Cuti Berbayar: Pengertian, Penerapan, dan Contohnya

Cuti Berbayar: Pengertian, Penerapan, dan ContohnyaSudah menjadi tugas Anda sebagai HR untuk mengelola cuti para karyawan. Banyaknya jenis cuti mungkin akan membuat Anda sedikit bingung membedakannya. Tidak hanya jenisnya yang berbeda, namun juga maksimal hari yang boleh diambil ikut menentukan kebijakan Anda dan perusahaan dalam memberikannya kepada karyawan. Kali ini Anda akan mendapat sedikit penjelasan mengenai salah satu jenis cuti yang diberlakukan di hampir semua perusahaan, yaitu cuti berbayar. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian serta contoh penerapan cuti berbayar.

  1. Pengertian Cuti Berbayar

    Ketentuan Cuti Berbayar dan Cuti Tidak Berbayar Yang Perlu DiketahuiCuti sendiri merupakan fasilitas yang wajib diberikan perusahaan bagi karyawannya. Aturan mengenai cuti ini berbeda untuk setiap perusahaan, namun aturan pokoknya sudah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Cuti Karyawan.

    Kemudian yang dimaksud cuti berbayar adalah cuti di mana perusahaan masih memberikan upah atau gaji kepada karyawan meskipun mereka sedang melakukan cuti atau tidak bekerja. Cuti berbayar hanya berlaku bagi karyawan yang mengajukan cuti sakit, cuti penting, cuti melahirkan, dan cuti karyawan yang harus melakukan kewajiban negara atau melaksanakan tugas dari perusahaan. Sedangkan cuti yang tidak dibayarkan gajinya adalah cuti tahunan bagi karyawan yang belum memiliki saldo cuti. Bagi karyawan yang mengambil cuti jenis ini akan dikenakan gaji pro rata.

  2. Penerapan Cuti Berbayar

    Ketentuan Cuti Sakit Karyawan Yang Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undanganCuti berbayar memiliki ketentuannya sendiri-sendiri. Namun pada prinsipnya, gaji yang diterima sama dengan gaji setiap bulan termasuk tunjangan-tunjangannya. Kecuali tunjangan yang perhitungannya berdasarkan kehadiran seperti tunjangan makan siang gratis, tunjangan transportasi, dan sebagainya.

    a. Pertama, cuti sakit yaitu karyawan akan tetap dibayar penuh 100% pada 4 bulan pertama. Jika belum sembuh, 4 bulan kedua akan dibayar 75% dari total gaji yang ada. Begitu juga dengan 4 bulan ketiga, yaitu 50%. Kemudian 25% untuk 4 bulan keempat dan seterusnya hingga pemutusan perjanjian kerja dilaksanakan. Cuti sakit yang dimaksud termasuk sakit yang disebabkan oleh kecelakaan saat menjalankan kewajiban bekerja. Serta sakit parah yang diharuskan perawatan secara intensif di rumah sakit selama beberapa minggu hingga berbulan-bulan. Termasuk untuk sakit yang sifatnya mendadak dan hanya butuh beberapa hari perawatan, misal demam atau sakit tidak parah lainnya. Begitu juga dengan cuti haid bagi karyawan perempuan yang tidak dapat bekerja karena menstruasi. Gaji akan tetap dibayar maksimal 2 hari cuti.

    b. Kedua, cuti penting. Biasanya jenis cuti ini diberikan bagi karyawan yang menikah dibayar maksimal 3 hari cuti, karyawan yang menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, dan membaptiskan anaknya dibayar maksimal 2 hari cuti, karyawan yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran dibayar maksimal 2 hari cuti, dan karyawan yang anggota keluarganya meninggal dunia dibayar maksimal 1 hari cuti.

    c. Ketiga, yaitu cuti hamil dan melahirkan bagi karyawan perempuan. Karyawan yang sedang hamil dapat mengajukan cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum hari perkiraan melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Sehingga total cuti yang didapatkan adalah 3 bulan. Selama 3 bulan tersebut, karyawan perempuan tersebut tetap mendapatkan gaji mereka secara utuh, beserta tunjangannya. Termasuk tambahan tunjangan anak yang baru saja dilahirkan pada bulan ketiga ia cuti.

    Aturan di atas dapat berubah tergantung pada kebijakan perusahaan. Kemudian bagi cuti lain, misal melaksanakan tugas perusahaan, tentu saja kebijakannya bergantung dengan keputusan perusahaan juga.

  3. Contoh Cuti Berbayar

    Terdapat karyawan bernama Pak Sukjin dari perusahaan konstruksi X yang harus dirawat di rumah sakit karena jatuh dari bangunan yang sedang dikerjakan. Pak Sukjin dirawat di rumah sakit selama 3 minggu. Maka Pak Sukjin akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan meskipun tidak masuk bekerja selama 3 minggu.

    Sama kasusnya dengan Ibu Saras yang sebulan sekali terpaksa cuti sakit selama 2 hari karena menstruasi. Maka Ibu Saras juga tidak dipotong gajinya karena hal tersebut juga diperbolehkan. Namun ketika Ibu Saras memperpanjang cutinya menjadi lebih dari 2 hari, misal ia menambah 3 hari. Gaji Ibu Saras akan dipotong gaji selama 3 hari dengan menggunakan sistem gaji prorata.

    Kasus yang hampir sama juga dialami oleh Pak Nemo yang mengambil cuti penting karena harus menikahkan anaknya, yaitu maksimal selama 2 hari. Tapi di hari ke 3, Pak Nemo terpaksa menambah cutinya 1 hari karena pesawat yang akan digunakan ditunda selama beberapa jam dan mengakibatkan Pak Nemo tidak dapat berangkat ke kantor pada hari itu. Maka Pak nemo terpaksa mengambil cuti tambahan selama 1 hari dan mengurangi jatah cuti tahunan miliknya. Kecuali jika Pak Nemo sakit pada hari ke 3 tersebut, ia tidak dikenakan cuti tambahan. Pak Nemo dapat menjadikannya cuti sakit dengan melampirkan surat dari dokter. Dengan begitu gaji Pak Nemo tidak akan dikurangi.

Itulah beberapa penjalasan mengenai cuti berbayar, adapun cuti yang diluar tanggungan perusahaan disebut dengan cuti tidak berbayar atau unpaid leave. Untuk mempermudah Anda menghitung gaji beserta cuti karyawan, Sleekr (Talenta) hadir untuk membantu. Dengan fitur-fiturnya yang efektif dan efisien, pengelolaan cuti karyawan menjadi lebih cepat selesai. Bukan hanya itu, dengan Talenta Anda juga tidak perlu lagi repot menghitung gaji karyawan beserta potongannya satu per satu, hanya memasukkan data dan informasi karyawan dengan lengkap, Talenta akan membantu Anda menghitungnya secara otomatis. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales