Mengetahui perhitungan dan pemahaman mengenai pajak yang berlaku merupakan hal yang sangat penting bagi Anda sebagai pimpinan perusahaan atau HR Manager. Hal ini akan berhubungan dengan hak dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan dan Pemerintah. Salah satu pajak yang wajib dibayarkan adalah PPh 21. Berikut ini pembahasan mengenai pengetahuan dasar cara menghitung PPh 21.
-
Apa yang dimaksud PPh 21?
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, pengertian dari PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi subjek pajak dalam negeri.
Singkatnya, PPh 21 adalah pajak yang dikenakan untuk setiap penghasilan yang diperoleh subjek pajak. Subjek pajak disini adalah pihak yang memperoleh penghasilan. Maka dari itu, setiap karyawan, pegawai, atau pekerja yang memperoleh gaji wajib membayarkan Pajak Penghasilan (PPh 21). Perhitungan PPh 21 sendiri menyesuaikan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. -
Tarif PPh 21
Tarif PPh 21 merupakan tarif pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jumlah penghasilan tertentu. Tarif ini merupakan salah satu komponen penting dalam cara perhitungan PPh 21 2018 dan ditentukan berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
1. WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%
2. WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%
3. WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%
4. WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,- adalah 30%.
5. Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP
Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak
Perhitungan PPh 21 akan disesuaikan dengan besarnya tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang sedang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Pasal 1, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
1. Rp54.000.000 (lima puluh empat juta Rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu Rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
3. Rp54.000.000 (lima puluh empat juta Rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
4. Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu Rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
-
Cara Menghitung PPh 21
Agar Anda dapat lebih memahami cara perhitungan Pajak Penghasilan, berikut ini kami berikan contoh perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21:
Misalnya Ani adalah seorang karyawan status kawin dengan anak 1, dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:
Gaji Pokok : Rp5 Juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dll : Rp2 Juta
Total Penghasilan Bruto : Rp7 Juta
Membayar Iuran Pensiun : Rp200 ribu / bulan
Dari data di atas perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut: (dalam Rupiah)
Gaji PokokTunjangan Penghasilan-Bruto
Pengurangan (-)
PTKP
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total
Penghasilan Kena Pajak-Netto
Pajak Pph (5%) Per Tahun
Angsuran Pajak Pph Per Bulan
Rp60.000.000,-Rp24.000.000,- Rp84.000.000,-
Rp63.000.000,-
Rp4.200.000,-
Rp2.400.000,-
Rp69.600.000,-
Rp14.400.000,-
Rp720.000,-
Rp60.000,-
Dari penjabaran di atas dapat dipahami bahwa perhitungan PPh 21 penting untuk diperhatikan terutama mengenai tarif, aturan Pemerintah dan faktor-faktor pemotongnya. Terkait perhitungan penghasilan ini, karena setiap perusahaan mengalami kondisi yang berbeda mengenai gaji karyawan, tunjangan, beserta pungutan-pungutannya maka akan sedikit rumit jika Anda masih melakukan perhitungan secara manual. Apalagi jika jumlah karyawan di perusahaan Anda besar.
Oleh karena itu Sleekr (Mekari Talenta) memberikan solusi bagi Anda. Anda dapat melakukan perhitungan secara otomatis mengenai PPh 21 ini dengan mengimput beberapa komponen penting yang menjadi pertimbangan besaran pemberian gaji. Mekari Talenta akan menghitung secara otomatis gaji-gaji karyawan Anda. Terdapat fitur menarik yang dapat Anda manfaatkan seperti payroll yang terintegrasi secara langsung dengan PPh 21 dan BPJS ketenagakerjaan yang telah di set sejak awal pengaturannya. Selamat mencoba! Untuk selengkapnya klik di sini!