Dana Pensiun: Manfaat, Jenis, Perhitungan, dan Besaran Pajaknya

Dana Pensiun: Manfaat, Jenis, Perhitungan, dan Besaran PajaknyaBerbicara mengenai SDM dan pengelolaannya mungkin masih akan menjadi bahasan hangat selama beberapa tahun ke depan sebelum teknologi AI dan mesin mendominasi industri. Pengelolaan SDM kemudian tidak hanya masalah perekrutan dan peningkatan kualitas, namun juga terkait kompensasi yang diberikan setelah SDM yang dimiliki purna tugas. Dalam hal ini, dikenal ada istilah dana pensiun.

Kebanyakan dari Anda yang berada pada posisi HRD atau pengelola perusahaan tentu sedikit banyak telah mengetahui frasa ini. Dana pensiun sendiri bisa diartikan sebagai badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 1992.

Selain itu, dana pensiun juga dapat diartikan sebagai hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja selama periode waktu tertentu dan memasuki usia pensiun. Kedua definisi ini benar, tergantung konteks apa yang digunakan. Pertama untuk konteks kelembagaan dan kedua untuk konteks objektif berupa nominal uang yang menjadi hak pekerja.

Pada artikel kali ini akan sedikit dibahas mengenai manfaat dana pensiun jenis dan perhitungannya, serta kewajiban pajak yang dimiliki. Tentu, sebagai pihak pemberi kerja Anda juga harus memahami konsep ini karena dana pensiun sendiri merupakan hak dari karyawan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

  1. Manfaat

    Dana Pensiun: Manfaat, Jenis, Perhitungan, dan Besaran PajaknyaSecara sederhana, manfaat dari jaminan pensiun adalah sebagai penyokong kehidupan keluarga atau karyawan yang bersangkutan setelah karyawan tersebut memasuki usia pensiun atau dalam kondisi tertentu yang mengharuskan pensiun dini. Umumnya, pensiun akan diterimakan secara rutin setiap bulan kepada pihak yang bersangkutan dalam nominal tertentu. Dana ini diterimakan terus menerus hingga karyawan atau ahli waris meninggal dunia.

  2. Jenis dan Perhitungan

    Dana Pensiun: Manfaat, Jenis, Perhitungan, dan Besaran PajaknyaTerdapat beberapa jenis dana pensiun berdasarkan keadaan yang telah disepakati. Biasanya keadaan ini akan dicantumkan oleh pemberi kerja dalam surat kontrak atau sejenisnya. Hal ini tercantum dalam Keputusan menteri Keuangan Nomor KEP-352/KM.6/2004.

    a. Manfaat Pensiun Normal

    Merupakan jenis dana pensiun yang berdasarkan pada usia, beragam antara 55 hingga 60 tahun sesuai kesepakatan yang ada. Pensiun ini akan diberikan jika karyawan yang bersangkutan telah mengikuti program selama 3 tahun atau lebih. Perhitungan untuk dana pensiun adalah sebagai berikut.

    Masa Kerja x Penghargaan Manfaat Pensiun x Penghasilan Dasar Pensiun

    = Penghargaan Masa Kerja Pensiun x Penghasilan Dasar Pensiun

    b. Manfaat Pensiun Dipercepat

    Jenis pensiun ini merupakan pensiun karyawan yang dipercepat dalam kondisi ketika perusahaan Anda sedang melakukan pengurangan jumlah karyawan. Sama seperti Pensiun Normal, karyawan yang dapat menerima pensiun ini adalah karyawan yang telah mengikuti program selama 3 tahun atau lebih. Perhitungannya adalah sebagai berikut.

    Nilai Sekarang x Penghargaan Masa Kerja Pensiun x Penghasilan Dasar Pensiun

    c. Manfaat Pensiun Cacat Batasan

    Jenis ini diberikan kepada karyawan atau pekerja yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi bekerja seperti semula. Bilamana karyawan tersebut belum memenuhi kepesertaan minimal, maka tidak ada batasan masa kepesertaan yang diberlakukan. Untuk menghitung Masa Kerja Pensiun rumusnya adalah: (Usia Pensiun Normal – Usia ketika berhenti kerja karena cacat) + Masa Kerja Sampai Berhenti.

    Selanjutnya, penghitungan besaran manfaat pensiun cacat batasan adalah

    Penghargaan Masa Kerja Pensiun x Penghasilan Dasar Pensiun

    d. Manfaat Pensiun Ditunda

    Merupakan pensiun yang terjadi jika ada permintaan dari karyawan yang bersangkutan, jika karyawan mengundurkan diri sebelum masa pensiun tiba. Artinya, dana pensiun yang dibayarkan karyawan bisa diterima, namun harus menunggu usia atau masa pensiun karyawan yang bersangkutan tiba. Perhitungannya akan menggunakan rumus berikut.

    Manfaat Pensiun Ditunda per bulan x (Faktor SOLP + (60% x Faktor SOLJ)) x 12

  3. Pajak atas Pensiun yang Diterima

    Dana Pensiun: Manfaat, Jenis, Perhitungan, dan Besaran PajaknyaMengingat manfaat pensiun merupakan objek dari Pajak Penghasilan Pasal 21, maka terdapat kewajiban pajak yang tercantum dalam dana pensiun yang diterima oleh karyawan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 5 PP Nomor 68/2009 dan Pasal 4 Ayat 1 PMK Nomor 16/2010. Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut.

    Penghasilan Jaminan Hari Tua Bruto sampai dengan Rp. 50.000.000 dikenai pajak 0%

    Penghasilan Jaminan Hari Tua Bruto lebih dari Rp. 50.000.000 dikenai pajak 5%

Pada prakteknya, terdapat berbagai peraturan atau regulasi baku yang mengatur perihal pensiun ini. Salah satu yang perlu diingat adalah ketika karyawan yang Anda miliki telah diikutsertakan program dana pensiun, maka karyawan tersebut tidak memiliki hak atas pesangon. Jadi setiap karyawan hanya akan mendapatkan satu jenis kompensasi saja ketika masa kerja telah selesai, baik karena PHK atau memasuki masa pensiun.

Untuk membantu Anda mengelola penarikan iuran dana pensiun dan pengelolaannya, Anda bisa menggunakan Talenta untuk mempermudahnya. Talenta akan mengintegrasikan setiap catatan administratif karyawan di perusahaan sehingga tidak akan terjadi salah hitung atau salah input data. Segera gunakan dan hubungi tim Talenta dan rasakan kemudahan pengelolaan SDM secara otomatis!

 

WhatsApp WhatsApp Sales