, dan 3 orang anak. Selain itu, iuran bulanan BPJS juga menjadi lebih ringan karena sebagian dibayarkan oleh perusahaan. Jika dilihat dari biaya iuran bulanan, maka menjadi peserta BPJS perusahaan memang jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan peserta BPJS mandiri yang iuran bulanannya menjadi tanggungan pribadi. Namun, menjadi peserta BPJS perusahaan hanya bersifat sementara. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, kepesertaan langsung dinonaktifkan jika karyawan yang bersangkutan sudah keluar dari perusahaan. Sehingga karyawan dapat mendaftar kembali menjadi peserta BPJS perusahaan di perusahaan yang baru atau beralih menjadi peserta BPJS mandiri.
-
Penonaktifan Kepesertaan BPJS Kesehatan Perusahaan
Terkait cara menonaktifkan BPJS Kesehatan perusahaan, ada satu kendala yang sering dialami oleh karyawan. Yaitu sulitnya mendaftar BPJS Kesehatan baik di perusahaan yang baru, maupun mendaftar BPJS mandiri. Penyebabnya adalah karena kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya masih dalam keadaan aktif. Penyebab masih aktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan perusahaan karyawan adalah karena pihak perusahaan memiliki tunggakan. Satu-satunya pihak yang memiliki wewenang untuk menonaktifkan BPJS karyawan yang sudah keluar adalah perusahaan melalui kerjasama dengan BPJS, baru kemudian pihak BPJS akan menonaktifkan kepesertaan karyawan yang keluar jika pihak perusahaan sudah tidak memiliki tunggakan. Berikut merupakan cara-cara penonaktifan kepersertaan BPJS Kesehatan di Perusahaan:
1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, karyawan yang mengundurkan diri atau terkena PHK masih berhak mendapatkan Jaminan Kesehatan selama 6 bulan setelah diputuskannya PHK. Jadi, selama 6 bulan setelah PHK pihak perusahaan masih menanggung iuran BPJS PPU milik karyawan dan kartu BPJS PPU masih dapat digunakan.
2. Bagi karyawan yang resign atau mengundurkan diri atas keputusan pribadi, maka karyawan harus segera mengubah status BPJS PPU-nya. Karena, bagi karyawan yang keluar atas kemauannya, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk menanggung iuran BPJS PPU pada bulan selanjutnya. Maka untuk menghindari tunggakan, karyawan yang bersangkutan perlu mengubah status BPJS-nya menjadi BPJS mandiri atau PBI dengan datang langsung ke kantor BPJS.
3. Sementara apabila status BPJS karyawan masih aktif dan karyawan merasa kesulitan untuk menonaktifkannya karena perusahaan sudah bangkrut, maka salah satu cara menonaktifkan BPJS Kesehatan perusahaan adalah melapor ke kantor BPJS Kesehatan. Kemudian pihak BPJS akan menelusurinya, dan kepesertaan karyawan yang bersangkutan akan segera dinonaktifkan. Dengan begitu, karyawan yang bersangkutan dapat mendaftar menjadi peserta BPJS mandiri.
-
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
Secara garis besar, ada dua jenis kepesertaan dalam BPJS Kesehatan yaitu:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI merupakan fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah.
2. Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI), terbagi menjadi 3 yaitu 1) Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya. 2) Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, dan 3) Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
Pada umumnya, setiap karyawan yang keluar dari perusahaan baik karena resign ataupun di PHK, kepesertaan BPJS Kesehatannya akan langsung dinonaktifkan oleh perusahaan. Jika karyawan keluar dan kepesertaannya tidak segera dinonaktifkan, maka pihak perusahaan akan terus terbebani dengan iuran BPJS bulanan untuk karyawan yang bersangkutan. Selain mengetahui cara menonaktifkan BPJS Kesehatan perusahaan, perusahaan juga harus memastikan telah melunasi semua tunggakan. Dengan begitu, penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan yang keluar dapat segera diproses.
Gunakan Sleekr (Saat ini sudah resmi menjadi Mekari Talenta sejak tahun 2018) yang otomatis dapat menghitung potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan. Dengan menggunakan software HR, maka tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan karyawan dapat diselesaikan secara lebih mudah dan hemat waktu. Mulai dari data absensi dan cuti yang terintegrasi, proses penggajian atau payroll, klaim atau reimbursement, hingga potongan PPh 21 karyawan. Ajukan demo dengan menghubungi tim Talenta sekarang juga, dan rasakan bagaimana Talenta akan memberikan Anda berbagai keuntungan untuk perusahaan Anda!